6 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Anak di Luar Nikah
loading...
A
A
A
Banyak pasangan muda mudi kebablasan dalam menjalin cinta. Sebagian remaja, bahkan terjerumus pada zina , hingga sang perempuan hamil. Tentu saja ini menjadi masalah karena terkait status anak setelah dilahirkan.
Dalam kanal Youtube belum lama ini, Ustad Abdul Somad ketika ditanya bagaimana status anak yang lahir dari seorang wanita hamil duluan, baru kemudian menikah. Dai yang populer disapa UAS ini menjelaskan dari pernyataan Syekh Wahbah Azzuhaili, Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus Suriah dalam kitab Fiqh Islam wa Adilatuh.
Menurut UAS, perempuan yang hamil duluan baik sebulan, dua atau tiga bulan dan seterusnya, lalu dinikahkah, maka nikahnya sah (menurut pendapat mazhab Syafi'i dan Hanafi).. "Namun akan terjadi masalah saat anak itu lahir ke dunia. Status anak tersebut tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya melainkan ibunya, " tegas UAS.
Baca juga: Mahramkah Anak Hasil Zina dengan Keluarga Lelaki yang Menzinai Ibunya?
Menurut beberapa ulama, yang dikutip dari kanal konsultasi syariah, ada hal yang perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah, yaitu :
1. Janin hasil zina tidak boleh digugurkan.
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?”. (QS. At-Takwir: 8-9)
Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anak sendiri?
2. Anak hasil zina di-nasab-kan kepada ibunya dan tidak boleh kepada bapaknya.
Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan : "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…" (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina sama sekali bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.
Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya? Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya, maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari).
Karena bapak biologis bukan bapaknya, maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya. Bagaimana dengan nasabnya? Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: Fulan bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam, karena beliau terlahir tanpa bapak.
3. Wali nikah
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA).
4. Laki-Laki yang menzinai wanita hingga hamil, tidak boleh menikahi wanita tersebut sampai melahirkan (Mazhab Malikiyah).
Dalam kanal Youtube belum lama ini, Ustad Abdul Somad ketika ditanya bagaimana status anak yang lahir dari seorang wanita hamil duluan, baru kemudian menikah. Dai yang populer disapa UAS ini menjelaskan dari pernyataan Syekh Wahbah Azzuhaili, Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus Suriah dalam kitab Fiqh Islam wa Adilatuh.
Menurut UAS, perempuan yang hamil duluan baik sebulan, dua atau tiga bulan dan seterusnya, lalu dinikahkah, maka nikahnya sah (menurut pendapat mazhab Syafi'i dan Hanafi).. "Namun akan terjadi masalah saat anak itu lahir ke dunia. Status anak tersebut tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya melainkan ibunya, " tegas UAS.
Baca juga: Mahramkah Anak Hasil Zina dengan Keluarga Lelaki yang Menzinai Ibunya?
Menurut beberapa ulama, yang dikutip dari kanal konsultasi syariah, ada hal yang perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah, yaitu :
1. Janin hasil zina tidak boleh digugurkan.
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?”. (QS. At-Takwir: 8-9)
Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anak sendiri?
2. Anak hasil zina di-nasab-kan kepada ibunya dan tidak boleh kepada bapaknya.
Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan : "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…" (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina sama sekali bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.
Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya? Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya, maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari).
Karena bapak biologis bukan bapaknya, maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya. Bagaimana dengan nasabnya? Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: Fulan bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam, karena beliau terlahir tanpa bapak.
3. Wali nikah
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA).
Baca Juga
4. Laki-Laki yang menzinai wanita hingga hamil, tidak boleh menikahi wanita tersebut sampai melahirkan (Mazhab Malikiyah).