Imam Hambali, Dipenjara dan Disiksa Karena Teguh Pendiriannya
Kamis, 28 Mei 2020 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Konsekuensi dengan pandangan ini maka al-Quran itu bersifat relatif yang dipengaruhi oleh pemahaman Nabi Muhammad saat menerima kalam Allah kemudian menerjemahkan dalam bahasa Arab sesuai tradisi dan pengetahuan di mana Nabi hidup. Dengan demikian menurut kelompok ini al-Quran tidak qadim, abadi, seperti Allah. Namun bisa berubah atau musnah seperti sifat makhluk.
Sementara paham ahlul hadis meyakini al-Quran itu kalam Allah sendiri yang diturunkan dalam bahasa yang dipahami manusia. Seperti dikisahkan dalam al-Quran, Allah berbicara kepada Nabi Musa (an-Nisa: 164, al-A’raf: 143) atau bicara kepada Nabi Ibrahim (ash-Shafat: 104-105)
Menurut pandangan ini, al-Quran itu bersifat qadim, abadi, karena kalam Allah mengikuti sifat Allah yang mutlak. Tidak berubah, selalu terjaga oleh Allah, mengandung sepenuhnya maksud Allah, dan berlaku sepanjang zaman.
Baca juga: Imam Syafi'i, Meramu Pendapat Fikih Imam Malik dan Imam Abu Hanifah
Dipenjara dan Disiksa
Sekitar tahun 833 M perdebatan itu mencapai puncaknya ketika pemerintah masa Khalifah al-Mu’tashim campur tangan dalam perdebatan ini. Ini berkat kedekatan ulama Muktazilah ke istana dan menjadi pembisik khalifah. Pemerintah memaksakan satu tafsir pandangan kepada semua rakyat dan ulama bahwa al-Quran itu makhluk.
Rakyat yang berbeda pandangan dituduh menghina, berpaham sesat, dan memberontak kepada penguasa terkena hukuman penjara dan siksaan sampai mati. Maka para ulama dikumpulkan mengikuti seleksi ideologi. Dipaksa mengakui bahwa al-Quran adalah makhluk. Ulama yang mencari selamat langsung saja menurut, berubah haluan.
Ketika Imam Ahmad bin Hanbal dipanggil, dia menentang paham khalqiyatul Quran. Tak pelak dia mendapat hukuman cambuk dan penjara. Ketika penguasa beralih ke Khalifah al-Watsiq, Imam Hambali disingkirkan dari ibukota Baghdad.
Penguasa berganti turun kepada Khalifah Al Mutawakkil yang menghapuskan paksaan doktrin khalqiyah Quran. Penderitaan Imam Hambali berakhir. Dia dibebaskan. Khalifah menghormati prinsipnya yang memegang teguh pendapat meskipun dipenjara.
Tentang Imam Hambali, Imam Syafi'i berujar, ''Ia murid paling cendekia yang pernah saya jumpai selama di Baghdad. Sikapnya menghadapi sidang pengadilan dan menanggung cobaan akibat tekanan khalifah Abbasiyah karena menolak doktrin resmi Muktazilah merupakan saksi hidup watak agung dan kegigihan yang mengabdikannya sebagai tokoh besar sepanjang masa.''
Imam Hambali mengumpulkan hadis dalam kitab Musnad Ahmad berisi 40 ribu hadis yang telah diseleksinya. Hadis ini dikumpulkan dari para perawi dari Kota Kufah, Basrah, dan negeri Hijaz.
Kitab lainnya seperti al-Ilal, al-Tafsir, an-Nasikh wa al-Mansukh, az-Zuhd, al-Masa`il, Fadho`il as-Shahabah. Argumentasi debatnya juga dibukukan dalam kitab ar-Radd ala al-Jahmiyah wa az-Zindiqah (Bantahan kepada Jahmiyah dan Zindiqah).
