Hukum Mengonsumsi Obat Kuat: Sunah, Mubah, Apa Haram?

Selasa, 07 September 2021 - 15:11 WIB
loading...
Hukum Mengonsumsi Obat...
Hukum mengonsumsi obat kuat bisa sunah, bisa haram, tergantung pada kondisi apa seorang suami melakukan itu. (Ilustrasi/Ist
A A A
Mengonsumsi obat kuat lazim dilakukan sementara suami agar kuat dalam bersenggama dalam rangka menjalankan kewajiban ranjang terhadap istrinya yang sah. Lalu, bagaimana hukumnya berdasarkan syariat Islam?

Baca juga: Adab Hubungan Suami Isteri, Salat Jamaah Dua Rakaat Sebelum Jimak

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam karyanya I’ânatuth Thâlibîn menyebutkan, hukum meminum obat kuat dengan tujuan supaya kuat dalam bersenggama dengan istri sunnah selama menggunakan obat yang diperbolehkan secara medis dan dengan tujuan yang baik seperti menjaga keluarga supaya tetap romantis dan mendapatkan keturunan.

Selain itu, hubungan ranjang yang berkualitas dinilai menjadi salah satu faktor suami untuk kian dicintai. Sedangkan suami dianjurkan melakukan ikhtiar supaya dicintai istrinya.

Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi menyebutkan disunnahkan bagi lelaki menggunakan media yang bisa memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang diperkenankan namun harus dengan memperhatikan aturan-aturan medis serta mempunyai tujuan yang baik, seperti menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan. Karena hal tersebut merupakan media supaya lelaki tetap dicintai istrinya.

"Oleh karena itu sebaiknya lelaki memang dicintai istrinya. Banyak masyarakat yang tidak menggunakan obat kuat tersebut. Akhirnya senggamanya menghasilkan bahaya yang cukup besar,” tulisnya.

Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah, petama, sunnah menggunakan obat kuat selama tidak bertentangan dengan aturan medis (menimbulkan mudarat secara kesehatan, red); kedua, bagi lelaki sebaiknya mencari cara yang dihalalkan syara’ supaya tetap dicintai istrinya.

Baca juga: Hukum Bercakap-cakap Ketika Melakukan Jimak

Dua Kondisi
Sementara itu, Syekh Zainal Abidin bin Syekh Azwan dalam karya tulisnya membagi dua kondisi seseorang mengkonsumsi obat kuat.

Kondisi pertama, karena ada dorongan kebutuhan seperti lanjut usia atau mengobati orang sakit. Maka penggunaannya menjadi mubah secara agama. Karena Islam memerintahkan seseorang untuk berobat. Dan mengambil sebab pengobatan.

Di antara hal itu sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:

‏ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

“Berobatlah, karena sesungguhnya Allah Azza wa jalla tidak menaruh penyakit melainkan menaruh obatnya kecuali penyakit tua renta.” [HR. Tirmizi dan dishohehkannya. Abu Dawud dan Ibnu Majah]

Menurutnya, terkadang bisa menjadi sunah secara agama agar mendapatkan keturunan karena agama dalam nash syariat mewasiatkan hal itu.

Di antara nash tersebut adalah firman Allah Ta’ala:

فَالآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu” [Al-Baqarah/2: 187].

Dan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ

“Menikahlah dengan wanita penyayang, yang memberi banyak keturunan. Karena saya bangga dengan banyaknya umat”[HR. Abu Dawud, Nasa’i dan ini shahih].

Cuma perlu memperhatikan, tulis Syekh Zainal Abidin, patokan yang disebutkan para pakar spesialis, mereka termasuk orang yang tepat dalam masalah ini.

Di antara patokan yang disebutkan adalah orang yang sakit impoten tidak mengkonsumsi obat kuat ini kecuali telah meminta saran dari dokter sepesialis terpercaya.

"Jangan terlalu menggantungkan dengan obat kuat itu. Di mana tubuh tidak dapat menunaikan kewajibannya kecuali dengannya," ujarnya.

Di samping itu, memperhatikan agar tidak berlebihan dalam mengkonsumsinya. Karena berakibat berlebihan dalam mengkonsumsi berbahaya terkadang dapat mengancam jiwanya.

Kondisi kedua, mengkonsumsi obat kuat untuk mendapatkan tambahan kenikmatan dan semisal itu. Hukum dalam kondisi seperti ini dilihat, karena berakibat mengkonsumsi obat kuat tanpa ada kebutuhan.

Sejumlah pakar telah menyimpulkan bahwa mengkonsumsi obat kuat dari orang sehat untuk mendapatkan tambahan kenikmatan, bisa berakibat sangat parah.

Di mana penelitian kedokteran menguatkan bahwa orang sehat mengkonsumsi obat kuat berdampak negatif dalam rentan waktu lama. Karena obat kuat memberikan tubuh semangat terus menerus pada beberapa waktu tertentu.

Kemudian setelah itu, tubuh akan membayar harganya semangat tersebut dengan kepayahan dan keletihan. Jika pada kondisi demikian, dikatakan dalam ‘Maroqi’

والحكم ما به يجيءُ الشرع *** وأصل كل ما يضر المنع

“Hukum yang datang dari syara’ # asal dari semua yang berbahaya dilarang”

Baca juga: Mahramkah Anak Hasil Zina dengan Keluarga Lelaki yang Menzinai Ibunya?
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Haramnya Menikahi Wanita...
Haramnya Menikahi Wanita yang Masih Masa Iddah, Begini Penjelasannya!
3 Hal Haram dari Rambut,...
3 Hal Haram dari Rambut, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Hukum Makan Makanan...
Hukum Makan Makanan Haram Saat Darurat, Begini Penjelasannya
Benarkah Makanan Haram...
Benarkah Makanan Haram Hanya 4? Bagaimana Penjelasannya Menurut Islam?
Rekomendasi
Ulasan Lengkap Riset...
Ulasan Lengkap Riset Potensi Gempa dan Tsunami di Selatan Jawa
Maros Gempar! Lubang...
Maros Gempar! Lubang Galian Keluarkan Air Panas Mendidih
Identik dengan Nabi...
Identik dengan Nabi Musa, Keanehan di Laut Merah Kembali Ditemukan
Artikel Terkini
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Infografis
Ilmuwan Ubah Racun Laba-laba...
Ilmuwan Ubah Racun Laba-laba Jadi Obat Kuat Alami untuk Pria
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved