Hari Tasyrik: Waktu Paling Agung Setelah Idul Adha
Rabu, 21 Juli 2021 - 18:42 WIB
loading...
A
A
A
Artinya: “Dari Nubaisyah Al-Hudzali, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Hari Tasyrik adalah hari makan, minum (pada riwayat lain), dan hari zikir,’” (HR Muslim).
Sebagian ulama berbeda pendapat perihal larangan puasa di Hari Tasyrik. Imam Syafi’i dalam qaul jadid-nya mengatakan larangan puasa pada Hari Tasyrik sebagaimana larangan puasa pada yaumus syak.
Hari Beribadah
Namun, dalam al-Qur’an hari tasyrik disebut hari-hari untuk ibadah, hal ini lebih khusus untuk jamaah haji yang pada hari-hari itu tengah melakukan mabit atau menetap di Mina, dimana mereka terus mendekatkan diri, beribadah dan melempar jumrah. Allah SWT berfirman:
“Dan berzikirlah kepada Allah dalam beberapa hari yang ditentukan (hari-hari tasyrik ). Maka, siapa yang ingin cepat (berangkat dari Mina ) sesudah dua hari, maka tiada dosa atasnya. Dan, barang siapa yang ingin menangguhkan, maka tiada dosa pula atasnya bagi orang yang bertakwa.” ( al-Baqarah [2] : 203)
Adapun keutamaan hari-hari tasyrik sebagaimana disebutkan dalam hadis di antaranya adalah, sebagai hari-hari yang agung untuk beribadah. Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul qarr (hari tasyrik).” (HR. Abu Daud)
Dalam hadis yang lain, hari-hari tasyrik merupakan hari menikmati makan dan minum, hari raya, hari berbahagia karena padanya terdapat kurban.
Baca juga: Hari Tasyrik, Harinya Menyantap Makanan dan Berzikir
Nabi SAW bersabda, “Hari-hari Tasyrik adalah hari menikmati makanan dan minuman.”
Karena itu pada hari-hari itu umat Islam diharamkan berpuasa, kecuali bagi jamaah haji — bila belum melaksanakan puasa di hari sebelumnya–yang memilih melaksanakan haji tamattu’ dan qiran sementara ia tidak mampu membayar dam dengan menyembelih hadyun yang diwajibkan atasnya.
Demikian pula dianjurkan memperbanyak zikir, berdoa kepada Allah. Disunahkan melantunkan kalimat takbir, tahlil, dan tahmid (takbiran) selepas salat fardhu mulai pada Idul Adha dan hari-hari tasyrik (10-13 Dzulhijah). Hal ini sebagaimana yang Allah perintahkan pada surah al-Baqarah ayat 203 tersebut.
Sebagian ulama berbeda pendapat perihal larangan puasa di Hari Tasyrik. Imam Syafi’i dalam qaul jadid-nya mengatakan larangan puasa pada Hari Tasyrik sebagaimana larangan puasa pada yaumus syak.
Hari Beribadah
Namun, dalam al-Qur’an hari tasyrik disebut hari-hari untuk ibadah, hal ini lebih khusus untuk jamaah haji yang pada hari-hari itu tengah melakukan mabit atau menetap di Mina, dimana mereka terus mendekatkan diri, beribadah dan melempar jumrah. Allah SWT berfirman:
“Dan berzikirlah kepada Allah dalam beberapa hari yang ditentukan (hari-hari tasyrik ). Maka, siapa yang ingin cepat (berangkat dari Mina ) sesudah dua hari, maka tiada dosa atasnya. Dan, barang siapa yang ingin menangguhkan, maka tiada dosa pula atasnya bagi orang yang bertakwa.” ( al-Baqarah [2] : 203)
Adapun keutamaan hari-hari tasyrik sebagaimana disebutkan dalam hadis di antaranya adalah, sebagai hari-hari yang agung untuk beribadah. Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul qarr (hari tasyrik).” (HR. Abu Daud)
Dalam hadis yang lain, hari-hari tasyrik merupakan hari menikmati makan dan minum, hari raya, hari berbahagia karena padanya terdapat kurban.
Baca juga: Hari Tasyrik, Harinya Menyantap Makanan dan Berzikir
Nabi SAW bersabda, “Hari-hari Tasyrik adalah hari menikmati makanan dan minuman.”
Karena itu pada hari-hari itu umat Islam diharamkan berpuasa, kecuali bagi jamaah haji — bila belum melaksanakan puasa di hari sebelumnya–yang memilih melaksanakan haji tamattu’ dan qiran sementara ia tidak mampu membayar dam dengan menyembelih hadyun yang diwajibkan atasnya.
Demikian pula dianjurkan memperbanyak zikir, berdoa kepada Allah. Disunahkan melantunkan kalimat takbir, tahlil, dan tahmid (takbiran) selepas salat fardhu mulai pada Idul Adha dan hari-hari tasyrik (10-13 Dzulhijah). Hal ini sebagaimana yang Allah perintahkan pada surah al-Baqarah ayat 203 tersebut.
(mhy)
Lihat Juga :