Keutamaan Menjauhi Dosa-dosa Besar
loading...
A
A
A
1. Dosa perbuatan syirik
Syirik maknanya adalah :
تسوية غير الله بالله فيما هو من خصائص الله
“Menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan untuk Allah”. (al-Tauhid al-Muyassar hal:20)
Dari definisi ini, menunjukkan kepada kita bahwa jika seseorang menyamakan sesuatu dengan Allah pada hal-hal yang menjadi kekhususan Allah, dalam rububiyahNya, nama-nama dan sifatNya, atau dalam uluhiyahNya seperti doa, nadzar, menyembelih, takut, dan lainnya, maka ia telah terjatuh pada kesyirikan. Betapa banyak kita dapati di tengah masyarakat kita orang-orang yang mengaku muslim namun kenyataannya ketika menghendaki hajat tertentu, bukannya meminta kepada Allah, justru malah berdoa kepada selain Allah, menyembelih untuk penghuni pantai selatan, takut kepada penghuni gunung, nadzar untuk penghuni tempat keramat, dan yang semisalnya, ini realita yang banyak terjadi di masyarakat, padahal Allah berfirman:
إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka,tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”. (Al-Maidah:72)
2. Dosa riba
Dosa besar kedua yang banyak tersebar di tengah masyarakat muslim, entah tidak disadari atau disadari namun cuek, adalah transaksi berbau riba, salah satu definisi riba yang dikemukakan oleh ulama adalah:
زيادة أحد البدلين المتجانسين من غير أن يقابل هذه الزيادة عوض
“Pertambahan dalam pertukaran dua barang (ribawi) yang sejenis, dengan tanpa memberikan ganti dari dari tambahan yang didapatkan”. (al-Fiqhu al-Muyassar fi Dhui al-Kitab wa al-Sunnah hal: 221)
Hukum riba dijelaskan dalam hadis yang dikeluarkan oleh imam Muslim dari sahabat Jabir rhadiyallahu anhu, beliau berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.” (HR.Muslim no:1598)
Nyatanya di tengah masyarakat kita, transaksi ini menjamur, simpan pinjam koperasi berbunga, telat bayar kredit didenda, menabung di bank kovensional dapat bunga, simpan pinjam uang di ibu-ibu pkk pun tak lepas dari bunga, tukar menukar uang baru mendekati hari raya, jual beli emas atau perhiasan perak online tidak tunai, ini semua merupakan bentuk contoh praktek ribawi di tengah masyarakat kita yang mengandung dosa besar.
3. Dosa zina
Definisinya dikatakan oleh para ulama:
الوطء المحرم في قبل كان أو دبر
“Hubungan biologis yang haram (tanpa akad syari) yang dilakukan pada kemaluan maupun dubur”. (Minhaju al-Muslim hal:409)
Padahal Allah ta’ala telah melarang perbuatan ini, bahkan mendekatinya pun terlarang, sebagaimana dalam firmanNya:
Syirik maknanya adalah :
تسوية غير الله بالله فيما هو من خصائص الله
“Menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan untuk Allah”. (al-Tauhid al-Muyassar hal:20)
Dari definisi ini, menunjukkan kepada kita bahwa jika seseorang menyamakan sesuatu dengan Allah pada hal-hal yang menjadi kekhususan Allah, dalam rububiyahNya, nama-nama dan sifatNya, atau dalam uluhiyahNya seperti doa, nadzar, menyembelih, takut, dan lainnya, maka ia telah terjatuh pada kesyirikan. Betapa banyak kita dapati di tengah masyarakat kita orang-orang yang mengaku muslim namun kenyataannya ketika menghendaki hajat tertentu, bukannya meminta kepada Allah, justru malah berdoa kepada selain Allah, menyembelih untuk penghuni pantai selatan, takut kepada penghuni gunung, nadzar untuk penghuni tempat keramat, dan yang semisalnya, ini realita yang banyak terjadi di masyarakat, padahal Allah berfirman:
إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka,tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”. (Al-Maidah:72)
2. Dosa riba
Dosa besar kedua yang banyak tersebar di tengah masyarakat muslim, entah tidak disadari atau disadari namun cuek, adalah transaksi berbau riba, salah satu definisi riba yang dikemukakan oleh ulama adalah:
زيادة أحد البدلين المتجانسين من غير أن يقابل هذه الزيادة عوض
“Pertambahan dalam pertukaran dua barang (ribawi) yang sejenis, dengan tanpa memberikan ganti dari dari tambahan yang didapatkan”. (al-Fiqhu al-Muyassar fi Dhui al-Kitab wa al-Sunnah hal: 221)
Hukum riba dijelaskan dalam hadis yang dikeluarkan oleh imam Muslim dari sahabat Jabir rhadiyallahu anhu, beliau berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.” (HR.Muslim no:1598)
Nyatanya di tengah masyarakat kita, transaksi ini menjamur, simpan pinjam koperasi berbunga, telat bayar kredit didenda, menabung di bank kovensional dapat bunga, simpan pinjam uang di ibu-ibu pkk pun tak lepas dari bunga, tukar menukar uang baru mendekati hari raya, jual beli emas atau perhiasan perak online tidak tunai, ini semua merupakan bentuk contoh praktek ribawi di tengah masyarakat kita yang mengandung dosa besar.
3. Dosa zina
Definisinya dikatakan oleh para ulama:
الوطء المحرم في قبل كان أو دبر
“Hubungan biologis yang haram (tanpa akad syari) yang dilakukan pada kemaluan maupun dubur”. (Minhaju al-Muslim hal:409)
Padahal Allah ta’ala telah melarang perbuatan ini, bahkan mendekatinya pun terlarang, sebagaimana dalam firmanNya: