Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah Beserta Keutamaannya
loading...
A
A
A
Niat puasa arafah dan tarwiyah yang dilaksanakan dua hari sebelum tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha) yaitu pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah, sangat dianjurkan bagi umat Muslim.
Kedua puasa sunnah ini memiliki keistimewaan tersendiri. Beberapa kitab fiqh dari berbagai mazhab menyebutkan disunnahkan puasa sunnah pada hari tarwiyah.
Hadis riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu berikut adalah dalil terkuat yang dijadikan landasan disunnahkannya puasa hari Tarwiyah.
“ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله، من هذه الأيام العشر” رواه البخاري.
"Tidak ada hari yang di dalamnya amal shaleh lebih dicintai Allah kecuali pada sepuluh hari ini (maksudnya 10 hari bulan Dzulhijjah).( HR Bukhari)
Hadis lain:
وعن حفصة قالت: أربع لم يكن يدعهن رسول الله صلى الله عليه وسلم: صيام عاشوراء، والعشر، وثلاث أيام من كل شهر، والركعتين قبل الغداة رواه أحمد والنسائي.
"Dari Hafsah radhiyallahu'anhu : ada empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW, yaitu puasa bulan hari Asyura (10 Muharram), (amal soleh) 10 hari pertama Dzulhijjah, tiga hari setiap bulan dan dua rakaat sebelum pagi” (HR Ahmad dan Nasa'i)
Berdasarkan hadis tersebut, cukup kuat pendapat ulama yang mengatakan bahwa disunnahkan puasa pada hari Tarwiyah. Pendapat yang mengatakan bahwa puasa tarwiyah disunnahkan karena termasuk amal shaleh yang dianjurkan pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Baca juga: Agar Doa Segera Terkabul, Ini Tipsnya!
Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa tidak disunnahkan secara khusus puasa pada hari Tarwiyah karena melihat hadis di atas yang dhaif atau lemah. Ini juga terkembali pada masalah perbedaan pendapat mengenai apakah hukum menggunakan hadis dhaif. Sebaiknya pengikut kedua pendapat tersebut saling menghargai karena masing-masing mempunyai landasan dalil yang diyakini.
Sedangkan puasa Arafah, dijelaskan memiliki keistimewaan yang sangat besar. Dalil yang menguatkannya adalah :
Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadis dari Ummul Fadhl.”
Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.
Kedua puasa sunnah ini memiliki keistimewaan tersendiri. Beberapa kitab fiqh dari berbagai mazhab menyebutkan disunnahkan puasa sunnah pada hari tarwiyah.
Hadis riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu berikut adalah dalil terkuat yang dijadikan landasan disunnahkannya puasa hari Tarwiyah.
“ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله، من هذه الأيام العشر” رواه البخاري.
"Tidak ada hari yang di dalamnya amal shaleh lebih dicintai Allah kecuali pada sepuluh hari ini (maksudnya 10 hari bulan Dzulhijjah).( HR Bukhari)
Hadis lain:
وعن حفصة قالت: أربع لم يكن يدعهن رسول الله صلى الله عليه وسلم: صيام عاشوراء، والعشر، وثلاث أيام من كل شهر، والركعتين قبل الغداة رواه أحمد والنسائي.
"Dari Hafsah radhiyallahu'anhu : ada empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW, yaitu puasa bulan hari Asyura (10 Muharram), (amal soleh) 10 hari pertama Dzulhijjah, tiga hari setiap bulan dan dua rakaat sebelum pagi” (HR Ahmad dan Nasa'i)
Berdasarkan hadis tersebut, cukup kuat pendapat ulama yang mengatakan bahwa disunnahkan puasa pada hari Tarwiyah. Pendapat yang mengatakan bahwa puasa tarwiyah disunnahkan karena termasuk amal shaleh yang dianjurkan pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Baca juga: Agar Doa Segera Terkabul, Ini Tipsnya!
Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa tidak disunnahkan secara khusus puasa pada hari Tarwiyah karena melihat hadis di atas yang dhaif atau lemah. Ini juga terkembali pada masalah perbedaan pendapat mengenai apakah hukum menggunakan hadis dhaif. Sebaiknya pengikut kedua pendapat tersebut saling menghargai karena masing-masing mempunyai landasan dalil yang diyakini.
Sedangkan puasa Arafah, dijelaskan memiliki keistimewaan yang sangat besar. Dalil yang menguatkannya adalah :
Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadis dari Ummul Fadhl.”
Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.