Batasan Aurat Perempuan dalam Pandangan Ulama Syafi'iyah
loading...
A
A
A
Imam Syafi'i mengatakan, “Wajah itu adalah apa yang ada di antara tempat tumbuh rambut kepala hingga ke dagu dan ujung kedua-dua rahang, secara panjang. Lebarnya pula dari telinga hingga ke telinga satu lagi.”
Dalam mazhab Syafi’i batasan telapak tangan adalah termasuk punggung dan bagian dalam telapak tangan, jari-jemari sampai batas pergelangan tangan.
Asy Syarbini berkata, “Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
**
Dari pernyataan tentang aurat perempuan tersebut, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian perempuan muslimah dengan memakai penutup kepala namun sayangnya berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya. (Baca juga : Sebuah Pelajaran Berharga dari Pengalaman Pertama )
Sehingga yang aman bagi perempuan muslimah adalah menggunakan baju atau gamis lalu ditutup dengan jilbab yang lebar di luarnya yang panjangnya hingga pinggang atau paha sehingga lebih menutupi sempurna bagian badan. Kemudian bagian bawah lebih sempurna menggunakan rok yang lebar (longgar), tidak ketat. Rok tersebut hingga menutupi kaki.
Wallahu A'lam
Lihat Juga: Atlet Perempuan Prancis Dilarang Berjilbab di Olimpiade Paris, Begini Pendapat Ulama tentang Jilbab
Dalam mazhab Syafi’i batasan telapak tangan adalah termasuk punggung dan bagian dalam telapak tangan, jari-jemari sampai batas pergelangan tangan.
Asy Syarbini berkata, “Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
**
Dari pernyataan tentang aurat perempuan tersebut, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian perempuan muslimah dengan memakai penutup kepala namun sayangnya berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya. (Baca juga : Sebuah Pelajaran Berharga dari Pengalaman Pertama )
Sehingga yang aman bagi perempuan muslimah adalah menggunakan baju atau gamis lalu ditutup dengan jilbab yang lebar di luarnya yang panjangnya hingga pinggang atau paha sehingga lebih menutupi sempurna bagian badan. Kemudian bagian bawah lebih sempurna menggunakan rok yang lebar (longgar), tidak ketat. Rok tersebut hingga menutupi kaki.
Wallahu A'lam
Lihat Juga: Atlet Perempuan Prancis Dilarang Berjilbab di Olimpiade Paris, Begini Pendapat Ulama tentang Jilbab
(wid)