Ketika Perempuan Boleh Menjadi Khatib Salat Id

Sabtu, 23 Mei 2020 - 03:50 WIB
loading...
A A A
Alhasil, ketika jumlah jamaah Jumat kurang dari 40 orang penduduk setempat (ahli Jumat), maka tidak wajib pendirian salat id dan kotbah di dalamnya. Akan tetapi, bagi mereka tetap boleh melaksanakan salat id tanpa khotbah.

Kedua, para ulama yang tidak mensyaratkan pendirian salat id sebagaimana syarat pendirian shalat Jumat. Pandangan ini disampaikan oleh kalangan Syafiiyah dalam qaul jadidnya. Imam Nawawi rahimahullah menegaskan:

المذهب المنصوص في الكتب الجديدة كلِّها: أنّ صلاة العيد تشرع للمنفرد في بيته أو غيره، وللمسافر والعبد والمرأة، وقيل: فيه قولان. الجديد: هذا. والقديم: أنّه يشترط فيها شروط الجمعة من اعتبار الجماعة والعدد بصفات الكمال، وغيرها

Menurut pendapat yang tertuang di dalam Kitab-Kitab berhaluan qaul jadid, seluruhnya: “sesungguhnya salat id disyariatkan baik bagi orang yang sendirian di rumah atau selainnya, dan bagi musafir, hamba sahaya dan kaum perempuan.”

Dan juga disampaikan: “Terdapat dua pendapat dalam mazhab Syafii: (1) menurut qaul jadid, sebagaimana yang telah disebutkan, dan 2) menurut qaul qadim: sesungguhnya telah disyaratkan di dalam pendirian salat id sebagaimana syarat ketentuan pendirian shalat Jumat, baik dari sisi jama’ah, jumlah peserta, lengkap dengan sifat sempurnanya ahli yang mendirikan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendirian shalat Jumat.” (Raudlatu al-Thalibin, juz 2, halaman 70).

Mengikut pada pendapat yang tertuang dalam qaul jadid, pendirian salat id menurut konteks mazhab Syafii, tidak disyaratkan sebagaimana layaknya salat Jumat sehingga tidak harus terdiri dari ahli Jumat. Pendapat ini tentu berbeda aplikasinya dengan pendapat yang tertuang dalam qaul qadim, karena dalam qaul qadim berlaku ketentuan mengikut syarat ketentuan pendirian salat Jumat.

Alhasil, dengan pendapat ini, maka menurut kalangan Syafiiyah pendirian salat id bisa diperinci sebagai 3 model, yaitu:

Pendapat yang mensyaratkan bolehnya mendirikan salat idul fitri dengan 4 ahli Jumat, 1 di antaranya hadir dan mendengar khotbah. Dengan demikian, 4 orang ahli Jumat yang berkumpul dalam satu tempat untuk mendirikan salat id, sudah bisa menyertakan khotbah di dalamnya. Dalam konteks ini, perempuan berarti tidak bisa menjadi khatib sebab harus terdiri dari ahli Jumat. (Baca Juga: Alternatif Lain, 7 Menit Khutbah Idul Fitri di Rumah Saat Corona)

Pendapat yang tidak mensyaratkan ketentuan pendirian salat Jumat. Dengan demikian, asal di tempat tersebut telah berkumpul sejumlah orang yang siap menjadi makmum, dan 1 di antaranya menjadi khatib dan sekaligus imam, maka hukumnya sudah boleh untuk mendirikan salat id, lengkap dengan khotbahnya.

Makmum yang terlibat di dalamnya tidak harus terdiri dari ahli Jumat, sebagaimana pendapat ini disampaikan oleh Imam Nawawi di atas.

Alhasil, jika hal ini terdapat pada komunitas khusus jamaah perempuan, maka seorang perempuan sudah bisa menjadi khatib dan Imam shalat id.

Pendapat yang mengadopsi qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i) dan sekaligus qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i). Artinya, ketentuan mengenai jumlah jamaah, adalah mengikut ketetapan adanya batasan minimal peserta yang terdiri dari ahli Jumat adalah berjumlah 40 orang, dengan 1 di antaranya menjadi Imam sekaligus khotib.

Pendapat ini disampaikan oleh Syeikh Abdurrahman al-Jaziri dalam Al-Fiqhu ala Al-Madzahib al-Arba’ah.

Alhasil, dengan pendapat ini, maka seorang perempuan tidak bisa menjadi khatib sekaligus imam dari shalat id disebabkan adanya ketentuan ahli Jumat.

Berdasarkan hasil perbandingan terhadap komposisi jamaah yang terlibat di dalam pendirian salat id, maka dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai kebolehan perempuan menjadi khatib dan imam salat id.

Kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian kalangan Syafiiyah serta Hanabilah menyatakan tidak bolehnya perempuan menjadi khatib salat id pada kasus pendirian jamaah salat Idul Fitri yang disertai khotbah.

Akan tetapi, menurut konteks pendapat al-Nawawi dalam Raudlatu al-Thalibin, karena tidak disyaratkan pendirian salat id terdiri dari ahli Jumat, maka dalam komunitas homogen (perempuan semua), perempuan bisa mendirikan jamaah salat id secara mandiri dan salah satunya bisa menjadi khatib sekaligus imam shalat id. Wallahu a’lam bish shawab. (Baca juga:
Khutbah Idul Fitri 7 Menit di Rumah: Covid-19, Puasa, dan Ketaatan kepada Allah )
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
Salat Idulfitri, Niat...
Salat Idulfitri, Niat dan Tata Caranya Lengkap
Tiga Makna Isra Mikraj...
Tiga Makna Isra Mikraj Menurut Abdul Mu'ti
Kapan Batas Waktu Salat...
Kapan Batas Waktu Salat Isya? Cek Penjelasannya di Sini!
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Pabrik Senjata Tertua...
Pabrik Senjata Tertua di Dunia Berusia 7.200 Tahun Ditemukan di Jerusalem
Dikira Punah, Jari Zombie...
Dikira Punah, Jari Zombie Ditemukan Bertahan di Australia
Terletak di Indonesia,...
Terletak di Indonesia, Patahan Banda Bisa Picu Bencana Melebihi Gempa Turki
Artikel Terkini
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
Salat Idul Fitri Boleh...
Salat Idul Fitri Boleh di Masjid atau Lapangan Terbuka.
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved