Bayar Zakat Online, Begini Pendapat Para Ulama tentang Hukumnya
Kamis, 29 Juli 2021 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV mengatakan, bahwa zakat secara online boleh dilakukan. Namun muzakki harus memperhatikan siapa yang akan ditujunya untuk berzakat.
Sang muzakki harus memperhatikan kemaslahatan orang sekitarnya terlebih dahulu. "Jangan sampai kita terlalu jauh menargetkan zakat kita ke mana saja. Namun ternyata tetangga sekitar kita jauh lebih membutuhkan," tuturnya.
Buya Yahya berkata bahwa jika hal itu terjadi, maka lebih baik kita memberikan zakat kepada tetangga sekitar kita yang jauh lebih berhak menapatkan zakat.
Khusus zakat fitrah, Buya Yahya, menjelaskan bahwa seharusnya zakat fitrah diberikan kepada orang yang saat hari raya berada di tempat saat itu.
Meski begitu, dengan online pun tetap bisa sah dan afdol karena muzaki sejak awal akan berzakat telah mengucapkan niatan untuk berzakat sehingga hukumnya sah.
Pembayaran zakat online, juga memudahkan muzaki membayar zakat kapan saja dan di mana saja.
Selain itu memudahkan Amil untuk untuk membuat laporan keuangan zakat secara transparan dan memiliki bukti transaksi.
Lebih jauh lagi, Lembaga Pengelola Zakat bisa menyalurkan dana zakat lebih cepat ke mustahiq.
Baca juga: Potensi Zakat Ratusan Triliun Rupiah, Edelweiss Hospital dan RZ Fasilitasi para Donatur
Sang muzakki harus memperhatikan kemaslahatan orang sekitarnya terlebih dahulu. "Jangan sampai kita terlalu jauh menargetkan zakat kita ke mana saja. Namun ternyata tetangga sekitar kita jauh lebih membutuhkan," tuturnya.
Buya Yahya berkata bahwa jika hal itu terjadi, maka lebih baik kita memberikan zakat kepada tetangga sekitar kita yang jauh lebih berhak menapatkan zakat.
Khusus zakat fitrah, Buya Yahya, menjelaskan bahwa seharusnya zakat fitrah diberikan kepada orang yang saat hari raya berada di tempat saat itu.
Meski begitu, dengan online pun tetap bisa sah dan afdol karena muzaki sejak awal akan berzakat telah mengucapkan niatan untuk berzakat sehingga hukumnya sah.
Pembayaran zakat online, juga memudahkan muzaki membayar zakat kapan saja dan di mana saja.
Selain itu memudahkan Amil untuk untuk membuat laporan keuangan zakat secara transparan dan memiliki bukti transaksi.
Lebih jauh lagi, Lembaga Pengelola Zakat bisa menyalurkan dana zakat lebih cepat ke mustahiq.
Baca juga: Potensi Zakat Ratusan Triliun Rupiah, Edelweiss Hospital dan RZ Fasilitasi para Donatur
(mhy)
Lihat Juga :