Jawaban Cerdas KH Cholil Nafis Soal Musik Haram

Jum'at, 17 September 2021 - 20:59 WIB
loading...
Jawaban Cerdas KH Cholil Nafis Soal Musik Haram
Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok KH Cholil Nafis memberi tanggapannya terkait khilafiyah musik. Foto/dok SINDOnews
A A A
Ketua MUI Pusat 2020-2025 KH Cholil Nafis memberi jawaban cerdas terkait khilafiyah soal musik. Beliau juga menanggapi cuitan netizen di akun Twitternya @cholilnafis pada Jumat (17/9/2021).

Dalam postingannya kemarin, Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia mengatakan: " Hukum musik memang menjadi perbedaan pendapat ulama. Jadi yang tak mau dengerin atau mau dengerin musik ya sah-sah aja asal jangan maksa yang lain. Yang lebih buruk adalah nyinyir pada santri yang menutup kupingnya dan malah orang lain yang panas kupingnya. Ini yang terpapar radikalisme itu yang nyinyir."



"Jangan mudah melabelkan orang lain. Jangan memaksakan pendapat dan kepercayaan kita kepada orang lain. Islam melarang itu. Ketika melihat orang lain tidak sama dengan pikirannya sendiri lalu menyalahkannya, ini yang tidak boleh," ungkap Kiyai Cholil Nafis dalam video wawancaranya di salah satu televisi swasta nasional yang dipublisnya di akun Twitternya (16/9/2021).

Menurut Kiyai Cholil simple saja, bagaimana yang dianggap mungkar bisa kita jadikan makruf (baik), menjadikan musik agar ingat kepada Allah.

Kiyai Cholil juga memberi pernyataannya sekaligus menanggapi pertanyaan salah satu akun twitter tentang makna toleran, Jumat (17/9/2021). "Yang intoleran itu yang memberi cap intoleransi kepada orang lain yang beda nilai dan beda pengetahuan. Merasa keyakinan dirinya dan pendapatnya saja yang benar dan menyalahkan orang lain. Itu intoleransi yang saya pahami," kata Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok.

Beliaumenceritakan perjalanan group musik GOA yang hijrah dan meninggalkan musik selama 7 tahun. Tetapi kemudian bikin group musik religi dan pernah tampil di Damai Indonesiku.

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)