Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (2)
Kamis, 17 Juni 2021 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak akan masuk surga pelaku maks." (HR. Abu Daud No. 2937, Ahmad No. 17294, Abu Ya’la No. 1756, Ad Darimi No. 1666, Ibnu Khuzaimah No. 2333)
Apa itu Al Maakis?Syekh Abul Hasan Al-Mubarkafuri berkata:
وهو الذي يأخذ من التجار إذا مروا به مكساً
"Dia adalah orang yang mengambil harta (istilah sekarang: pungli) dari para pedagang yang lewat. (Mir’ah Al Mafatih, 4/233)
Disebutkan dalam Mausu’ah Al Buhuts wal Maqalat Al ‘Ilmiyah: "Pelaku maks adalah petugas yang mengumpulkan zakat dan menggelapkannya yaitu dengan memungut uang melebihi hak pembayar zakat; atau dia mengurangi uang yang dikumpulkannya yang semestinya merupakan hak kalangan faqir dan miskin." (Bab Dharaib wa hukmu Tauzhifiha, Hal. 12)
2. Kelompok Kedua, pihak yang mengatakan ada kewajiban selain zakat dari rakyat kepada pemerintah.
Faktanya pada zaman Nabi shalalllahu 'alaihi wa sallam sudah ada kharaj (pajak tanah). Ini adalah pendapat para sahabat Nabi, mayoritas ulama, dan merupakan pendapat empat madzhab.
Menurut mereka hadis-hadis yang dijadikan alasan kelompok pertama, seandainya shahih, tidaklah menafikan kewajiban selain zakat. Sebagaimana ditunjukkan oleh dalil lain dan fakta sejarah Islam generasi awal.
Berikut Dalil-dalilnya:
1. Surat Al-Baqarah ayat 177:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
"Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa." (QS. Al Baqarah (2): 177)
Dalam ayat ini jelas sekali Allah Ta’ala memisahkan perintah mengeluarkan harta untuk kerabat, anak yatim, miskin, musafir, dan peminta-minta, dengan perintah mengeluarkan zakat. Artinya ada kewajiban lain terhadap harta kita selain zakat.
2. Hadits Shahih Al-Bukhari tentang hak Unta dan Kuda, yaitu memeras air susunya. Lalu air susunya wajib di sedekahkan sesuka hatinya.
Oleh karenanya Imam Ibnu Hazm berkata:
Apa itu Al Maakis?Syekh Abul Hasan Al-Mubarkafuri berkata:
وهو الذي يأخذ من التجار إذا مروا به مكساً
"Dia adalah orang yang mengambil harta (istilah sekarang: pungli) dari para pedagang yang lewat. (Mir’ah Al Mafatih, 4/233)
Disebutkan dalam Mausu’ah Al Buhuts wal Maqalat Al ‘Ilmiyah: "Pelaku maks adalah petugas yang mengumpulkan zakat dan menggelapkannya yaitu dengan memungut uang melebihi hak pembayar zakat; atau dia mengurangi uang yang dikumpulkannya yang semestinya merupakan hak kalangan faqir dan miskin." (Bab Dharaib wa hukmu Tauzhifiha, Hal. 12)
2. Kelompok Kedua, pihak yang mengatakan ada kewajiban selain zakat dari rakyat kepada pemerintah.
Faktanya pada zaman Nabi shalalllahu 'alaihi wa sallam sudah ada kharaj (pajak tanah). Ini adalah pendapat para sahabat Nabi, mayoritas ulama, dan merupakan pendapat empat madzhab.
Menurut mereka hadis-hadis yang dijadikan alasan kelompok pertama, seandainya shahih, tidaklah menafikan kewajiban selain zakat. Sebagaimana ditunjukkan oleh dalil lain dan fakta sejarah Islam generasi awal.
Berikut Dalil-dalilnya:
1. Surat Al-Baqarah ayat 177:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
"Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa." (QS. Al Baqarah (2): 177)
Dalam ayat ini jelas sekali Allah Ta’ala memisahkan perintah mengeluarkan harta untuk kerabat, anak yatim, miskin, musafir, dan peminta-minta, dengan perintah mengeluarkan zakat. Artinya ada kewajiban lain terhadap harta kita selain zakat.
2. Hadits Shahih Al-Bukhari tentang hak Unta dan Kuda, yaitu memeras air susunya. Lalu air susunya wajib di sedekahkan sesuka hatinya.
Oleh karenanya Imam Ibnu Hazm berkata:
Lihat Juga :