Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui

Selasa, 06 Juli 2021 - 17:43 WIB
loading...
A A A
Lafazh yang tertulis pun bukan sekedar lafazth biasa, tetapi kalam dari Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui Jibril kemudian disampaikan ke Nabi Muhammad. Kemudian Nabi Muhammad melafazhkannya.

2. As-sunnah (hadis).

Isi hadis tidak lain adalah perkataan dan ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang masih ada kaitannya dalam kehidupan manusia. Dimana setiap apa yang diucapkan Nabi Muhammad akan menjadi sunnah.

Sumber hadis tersebut juga perlu dan wajib dilihat dulu sanadnya (keseimbangan antar perawi), dilihat juga dari segi matan (isi materi) dan dilihat rowinya (periwayatnya). Dari hal itu akan diketahui derajat hadisnya, ada yang disebut hadis kuat atau sahih, lemah atau dhaif, dan palsu atau maudhu'.



Ada tiga kelompok hadist dari segi perawinya. Pertama, sunnah mutawir yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh banyak perawi. Kedua, sunnah masyur atau yang disebut dengan sunnah yang diriwayatkan dua orang atau lebih yang tidak mencapai tingkatan mutawir dan terakhir adalah sunnah ahad, atau sunnah yang diriwayatkan satu perawi saja.

3. Ijma’ atau kesepakatan ulama.

Sumber hukum Ijma' atau Al-Ijtima'i sebenarnya buah dari kesepakatan dari para ahli ijtihad atau mujtahid setelah masa Rasulullah. Tentu saja konteks dari ijtima’ ii masih seputar tentang hukum dan ketentuan yang berkaiatan dengan syariat.

Dari segi definisi, ijtima’ itu sendiri dapat diartikan sebagai pengatur sesuatu yang tidak teratur. Dapat pula diartikan sebagai kesepakatan pendapat dari para ulama dan sebagai persetujuan para ulama fiqih terhadap masalah hukum tertentu yang telah disepakati bersama.



Sumber hukum ijtima’ dibagi menjadi dua, yaitu ijtima shoreh atau ijtimak yang menyampaikan pesan atau aturan secara tegas dan jelas. Ada juga ijtima’ sukuti (diam atau tidak jelas) kebalikan dari shoreh.

Lalu, jika ditinjau dari kepastian hukum, ijma’ pun dapat digolongkan menjadi ijtma’ qathi (memiliki kejelasan hukum), dan ijma’ dzanni (menghasilkan ketentuan hukum pasti).

4. Qiyas atau perumpaan.

Sumber hukum islam yang terakhir yang disepakati adalah qiyas. Qiyas digunakan dan diterapkan ketika suatu masalah tidak ada hukum di Al-Qur’an, hadis dan ijma’. Barulah menggunakan qiyas dengan cara mengambil perumpaan antara dua peristiwa atau lebih. Dari persamaan inilah kemudian dibuat analogi deduksi atau analogical deduction.



Qiyas ini digunakan untuk menarik garis hukum baru dari garis hukum yang lama. sebagai contoh qiyas terkait menentukan halal haram sebuah minuman. Dulu, mungkin tidak ada narkotika atau apapun yang saat ini banyak minuman yang memabukkan. Jika dulu minuman yang memabukkan adalah khamar, sekarang khamar bentuknya mungkin sudah bertransformasi bentuk, rasa, dampak yang ditimbulkan dan namannya.

Jika kita tetap menggunakan khamar sebagai minuman yang haram, maka minuman dan obat narkotika tidak bisa diberlakukan sebagai barang haram. Itu sebabnya hukum qiyas ini hadir, untuk menyegarkan dan tetap pada satu koridor yang tidak menyimpang dari 3 sumber hukum islam yang sudah disebutkan di atas.

Itulah 4 sumber hukum islam yang perlu diketahui dan dipahami umat Islam.

Wallahu 'alam.
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)