Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Bagaimana Hukumnya?

Sabtu, 17 Juli 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A


Adapun yang disebut sebagai wali hakim yaitu penguasa tempat dimana calon mempelai akan melangsungkan pernikahan. Dalam sebuah hadis disebutkan: "Sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Wali hakim merupakan para khilafah dan sultan negara, di Indonesia berarti presiden Republik Indonesia adalah wali hakimnya. Presiden kemudian dapat mengangkat secara resmi para pembantu dalam menjalankan tugas ini. Biasanya diwakilkan dengan Menteri Agama, dan turun hingga para pimpinan di kantor wilayah kementerian agama dan kantor urusan agama (KUA) di daerah masing-masing.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2374 seconds (0.1#10.140)