Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (2)
Kamis, 17 Juni 2021 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
وَفَرْضٌ عَلَى كُلِّ ذِي إبِلٍ, وَبَقَرٍ, وَغَنَمٍ أَنْ يَحْلِبَهَا يَوْمَ وِرْدِهَا عَلَى الْمَاءِ, وَيَتَصَدَّقُ مِنْ لَبَنِهَا بِمَا طَابَتْ بِهِ نَفْسُهُ.
"Wajib kepada setiap pemilik unta, sapi, dan kambing, untuk memerah susunya, dan menyedekahkan susunya itu menurut kerelaannya." (Al Muhalla, 6/50)
Beliau menambahkan:
وَمَنْ قَالَ: إنَّهُ لاَ حَقَّ فِي الْمَالِ غَيْرُ الزَّكَاةِ فَقَدْ قَالَ: الْبَاطِلَ, وَلاَ بُرْهَانَ عَلَى صِحَّةِ قَوْلِهِ, لاَ مِنْ نَصٍّ، وَلاَ إجْمَاعٍ, وَكُلُّ مَا أَوْجَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الأَمْوَالِ فَهُوَ وَاجِبٌ
"Siapa yang mengatakan bahwa tidak ada hak harta selain zakat, maka dia telah mengatakan perkataan yang batil, dan tidak ada bukti kebenaran perkataannya, tidak dari nash, dan tidak pula dari ijma', dan semua yang diwajibkan oleh Rasulullah pada harta adalah wajib. (Ibid)
3. Hadis shahih tentang memuliakan tamu, dengan memberikan jamuan.
4. Hadits shahih tentang celaan terhadap orang yang enak tidur padahal tetangganya kelaparan.
Dan masih banyak lagi yang menunjukkan adanya kewajiban harta selain zakat. Ini juga menjadi pendapat Imam An- Nawawi, Imam Al-Ghazali, Imam Asy-Syatibi, dan lainnya, bahwa pajak boleh dipungut ketika negara membutuhkannya baik karena kekosongan Baitul Maal atau kebutuhan besar yang mendesak.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi berkata: "Ulama lain berpendapat, sejak zaman sahabat dan tabi'in bahwa dalam kekayaan ada hak selain zakat. Demikian itu adalah pendapat Umar, Ali, Abu Dzar, Aisyah, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Al Hasan bin Ali, Fathimah binti Qais, ini dari golongan sahabat Radhiallahu 'Anhum. Telah shahih dari Asy Sya'bi, Mujahid, Thawus, 'Atha, dan selain mereka dari kalangan tabi'in. (Fiqhuz Zakah, 2/428)
(Bersambung)!
Baca Juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (1)
"Wajib kepada setiap pemilik unta, sapi, dan kambing, untuk memerah susunya, dan menyedekahkan susunya itu menurut kerelaannya." (Al Muhalla, 6/50)
Beliau menambahkan:
وَمَنْ قَالَ: إنَّهُ لاَ حَقَّ فِي الْمَالِ غَيْرُ الزَّكَاةِ فَقَدْ قَالَ: الْبَاطِلَ, وَلاَ بُرْهَانَ عَلَى صِحَّةِ قَوْلِهِ, لاَ مِنْ نَصٍّ، وَلاَ إجْمَاعٍ, وَكُلُّ مَا أَوْجَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الأَمْوَالِ فَهُوَ وَاجِبٌ
"Siapa yang mengatakan bahwa tidak ada hak harta selain zakat, maka dia telah mengatakan perkataan yang batil, dan tidak ada bukti kebenaran perkataannya, tidak dari nash, dan tidak pula dari ijma', dan semua yang diwajibkan oleh Rasulullah pada harta adalah wajib. (Ibid)
3. Hadis shahih tentang memuliakan tamu, dengan memberikan jamuan.
4. Hadits shahih tentang celaan terhadap orang yang enak tidur padahal tetangganya kelaparan.
Dan masih banyak lagi yang menunjukkan adanya kewajiban harta selain zakat. Ini juga menjadi pendapat Imam An- Nawawi, Imam Al-Ghazali, Imam Asy-Syatibi, dan lainnya, bahwa pajak boleh dipungut ketika negara membutuhkannya baik karena kekosongan Baitul Maal atau kebutuhan besar yang mendesak.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi berkata: "Ulama lain berpendapat, sejak zaman sahabat dan tabi'in bahwa dalam kekayaan ada hak selain zakat. Demikian itu adalah pendapat Umar, Ali, Abu Dzar, Aisyah, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Al Hasan bin Ali, Fathimah binti Qais, ini dari golongan sahabat Radhiallahu 'Anhum. Telah shahih dari Asy Sya'bi, Mujahid, Thawus, 'Atha, dan selain mereka dari kalangan tabi'in. (Fiqhuz Zakah, 2/428)
(Bersambung)!
Baca Juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (1)
(rhs)
Lihat Juga :