Keutamaan Sholawat dan Dilarang Menyingkatnya dalam Penulisan
loading...
A
A
A
Ibnu Shalah juga berkata, “Hendaklah ia menjauhi dua kekurangan dalam penyebutan shalawat tersebut:
Pertama, ia menuliskan lafazh shalawat dengan kurang, hanya meringkasnya dalam dua huruf atau semisalnya.
Kedua, ia menuliskannya dengan makna yang kurang, misalnya ia tidak menuliskan wa sallam islam Fatwa Larangan Penyingkatan Salam dan Shalawat
Kemudian Al-‘Allamah As-Sakhawi. Dalam kitabnya Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi, beliau menyatakan, “Jauhilah wahai penulis, menuliskan shalawat dengan singkatan, dengan engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan semisalnya, sehingga bentuknya kurang. Karena penulisannya kurang, berarti pahalanya pun kurang, berbeda dengan orang yang menuliskannya secara lengkap.
Wallahu A'lam.
Pertama, ia menuliskan lafazh shalawat dengan kurang, hanya meringkasnya dalam dua huruf atau semisalnya.
Kedua, ia menuliskannya dengan makna yang kurang, misalnya ia tidak menuliskan wa sallam islam Fatwa Larangan Penyingkatan Salam dan Shalawat
Kemudian Al-‘Allamah As-Sakhawi. Dalam kitabnya Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi, beliau menyatakan, “Jauhilah wahai penulis, menuliskan shalawat dengan singkatan, dengan engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan semisalnya, sehingga bentuknya kurang. Karena penulisannya kurang, berarti pahalanya pun kurang, berbeda dengan orang yang menuliskannya secara lengkap.
Wallahu A'lam.
(wid)