Kurban untuk Orang yang sudah Meninggal, Bolehkah?

Jum'at, 09 Juli 2021 - 16:59 WIB
loading...
A A A
"Kata beliau, berkurban untuk yang meninggal adalah bagian dari sedekah pahala kepada si mayit. Sedangkan jika untuk orang yang masih hidup, maka itu bentuk kebaikan kepada sesama manusia," terang Ustadz Hari.

Bahkan, Syekh Bin Baz menukil hadits dari sahabat Barra bin 'Azin soal dialog Abu Burdah bin Niyar dengan Rasulullah SAW. Suatu ketika Abu Burdah menyampaikan kepada Rasul bahwa ia telah menyembelih kurban atas nama anaknya. Lalu Nabi SAW tidak menyalahkan dan tidak pula mempermasalahkannya.

"Artinya Nabi melalui sunnah takririyahnya membolehkan. Nabi pun tidak bertanya apakah anaknya sudah meninggal atau masih hidup," kata Ustadz Hari menjelaskan.

Karena itu, Ustadz Hari menyimpulkan, berkurban untuk yang sudah meninggal itu dibolehkan karena ada banyak sekali ulama yang membolehkannya, meski dalilnya bersifat umum. "Namun tidak bisa disalahkan karena juga tidak ada dalil yang khusus melarang berqurban untuk yang sudah meninggal," paparnya.
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2301 seconds (0.1#10.140)