Mahar Ratusan Juta Teuku Ryan kepada Ria Ricis, Begini yang Ideal Menurut Islam

Sabtu, 13 November 2021 - 14:36 WIB
loading...
Mahar Ratusan Juta Teuku...
Teuku Ryan dan Ria Ricis: Mas kawin atau mahar yang diserahkan Teuku Ryan sebesar 100 gram emas logam mulia, uang tunai Rp179.500.000, dan seperangkat alat sholat. (Foto/Dok SINDOnews)
A A A
Teuku Ryan dan Ria Ricis akhirnya resmi menjadi suami istri pada Jumat (12/11/2021). Ryan meminang Ria Ricis dengan maskawin atau mahar 100 gram emas logam mulia, uang tunai Rp179.500.000, dan seperangkat alat sholat. Nilai yang lumayan besar. Lalu apa mahar yang ideal menurut Islam?

Baca juga: Teuku Ryan Pinang Ria Ricis dengan Mas Kawin 100 Gram Logam Mulia dan Uang Rp179 Juta

Mahar atau biasa dikenal sebagai mas kawin adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan oleh seorang suami kepada istrinya. Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i menjelaskan, “Mas kawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Al-Quran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, tak seorang pun selain dirinya (istri) memiliki hak untuk menggunakan mahar dalam keperluan apapun. Kecuali dilakukan dengan izin si istri untuk menggunakannya dalam keperluan tertentu.

Dalil pensyariatan mahar, bisa kita simak dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” ( QS An-Nisa : 4 )

Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.

Selanjutnya, apakah mahar ini perlu disebutkan dalam akad nikah atau tidak, bisa kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib. Menurutnya, menyebutkan mahar dalam akad nikah adalah sunnah, meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.

Baca juga: Gadis Cantik Ini Dilamar dengan Mahar 200 Ekor Unta

Besar Mahar
Islam tidak menentukan besar kecilnya mahar. Hal ini mengingat bahwa manusia berbeda-beda dalam hal kekayaan dan kemiskinan, di samping perbedaan dalam hal adat istiadat masing-masing bangsa dan kelompok masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
12 Ayat Al Quran Tentang...
12 Ayat Al Quran Tentang Pernikahan, Simak di Sini!
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Hati-hati Pernikahan...
Hati-hati Pernikahan Bisa Batal karena 6 Hal Ini, Apa Saja Itu?
Bolehkah Istri Menjual...
Bolehkah Istri Menjual Mahar? Berikut Penjelasan Ulama
Mahar Hak Mutlak Istri,...
Mahar Hak Mutlak Istri, Begini Penjelasannnya
6 Istilah Mahar dalam...
6 Istilah Mahar dalam Kosa-kata Al Quran, Simak Ulasannya!
Rekomendasi
Suhu Panas di Prancis...
Suhu Panas di Prancis Mencapai 80 Derajat Celcius, Bisa untuk Goreng Telur!
NASA Tangkap Sinyal...
NASA Tangkap Sinyal Aneh dari Antartika, Ilmuwan Sebut Fenomena Alam Tak Biasa
Al Battani : Astronom...
Al Battani : Astronom Muslim yang Tepat Menghitung Jumlah Waktu dan Hari
Artikel Terkini
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved