Bayar Zakat Online, Begini Pendapat Para Ulama tentang Hukumnya

Kamis, 29 Juli 2021 - 18:19 WIB
loading...
Bayar Zakat Online,...
Bayar zakat online sudah menjadi tuntutan di era digital dan pandemi covid saat ini. Ilustrasi/Ist
A A A
BAYAR zakat online atau dalam jaringan (daring) di era digital bukanlah sesuatu yang aneh. Bahkan edaran surat dari Kementrian Agama ( Kemenag ) juga menyarankan umat Islam membayar zakat secara online pada saat pandemi.

Maknanya, umat Islam bisa membayar zakat fitrah dan zakat mal tanpa harus datang ke lokasi pembayaran zakat di masjid, musala atau tempat-tempat untuk membayar zakat.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal dan Penghasilan yang Benar

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menjelaskan, bahwa pembayaran zakat fitrah secara online diperbolehkan.

"Pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Di dalam keterangan fikih tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu. Namun, diingatkan kembali para pembayar zakat mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya," tutur Asrorun Ni’am.

Pada saat ini sudah ada sejumlah lembaga amil zakat yang membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.

Keuntungan dalam membayar zakat secara online di tengah pandemi adalah mencegah kerumunan dan mengurangi tatap muka.

Hanya saja, muzaki (orang yang membayar zakat) seringkali ragu karena membayar zakat langsung di hadapan petugas zakat (amil) dengan membayar tunai dianggap lebih afdol karena amil akan memanjatkan doa setelah zakat diterima.

Baca juga: BSI Gandeng Baznas Bidik Potensi Zakat RI Rp300 Triliun

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa muzakki atau orang yang membayar zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Sehingga, apabila seorang muzakki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Ketentuan dan Besaran...
Ketentuan dan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 dan Batas Akhir Pembayarannya
Mengenal 4 Rukun Zakat...
Mengenal 4 Rukun Zakat Fitrah, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Bayar Zakat Fitrah Lebih...
Bayar Zakat Fitrah Lebih Baik dengan Beras atau Uang? Begini Penjelasan 4 Mazhab
Kaji Fikih Zakat, Baznas...
Kaji Fikih Zakat, Baznas Teliti Kitab Syekh Nawawi Majene
Dapat SK dari Kemenag,...
Dapat SK dari Kemenag, KH Cholil Nafis: LAZIA Siap Maksimalkan Potensi Zakat
Rekomendasi
Kekayaan Elon Musk Orang...
Kekayaan Elon Musk Orang Terkaya di Dunia, Cuma Setengah Harta Mansa Musa
Ketika Matahari Terbit...
Ketika Matahari Terbit dari Barat, Tanda Kiamat yang Dijelaskan dalam Al-Quran dan Sains
Suara Menyeramkan di...
Suara Menyeramkan di Palung Mariana Ternyata Berasal dari Mahkluk Ini
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved