Bayar Zakat Online, Begini Pendapat Para Ulama tentang Hukumnya
Kamis, 29 Juli 2021 - 18:19 WIB
loading...
Bayar zakat online sudah menjadi tuntutan di era digital dan pandemi covid saat ini. Ilustrasi/Ist
A
A
A
BAYAR zakat online atau dalam jaringan (daring) di era digital bukanlah sesuatu yang aneh. Bahkan edaran surat dari Kementrian Agama ( Kemenag ) juga menyarankan umat Islam membayar zakat secara online pada saat pandemi.
Maknanya, umat Islam bisa membayar zakat fitrah dan zakat mal tanpa harus datang ke lokasi pembayaran zakat di masjid, musala atau tempat-tempat untuk membayar zakat.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal dan Penghasilan yang Benar
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menjelaskan, bahwa pembayaran zakat fitrah secara online diperbolehkan.
"Pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Di dalam keterangan fikih tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu. Namun, diingatkan kembali para pembayar zakat mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya," tutur Asrorun Ni’am.
Pada saat ini sudah ada sejumlah lembaga amil zakat yang membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.
Keuntungan dalam membayar zakat secara online di tengah pandemi adalah mencegah kerumunan dan mengurangi tatap muka.
Hanya saja, muzaki (orang yang membayar zakat) seringkali ragu karena membayar zakat langsung di hadapan petugas zakat (amil) dengan membayar tunai dianggap lebih afdol karena amil akan memanjatkan doa setelah zakat diterima.
Baca juga: BSI Gandeng Baznas Bidik Potensi Zakat RI Rp300 Triliun
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa muzakki atau orang yang membayar zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Sehingga, apabila seorang muzakki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Maknanya, umat Islam bisa membayar zakat fitrah dan zakat mal tanpa harus datang ke lokasi pembayaran zakat di masjid, musala atau tempat-tempat untuk membayar zakat.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal dan Penghasilan yang Benar
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menjelaskan, bahwa pembayaran zakat fitrah secara online diperbolehkan.
"Pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Di dalam keterangan fikih tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu. Namun, diingatkan kembali para pembayar zakat mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya," tutur Asrorun Ni’am.
Pada saat ini sudah ada sejumlah lembaga amil zakat yang membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.
Keuntungan dalam membayar zakat secara online di tengah pandemi adalah mencegah kerumunan dan mengurangi tatap muka.
Hanya saja, muzaki (orang yang membayar zakat) seringkali ragu karena membayar zakat langsung di hadapan petugas zakat (amil) dengan membayar tunai dianggap lebih afdol karena amil akan memanjatkan doa setelah zakat diterima.
Baca juga: BSI Gandeng Baznas Bidik Potensi Zakat RI Rp300 Triliun
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa muzakki atau orang yang membayar zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Sehingga, apabila seorang muzakki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Lihat Juga :