Hati-hati Syuhrah, Pakaian yang Bisa Menyeret Kepada Dosa
loading...
A
A
A
Pakaiandalam Islam adalah salah satu perhiasan hidup manusia. Dengan pakaian itu manusia akan tampak indah, rapi, dan menawan. Hanya saja ada syarat-syarat syar'i yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah menghindari pakaian syuhrah yang bisa menyeret ke dalam dosa. Apa itu pakaian syuhrah?
Syuhrah secara bahasa artinya muncul dan tersebar. Maksudnya ialah munculnya sesuatu di tengah masyarakat sehingga semua mata tertuju padanya. Sementara syuhrah secara istilah berarti setiap pakaian yang dimaksudkan untuk ketenaran di tengah masyarakat dengan cara tampil beda dari mereka.
Misalnya dari warna atau mode pakaiannya berbeda dengan warna dan mode pakaian mereka. Dengan demikian dia menjadi pusat perhatian karena keluar dari kebiasaan, baik berbentuk pakaian mahal untuk kemegahan maupun pakaian rendah kualitasnya untuk menampakkan kezuhudan .
Karena ketenaran bisa diperoleh dengan sesuatu yang tinggi nilainya yang keluar dari kebiasaan, bisa pula dengan sesuatu yang rendah kualitasnya yang keluar dari kebiasaan. Oleh karena itulah, kebanyakan fuqaha menyebutnya dengan dua macam ketenaran (syuhratain).
Ibnu Al Atsir berkata: "Maksud dari kata syuhrah ialah ‘tampak’ bermakna pakaian tersebut tampak populer di tangah manusia karena corak dan warnanya berbeda dengan yang umumnya dipakai orang, sehingga orang – orang kagum melihatnya, yang menggunakan pakaian akan merasa ujub (bangga diri) dan (takabur) sombong.
Dalil lain, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa memakai baju (untuk) kemasyhuran (syuhrah) di dunia, kelak di hari kiamat Allah Subhanahu wata’ala akan memakaikan kepadanya baju kehinaan, kemudian Allah Subhanahu wata’ala mengobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah)
Al-Imam asy- Syaukani rahimahullah berkata,
“Hadis ini menunjukkan haramnya memakai pakaian kemasyhuran (syuhrah). Namun, hadis ini tidak hanya berlaku untuk pakaian yang mewah. Bisa jadi terjadi pada seseorang yang memakai pakaian orang fakir yang berbeda dengan umumnya pakaian orang, supaya dipandang oleh orang lain sehingga takjub dengan pakaiannya dan meyakini (kezuhudan)nya.
Demikian juga yang dijelaskan oleh Ibnu Ruslan rahimahullah:
"Apabila memakai pakaian tersebut bertujuan agar terkenal (masyhur) di tengah-tengah masyarakat, tidak ada perbedaan antara pakaian mewah dan pakaian jelek, baik pakaiannya sama dengan pakaian masyarakat secara umum maupun pakaian yang berbeda dengan mereka. Sebab, keharaman tersebut bertumpu pada niat kemasyhuran. Yang dianggap ialah maksud (niat) nya walaupun tidak sama dengan kenyataannya.” (Kitab Nailul Authar 2/111).
Maka sudah semestinya bagi seorang muslim dan muslimah untuk berpakaian yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallahu alaihi wa sallam, beliau sederhana dalam berpakaian, tawadhu dalam penampilan jauh dari kesombongan, sehingga RasulullahShallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «كُلُوا وَاشْرَبُوا، وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ»؛
“ Makanlah kalian, dan minumlah kalian, dan berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan tidak sombong.” (HR Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, Hakim, Imam Suyuthi berkata hadis ini shahih).
