Bayar Zakat Online, Begini Pendapat Para Ulama tentang Hukumnya

Kamis, 29 Juli 2021 - 18:19 WIB
loading...
Bayar Zakat Online,...
Bayar zakat online sudah menjadi tuntutan di era digital dan pandemi covid saat ini. Ilustrasi/Ist
A A A
BAYAR zakat online atau dalam jaringan (daring) di era digital bukanlah sesuatu yang aneh. Bahkan edaran surat dari Kementrian Agama ( Kemenag ) juga menyarankan umat Islam membayar zakat secara online pada saat pandemi.

Maknanya, umat Islam bisa membayar zakat fitrah dan zakat mal tanpa harus datang ke lokasi pembayaran zakat di masjid, musala atau tempat-tempat untuk membayar zakat.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal dan Penghasilan yang Benar

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menjelaskan, bahwa pembayaran zakat fitrah secara online diperbolehkan.

"Pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Di dalam keterangan fikih tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu. Namun, diingatkan kembali para pembayar zakat mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya," tutur Asrorun Ni’am.

Pada saat ini sudah ada sejumlah lembaga amil zakat yang membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.

Keuntungan dalam membayar zakat secara online di tengah pandemi adalah mencegah kerumunan dan mengurangi tatap muka.

Hanya saja, muzaki (orang yang membayar zakat) seringkali ragu karena membayar zakat langsung di hadapan petugas zakat (amil) dengan membayar tunai dianggap lebih afdol karena amil akan memanjatkan doa setelah zakat diterima.

Baca juga: BSI Gandeng Baznas Bidik Potensi Zakat RI Rp300 Triliun

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa muzakki atau orang yang membayar zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Sehingga, apabila seorang muzakki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Ketentuan dan Besaran...
Ketentuan dan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 dan Batas Akhir Pembayarannya
Mengenal 4 Rukun Zakat...
Mengenal 4 Rukun Zakat Fitrah, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Bayar Zakat Fitrah Lebih...
Bayar Zakat Fitrah Lebih Baik dengan Beras atau Uang? Begini Penjelasan 4 Mazhab
Kaji Fikih Zakat, Baznas...
Kaji Fikih Zakat, Baznas Teliti Kitab Syekh Nawawi Majene
Dapat SK dari Kemenag,...
Dapat SK dari Kemenag, KH Cholil Nafis: LAZIA Siap Maksimalkan Potensi Zakat
Rekomendasi
Menilik Sejarah Payung...
Menilik Sejarah Payung dari Masa ke Masa
Fenomena Alam Cincin...
Fenomena Alam Cincin Hitam Muncul di Langit Disneyland
Gelombang Panas Ekstrem...
Gelombang Panas Ekstrem Picu Darurat Iklim Global
Artikel Terkini
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Salat Mengarah Kiblat...
Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Mengapa Salat Harus...
Mengapa Salat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah dan Makna Mendalamnya
Di Tengah Salat, Arah...
Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved