Mahar Ratusan Juta Teuku Ryan kepada Ria Ricis, Begini yang Ideal Menurut Islam

Sabtu, 13 November 2021 - 14:36 WIB
loading...
A A A
Setiap calon suami bebas menentukan jumlah mahar yang dianggap wajar, berdasarkan kesepakatan antara kedua keluarga dan sesuai dengan kemampuan keuangan serta kebiasaan masing-masing tempat. Yang terpenting dalam hal ini, dijelaskan bahwa mahar tersebut haruslah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya.

Baik berupa uang (walaupun dalam jumlah sedikit), atau sebentuk cincin (walaupun dalam bentuk sederhana) atau beberapa kilogram beras atau makanan lainnya. Atau bahkan mahar boleh ditunaikan dengan pengajaran Al-Quran dan sebagainya, sepanjang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak.

Dalam kitab Fathul Qarib juga dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Ketentuan dalam mahar ini ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan mas kawin. Tapi mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.

Rasulullah SAW pernah menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya. Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.

Pernah suatu ketika Rasulullah didatangi oleh seorang perempuan yang meminta Nabi untuk mengawini dirinya. Nabi berdiam saja menanggapi permintaan perempuan itu. Kemudian seorang laki-laki pun berkata: “Ya Rasulullah, jika kau tidak berkehendak menikahinya, maka nikahkanlah dia denganku.”

Kemudian Rasulullah pun menanyakan kepada laki-laki itu apakah ia memiliki mahar pernikahan atau tidak. Laki-laki itu berkata: “Tidak ada yang kumiliki selain sarungku ini.”

Nabi kemudian menjawab: “Jika kauberikan sarungmu itu sebagai maharnya, engkau tidak memiliki sesuatu untuk kau kenakan. Carilah sesuatu lainnya, walau sebentuk cincin dari besi.”

Laki-laki itu kemudian pergi sebentar dan kembali lagi sambil berkata: “Aku tidak mendapatkan sesuatu lainnya, ya Rasulullah.”

Rasulullah pun bertanya lagi: “Adakah engkau menghafal sesuatu dari Al-Quran (untuk diajarkan kepadanya)? Kalau begitu kukawinkan engkau dengan perempuan ini dengan mahar berupa apa yang kau hafal dari Al-Quran.”

Dalam beberapa riwayat hadits lainnya, redaksinya berikut: “Ajarilah dia beberapa dari Al-Quran.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
12 Ayat Al Quran Tentang...
12 Ayat Al Quran Tentang Pernikahan, Simak di Sini!
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Hati-hati Pernikahan...
Hati-hati Pernikahan Bisa Batal karena 6 Hal Ini, Apa Saja Itu?
Bolehkah Istri Menjual...
Bolehkah Istri Menjual Mahar? Berikut Penjelasan Ulama
Mahar Hak Mutlak Istri,...
Mahar Hak Mutlak Istri, Begini Penjelasannnya
6 Istilah Mahar dalam...
6 Istilah Mahar dalam Kosa-kata Al Quran, Simak Ulasannya!
Rekomendasi
Pulau Terbesar di Dunia...
Pulau Terbesar di Dunia Menyusut dan Terus Bergeser
Umur Bumi Semakin Pendek,...
Umur Bumi Semakin Pendek, Ternyata Ini Penyebabnya
Bagian Matahari yang...
Bagian Matahari yang Belum Pernah Dilihat Manusia Menampakan Wujudnya
Artikel Terkini
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Infografis
5 Logam Termahal di...
5 Logam Termahal di Dunia, Ada yang mencapai Ratusan Juta Rupiah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved