Hukum Mencukur Alis Menurut Islam
Senin, 28 Juni 2021 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Hadis lainnya yang semakna juga menyebutkan, “Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.” (HR Bukhari).
Baca juga: Jadi Ketum Kadin, Arsjad Rasjid: Terima Kasih Sahabat Saya Pak Anindya
Para ulama menambahkan, mencukur atau mencabut alis tersebut tetap saja haram walau hanya bertujuan untuk perawatan kecantikan. Para ulama juga mengategorikan berhias sampai mencabut atau mencukur alis adalah kategori berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam.
Syaikh Yusuf Al-Qadhawi dalam bukunya berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " menegaskan lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul.
Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan, Rizal Ramli: Mundur dari Rektor atau Komisaris BRI!
Bahkan, Imam Nawawi sangat keras mengecam wanita yang bersolek secara berlebih-lebihan. Menurut Imam Nawawi, namishah seperti yang disebutkan dalam hadis riwayat Abu Daud tersebut adalah wanita yang mencukur alisnya sehingga menjadikan alisnya tipis sekali. Namun, Imam Nawawi hanya fokus pada alis. Adapun bulu-bulu lainnya selain alis yang ada di sekitar muka, ia tidak mengategorikannya dalam pengharaman hadis tersebut.
Dalam dunia medis, mencukur alis berdampak buruk bagi kesehatan. Para ilmuwan kesehatan menyimpulkan, menyukur alis dapat berdampak buruk pada mata dan kesehatan organ tubuh lainnya. Inilah hikmah di balik penegasan Rasulullah yang melarang untuk mencukur alis mata.
Baca juga: Soal Serangan Udara, Iran: AS Telah Ambil Jalan yang Salah
Wallahu A'lam
Baca juga: Jadi Ketum Kadin, Arsjad Rasjid: Terima Kasih Sahabat Saya Pak Anindya
Para ulama menambahkan, mencukur atau mencabut alis tersebut tetap saja haram walau hanya bertujuan untuk perawatan kecantikan. Para ulama juga mengategorikan berhias sampai mencabut atau mencukur alis adalah kategori berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam.
Syaikh Yusuf Al-Qadhawi dalam bukunya berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " menegaskan lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul.
Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan, Rizal Ramli: Mundur dari Rektor atau Komisaris BRI!
Bahkan, Imam Nawawi sangat keras mengecam wanita yang bersolek secara berlebih-lebihan. Menurut Imam Nawawi, namishah seperti yang disebutkan dalam hadis riwayat Abu Daud tersebut adalah wanita yang mencukur alisnya sehingga menjadikan alisnya tipis sekali. Namun, Imam Nawawi hanya fokus pada alis. Adapun bulu-bulu lainnya selain alis yang ada di sekitar muka, ia tidak mengategorikannya dalam pengharaman hadis tersebut.
Dalam dunia medis, mencukur alis berdampak buruk bagi kesehatan. Para ilmuwan kesehatan menyimpulkan, menyukur alis dapat berdampak buruk pada mata dan kesehatan organ tubuh lainnya. Inilah hikmah di balik penegasan Rasulullah yang melarang untuk mencukur alis mata.
Baca juga: Soal Serangan Udara, Iran: AS Telah Ambil Jalan yang Salah
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :