Keutamaan Antara Mendahulukan Nafkah ke Istri Atau Orang Tua?

Kamis, 15 Juli 2021 - 09:08 WIB
loading...
Keutamaan Antara Mendahulukan...
ilustrasi. Foto istimewa
A A A
Setiap suami memiliki kewajiban nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Ia juga berkewajiban menafkahi orang tuanya jika kedua orangtuanya miskin; tidak punya harta dan pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya. Namun, setelah menikah, seorang lelaki harus bisa bersikap adil dan bijak terhadap istrinya dan terhadap orangtuanya. Tidak melalaikan hak-hak istrinya, dan tidak melalaikan bakti kepada orang tuanya.



Tidak bersikap dzalim kepada salah satu pihak. Masing-masing memiliki hak yang harus dipenuhi secara adil sesuai ketentuan syariat . Lantas, apakah nafkah ke istri lebih didahulukan daripada nafkah ke orang tua? Intinya adalah jangan lupakan kewajiban kepada istri, namun juga jangan lupa berbakti kepada orang tua.

Ibnul Mundzir rahimahullah (wafat 319 H) berkata: "Para ulama sepakat, menafkahi kedua orang tua yang miskin yang tidak punya pekerjaan dan tidak punya harta merupakan kewajiban yang ada dalam harta anak, baik kedua orang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu laki-laki atau perempuan."



Beliau mendasarkannya kepada firman Allah Ta'ala,

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (QS. Luqman: 15)

Di antaranya melalui nafkah dan pemberian yang membuat mereka senang. Artinya, seseorang suami juga diperintahkan untuk memperlakukan secara baik istri.



Surat Al-Baqarah ayat 233 mengamanahkan seseorang untuk memberikan makanan dan pakaian yang layak sebagai bentuk nafkah kepada istrinya.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya : ,“Kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik." (QS. Al-Baqarah : ayat 233).



Sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berikut ini juga kewajiban nafkah seorang suami terhadap istri. Hadis ini juga mengamanahkan keharusan perlakukan yang baik suami terhadap istri sebagaimana ayat sebelumnya.

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ… وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya : “Takutlah kepada Allah perihal perempuan karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat-Nya… Kalian berkewajiban memberi makan dan pakaian secara baik.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Baca juga: Citra Satelit Picu Spekulasi China Punya 'Area 51' Setara Milik AS

Imam An-Nawawi pernah diminta fatwanya perihal seseorang yang memiliki istri dan ibu. Apakah ia boleh mengutamakan istri daripada ibunya? Menurut Imam An-Nawawi, seseorang tidak berdosa ketika mengutamakan istri daripada ibunya sejauh ia memenuhi kewajiban nafkah bila nafkah ibunya berada di dalam tanggung jawabnya. Tetapi jika harus memilih, ia dapat mengutamakan nafkah istrinya dengan tetap menjaga perasaan ibunya.

. لا يأثم بذلك إذا قام بكفاية الأم إن كانت ممن يلزمه كفايتها بالمعروف، لكن الأفضل أن يستطيب قلب الأم وأن يفضلها، وإن كان لا بد من ترجيح الزوجة فينبغي أن يخفيه عن الأم

Artinya, “Seseorang tidak berdosa dengan tindakan itu ketika ia mencukupi (nafkah) ibunya jika ibunya adalah salah seorang yang wajib dinafkahi dengan baik. Tetapi yang utama adalah membahagiakan (menjaga perasaan) dan mengutamakan ibunya. Jika memang harus mengutamakan nafkah istri daripada ibu, maka seseorang suami harus menyembunyikan tindakan tersebut dari ibunya.” (Al-Imam An-Nawawi, Fatawal Imamin Nawawi,).



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3430 seconds (0.1#10.140)