Hukum Melepas Alas Kaki di Kuburan
loading...
A
A
A
Ziarah kubur merupakan salah satu aktivitas untuk mengingatkan kita akan kematian . Namun, seringkali ada adab yang terlupa ketika berziarah kubur ini, salah satunya yakni melepas alas kaki ketika di kuburan. Bagaimana sebenarnya hukum melepas alas kaki di kuburan ini?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang kuat dan terpilih adalah bahwa hal tersebut mustahab. Pendapat ini dipilih oleh Ahmad, Ibnu Qudamah, Ibnul Qayyim, asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-‘Utsaimin, asy-Syaikh Muqbil, al-Lajnah ad-Daimah dan ulama yang lainnya.
Ustadz Berik Said hafidzhahullah di laman instagramnya menjelaskan, dalil melepaskan alas kaki di kuburan ini berdasarkan hadis Basyir bin al-Khashashiyyah, yang mengisahkan:
"Pada suatu waktu saya berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau melihat orang yang berjalan di area pemakaman dalam keadaan mengenakan sandalnya, maka (segera beliau menegurnya) dengan berkata: Wahai orang yang mengenakan sandal celaka engkau. Lepaskan sandalmu. Orang tersebut lantas menengok dan ketika ia tahu bahwa yang menegur adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia segerah mencopot sendalnya". [HR. Abu Dawud 3230, Nasa’i 2048, Ibnu Majah 1568, Ahmad 20.787 dan Bukhari dalam Aadabul Mufrod 775]
Kemudian Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah beliau berkata: "Berjalan di antara kuburan sambil mengenakan alas kaki adalah tindakan menyelisihi sunnah. Yang utama bagi seseorang adalah melepas alas kakinya saat berjalan di antara pekuburan kecuali ada keperluan mendesak. Seperti, di area pekuburan tersebut banyak duri, panas yang amat sangat atau ada batu-batu yang bisa membahayakan , maka tidak mengapa baginya untuk mengenakan sandal/sepatu dan berjalan di antara pekuburan". (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 17/202)
Al-Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadis Basyir bin al-Khashashiyyah tersebut jayyid (bagus), saya sepakat dengan hadis tersebut kecuali apabila ada alasan”.
Adapun alasan yang dimaksudkan oleh Imam Ahmad rahimahullah yaitu adanya duri, panas yang sangat, atau yang semisal dengannya. Apabila ada hal seperti itu, maka tidak mengapa berjalan (dengan sandal) di antara area pemakanan untuk terhindar dari gangguan. Segala taufik hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Fatwa Lajnah Daimah lil Ifta: 9/123-124]
Wallahu A'lam
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang kuat dan terpilih adalah bahwa hal tersebut mustahab. Pendapat ini dipilih oleh Ahmad, Ibnu Qudamah, Ibnul Qayyim, asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-‘Utsaimin, asy-Syaikh Muqbil, al-Lajnah ad-Daimah dan ulama yang lainnya.
Ustadz Berik Said hafidzhahullah di laman instagramnya menjelaskan, dalil melepaskan alas kaki di kuburan ini berdasarkan hadis Basyir bin al-Khashashiyyah, yang mengisahkan:
"Pada suatu waktu saya berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau melihat orang yang berjalan di area pemakaman dalam keadaan mengenakan sandalnya, maka (segera beliau menegurnya) dengan berkata: Wahai orang yang mengenakan sandal celaka engkau. Lepaskan sandalmu. Orang tersebut lantas menengok dan ketika ia tahu bahwa yang menegur adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia segerah mencopot sendalnya". [HR. Abu Dawud 3230, Nasa’i 2048, Ibnu Majah 1568, Ahmad 20.787 dan Bukhari dalam Aadabul Mufrod 775]
Kemudian Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah beliau berkata: "Berjalan di antara kuburan sambil mengenakan alas kaki adalah tindakan menyelisihi sunnah. Yang utama bagi seseorang adalah melepas alas kakinya saat berjalan di antara pekuburan kecuali ada keperluan mendesak. Seperti, di area pekuburan tersebut banyak duri, panas yang amat sangat atau ada batu-batu yang bisa membahayakan , maka tidak mengapa baginya untuk mengenakan sandal/sepatu dan berjalan di antara pekuburan". (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 17/202)
Al-Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadis Basyir bin al-Khashashiyyah tersebut jayyid (bagus), saya sepakat dengan hadis tersebut kecuali apabila ada alasan”.
Adapun alasan yang dimaksudkan oleh Imam Ahmad rahimahullah yaitu adanya duri, panas yang sangat, atau yang semisal dengannya. Apabila ada hal seperti itu, maka tidak mengapa berjalan (dengan sandal) di antara area pemakanan untuk terhindar dari gangguan. Segala taufik hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Fatwa Lajnah Daimah lil Ifta: 9/123-124]
Wallahu A'lam
(wid)