Apakah Dagu Perempuan Termasuk Aurat Ketika Shalat?
Senin, 14 Juni 2021 - 10:29 WIB
loading...
Ketika shalat, seluruh aurat perempuan harus tertutup kecuali muka dan telapak tangan. Foto istimewa
A
A
A
Bagaimana sebenarnya batasan wajah perempuan dalam shalat? Apakah dagu termasuk aurat ketika shalat atau tidak? Seperti diketahui bahwa aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
Baca juga: Menunda Shalat, Dosa yang Sering Diremehkan Perempuan
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“.....Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya , kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.”
(QS. An Nuur: 31)
Baca juga: Mengenal Bangsa Jin dan Kehidupan
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I, dai lulusan UIN Jakarta ini menjelaskan, dari ayat di atas bisa dipahami bahwa janganlah menampakkan bagian-bagian perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu anhum.
Sedangkan wajah atau muka adalah bagian yang dipakai untuk berhadapan. Mengutip penjelasan Imam Asy Syirazi dalam kitab al-Muhazzab, panjang wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu dan ujung kedua tulang rahangnya, sedangkan lebarnya dari telinga yang satu ke telinga yang lain.
Baca juga: Mungkinlah Mencari Teman Tanpa Aib?
Akan tetapi, ulama berbeda pendapat tentang apakah ujung dagu juga termasuk aurat apa tidak. hal ini sebab perbedaan pendapat apakah batasan wajah bawah adalah pangkal dagu atau ujung dagu. Sedangkan pangkal dagu tidak dapat tertutup sempurna kecuali jika menutup ujung dagu. Karena itu menurut ulamam syafi’iyah ujung dagu wajib ditutupi dengan argumen kaidah fikih berikut
Baca juga: Menunda Shalat, Dosa yang Sering Diremehkan Perempuan
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“.....Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya , kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.”
(QS. An Nuur: 31)
Baca juga: Mengenal Bangsa Jin dan Kehidupan
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I, dai lulusan UIN Jakarta ini menjelaskan, dari ayat di atas bisa dipahami bahwa janganlah menampakkan bagian-bagian perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu anhum.
Sedangkan wajah atau muka adalah bagian yang dipakai untuk berhadapan. Mengutip penjelasan Imam Asy Syirazi dalam kitab al-Muhazzab, panjang wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu dan ujung kedua tulang rahangnya, sedangkan lebarnya dari telinga yang satu ke telinga yang lain.
Baca juga: Mungkinlah Mencari Teman Tanpa Aib?
Akan tetapi, ulama berbeda pendapat tentang apakah ujung dagu juga termasuk aurat apa tidak. hal ini sebab perbedaan pendapat apakah batasan wajah bawah adalah pangkal dagu atau ujung dagu. Sedangkan pangkal dagu tidak dapat tertutup sempurna kecuali jika menutup ujung dagu. Karena itu menurut ulamam syafi’iyah ujung dagu wajib ditutupi dengan argumen kaidah fikih berikut
Lihat Juga :