Hukum Mengenakan Pakaian Syuhrah
Beberapa ulama berpendapat, hukum mengenakan pakaian syuhrah itu bisa haram bisa juga makruh, tergantung niat orang yang mengenakannya. Hukumnya haram bagi orang yang mengenakannya dengan niat kesombongan dan kebanggaan, menampakkan kezuhudan dan riya, atau karena sifat munafik. Sebab setiap perbuatan itu tergantung padaniatnya. Dalilnya adalah beberapa keterangan berikut:
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda:
Syuhrah secara bahasa artinya muncul dan tersebar. Maksudnya ialah munculnya sesuatu di tengah masyarakat sehingga semua mata tertuju padanya. Sementara syuhrah secara istilah berarti setiap pakaian yang dimaksudkan untuk ketenaran di tengah masyarakat dengan cara tampil beda dari mereka.
Misalnya dari warna atau mode pakaiannya berbeda dengan warna dan mode pakaian mereka. Dengan demikian dia menjadi pusat perhatian karena keluar dari kebiasaan, baik berbentuk pakaian mahal untuk kemegahan maupun pakaian rendah kualitasnya untuk menampakkan kezuhudan .
Karena ketenaran bisa diperoleh dengan sesuatu yang tinggi nilainya yang keluar dari kebiasaan, bisa pula dengan sesuatu yang rendah kualitasnya yang keluar dari kebiasaan. Oleh karena itulah, kebanyakan fuqaha menyebutnya dengan dua macam ketenaran (syuhratain).
Ibnu Al Atsir berkata: "Maksud dari kata syuhrah ialah ‘tampak’ bermakna pakaian tersebut tampak populer di tangah manusia karena corak dan warnanya berbeda dengan yang umumnya dipakai orang, sehingga orang – orang kagum melihatnya, yang menggunakan pakaian akan merasa ujub (bangga diri) dan (takabur) sombong.
Dalil lain, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa memakai baju (untuk) kemasyhuran (syuhrah) di dunia, kelak di hari kiamat Allah Subhanahu wata’ala akan memakaikan kepadanya baju kehinaan, kemudian Allah Subhanahu wata’ala mengobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah)
Al-Imam asy- Syaukani rahimahullah berkata,
“Hadis ini menunjukkan haramnya memakai pakaian kemasyhuran (syuhrah). Namun, hadis ini tidak hanya berlaku untuk pakaian yang mewah. Bisa jadi terjadi pada seseorang yang memakai pakaian orang fakir yang berbeda dengan umumnya pakaian orang, supaya dipandang oleh orang lain sehingga takjub dengan pakaiannya dan meyakini (kezuhudan)nya.
Demikian juga yang dijelaskan oleh Ibnu Ruslan rahimahullah:
"Apabila memakai pakaian tersebut bertujuan agar terkenal (masyhur) di tengah-tengah masyarakat, tidak ada perbedaan antara pakaian mewah dan pakaian jelek, baik pakaiannya sama dengan pakaian masyarakat secara umum maupun pakaian yang berbeda dengan mereka. Sebab, keharaman tersebut bertumpu pada niat kemasyhuran. Yang dianggap ialah maksud (niat) nya walaupun tidak sama dengan kenyataannya.” (Kitab Nailul Authar 2/111).
Maka sudah semestinya bagi seorang muslim dan muslimah untuk berpakaian yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallahu alaihi wa sallam, beliau sederhana dalam berpakaian, tawadhu dalam penampilan jauh dari kesombongan, sehingga RasulullahShallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «كُلُوا وَاشْرَبُوا، وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ»؛
“ Makanlah kalian, dan minumlah kalian, dan berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan tidak sombong.” (HR Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, Hakim, Imam Suyuthi berkata hadis ini shahih).
Baca Juga
Hukum Mengenakan Pakaian Syuhrah
Beberapa ulama berpendapat, hukum mengenakan pakaian syuhrah itu bisa haram bisa juga makruh, tergantung niat orang yang mengenakannya. Hukumnya haram bagi orang yang mengenakannya dengan niat kesombongan dan kebanggaan, menampakkan kezuhudan dan riya, atau karena sifat munafik. Sebab setiap perbuatan itu tergantung padaniatnya. Dalilnya adalah beberapa keterangan berikut:
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda: