Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Bagaimana Hukumnya?
Sabtu, 17 Juli 2021 - 05:00 WIB
loading...
ilustrasi. Foto istimewa
A
A
A
Menikah tanpa wali ayah kandung, bolehkah dilakukan? Bagaimana hukum dan status pernikahannya sendiri? Pernikahan merupakan salah satu syariat dalam Islam. Allah Ta'ala menyebut menikah adalah ibadah untuk menyempurnakan agama .
Dalam sebuah hadis ini disebutkan: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)." (HR Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Keutamaan Antara Mendahulukan Nafkah ke Istri Atau Orang Tua?
Pernikahan dalam Islam sendiri disebut dalam menjaga dari fitnah dan pandangan serta hal-hal haram yang bisa dilakukan oleh dua orang umat berbeda jenis. Dan, sebuah pernikahan itu hanya sah bila memenuhi rukun dan syarat pernikahan yang harus dipenuhi para calon mempelai.
Adapun rukun nikah yaitu sudah memiliki calon baik laki-laki maupun perempuan. Harus ada wali dari pihak perempuan, minimal dua orang saksi. Dan terakhir harus ada ijab kabul yang diucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.
Seorang perempuan muslim diharamkan untuk menikahkan dirinya sendiri. Menikah tanpa wali bagi seorang perempuan menjadikan pernikahannya tidak sah. Tidak diizinkan selain wali sebagai wali dari pernikahan perempuan tersebut.
Baca juga: Bagaimana Aturan Mengqadha Sholat Setelah Haid?
Rukun adanya wali bagi perempuan ini merupakan pendapat mayoritas para ulama dan sahabat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Aisyah radhiyallahu'anha bahwa Rasulullah pernah bersabda:
"Tidak ada akad nikah kecuali (yang dilakukan oleh) wali mursyid dan (disaksikan) oleh dua orang saksi yang adil). Siapapun wanita yang menjalani pernikahan namun tanpa izin dari walinya, maka nikahnya itu batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil (3 kali)." (HR Abu Dawud)
Sedangkan, syarat sah menjadi wali yaitu laki-laki dan datang dari keluarga sang ayah, memiliki kesamaan agama, berakal, baligh, adil, dan merdeka.
Dalam sebuah hadis ini disebutkan: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)." (HR Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Keutamaan Antara Mendahulukan Nafkah ke Istri Atau Orang Tua?
Pernikahan dalam Islam sendiri disebut dalam menjaga dari fitnah dan pandangan serta hal-hal haram yang bisa dilakukan oleh dua orang umat berbeda jenis. Dan, sebuah pernikahan itu hanya sah bila memenuhi rukun dan syarat pernikahan yang harus dipenuhi para calon mempelai.
Adapun rukun nikah yaitu sudah memiliki calon baik laki-laki maupun perempuan. Harus ada wali dari pihak perempuan, minimal dua orang saksi. Dan terakhir harus ada ijab kabul yang diucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.
Seorang perempuan muslim diharamkan untuk menikahkan dirinya sendiri. Menikah tanpa wali bagi seorang perempuan menjadikan pernikahannya tidak sah. Tidak diizinkan selain wali sebagai wali dari pernikahan perempuan tersebut.
Baca juga: Bagaimana Aturan Mengqadha Sholat Setelah Haid?
Rukun adanya wali bagi perempuan ini merupakan pendapat mayoritas para ulama dan sahabat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Aisyah radhiyallahu'anha bahwa Rasulullah pernah bersabda:
"Tidak ada akad nikah kecuali (yang dilakukan oleh) wali mursyid dan (disaksikan) oleh dua orang saksi yang adil). Siapapun wanita yang menjalani pernikahan namun tanpa izin dari walinya, maka nikahnya itu batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil (3 kali)." (HR Abu Dawud)
Sedangkan, syarat sah menjadi wali yaitu laki-laki dan datang dari keluarga sang ayah, memiliki kesamaan agama, berakal, baligh, adil, dan merdeka.
Lihat Juga :