Di akhir hayatnya Imam Hambal menderita sakit. Sepuluh hari kemudian wafat pada tanggal 22 Rabiul Awal tahun 241H/855 M dalam usia 75 tahun. (Baca juga: Kisah Imam Malik dan Imam Syafi'i Tertawa Menyikapi Rezeki )
Sementara paham ahlul hadis meyakini al-Quran itu kalam Allah sendiri yang diturunkan dalam bahasa yang dipahami manusia. Seperti dikisahkan dalam al-Quran, Allah berbicara kepada Nabi Musa (an-Nisa: 164, al-A’raf: 143) atau bicara kepada Nabi Ibrahim (ash-Shafat: 104-105)
Menurut pandangan ini, al-Quran itu bersifat qadim, abadi, karena kalam Allah mengikuti sifat Allah yang mutlak. Tidak berubah, selalu terjaga oleh Allah, mengandung sepenuhnya maksud Allah, dan berlaku sepanjang zaman.
Baca juga: Imam Syafi'i, Meramu Pendapat Fikih Imam Malik dan Imam Abu Hanifah
Dipenjara dan Disiksa
Sekitar tahun 833 M perdebatan itu mencapai puncaknya ketika pemerintah masa Khalifah al-Mu’tashim campur tangan dalam perdebatan ini. Ini berkat kedekatan ulama Muktazilah ke istana dan menjadi pembisik khalifah. Pemerintah memaksakan satu tafsir pandangan kepada semua rakyat dan ulama bahwa al-Quran itu makhluk.
Rakyat yang berbeda pandangan dituduh menghina, berpaham sesat, dan memberontak kepada penguasa terkena hukuman penjara dan siksaan sampai mati. Maka para ulama dikumpulkan mengikuti seleksi ideologi. Dipaksa mengakui bahwa al-Quran adalah makhluk. Ulama yang mencari selamat langsung saja menurut, berubah haluan.
Ketika Imam Ahmad bin Hanbal dipanggil, dia menentang paham khalqiyatul Quran. Tak pelak dia mendapat hukuman cambuk dan penjara. Ketika penguasa beralih ke Khalifah al-Watsiq, Imam Hambali disingkirkan dari ibukota Baghdad.
Penguasa berganti turun kepada Khalifah Al Mutawakkil yang menghapuskan paksaan doktrin khalqiyah Quran. Penderitaan Imam Hambali berakhir. Dia dibebaskan. Khalifah menghormati prinsipnya yang memegang teguh pendapat meskipun dipenjara.
Tentang Imam Hambali, Imam Syafi'i berujar, ''Ia murid paling cendekia yang pernah saya jumpai selama di Baghdad. Sikapnya menghadapi sidang pengadilan dan menanggung cobaan akibat tekanan khalifah Abbasiyah karena menolak doktrin resmi Muktazilah merupakan saksi hidup watak agung dan kegigihan yang mengabdikannya sebagai tokoh besar sepanjang masa.''
Imam Hambali mengumpulkan hadis dalam kitab Musnad Ahmad berisi 40 ribu hadis yang telah diseleksinya. Hadis ini dikumpulkan dari para perawi dari Kota Kufah, Basrah, dan negeri Hijaz.
Kitab lainnya seperti al-Ilal, al-Tafsir, an-Nasikh wa al-Mansukh, az-Zuhd, al-Masa`il, Fadho`il as-Shahabah. Argumentasi debatnya juga dibukukan dalam kitab ar-Radd ala al-Jahmiyah wa az-Zindiqah (Bantahan kepada Jahmiyah dan Zindiqah).
Di akhir hayatnya Imam Hambal menderita sakit. Sepuluh hari kemudian wafat pada tanggal 22 Rabiul Awal tahun 241H/855 M dalam usia 75 tahun. (Baca juga: Kisah Imam Malik dan Imam Syafi'i Tertawa Menyikapi Rezeki )
(mhy)
Lihat Juga :