Mahar Ratusan Juta Teuku Ryan kepada Ria Ricis, Begini yang Ideal Menurut Islam
Sabtu, 13 November 2021 - 14:36 WIB
loading...
Teuku Ryan dan Ria Ricis: Mas kawin atau mahar yang diserahkan Teuku Ryan sebesar 100 gram emas logam mulia, uang tunai Rp179.500.000, dan seperangkat alat sholat. (Foto/Dok SINDOnews)
A
A
A
Teuku Ryan dan Ria Ricis akhirnya resmi menjadi suami istri pada Jumat (12/11/2021). Ryan meminang Ria Ricis dengan maskawin atau mahar 100 gram emas logam mulia, uang tunai Rp179.500.000, dan seperangkat alat sholat. Nilai yang lumayan besar. Lalu apa mahar yang ideal menurut Islam?
Baca juga: Teuku Ryan Pinang Ria Ricis dengan Mas Kawin 100 Gram Logam Mulia dan Uang Rp179 Juta
Mahar atau biasa dikenal sebagai mas kawin adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan oleh seorang suami kepada istrinya. Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i menjelaskan, “Mas kawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Al-Quran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, tak seorang pun selain dirinya (istri) memiliki hak untuk menggunakan mahar dalam keperluan apapun. Kecuali dilakukan dengan izin si istri untuk menggunakannya dalam keperluan tertentu.
Dalil pensyariatan mahar, bisa kita simak dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” ( QS An-Nisa : 4 )
Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.
Selanjutnya, apakah mahar ini perlu disebutkan dalam akad nikah atau tidak, bisa kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib. Menurutnya, menyebutkan mahar dalam akad nikah adalah sunnah, meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.
Baca juga: Gadis Cantik Ini Dilamar dengan Mahar 200 Ekor Unta
Besar Mahar
Islam tidak menentukan besar kecilnya mahar. Hal ini mengingat bahwa manusia berbeda-beda dalam hal kekayaan dan kemiskinan, di samping perbedaan dalam hal adat istiadat masing-masing bangsa dan kelompok masyarakat.
Baca juga: Teuku Ryan Pinang Ria Ricis dengan Mas Kawin 100 Gram Logam Mulia dan Uang Rp179 Juta
Mahar atau biasa dikenal sebagai mas kawin adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan oleh seorang suami kepada istrinya. Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i menjelaskan, “Mas kawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Al-Quran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, tak seorang pun selain dirinya (istri) memiliki hak untuk menggunakan mahar dalam keperluan apapun. Kecuali dilakukan dengan izin si istri untuk menggunakannya dalam keperluan tertentu.
Dalil pensyariatan mahar, bisa kita simak dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” ( QS An-Nisa : 4 )
Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.
Selanjutnya, apakah mahar ini perlu disebutkan dalam akad nikah atau tidak, bisa kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib. Menurutnya, menyebutkan mahar dalam akad nikah adalah sunnah, meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.
Baca juga: Gadis Cantik Ini Dilamar dengan Mahar 200 Ekor Unta
Besar Mahar
Islam tidak menentukan besar kecilnya mahar. Hal ini mengingat bahwa manusia berbeda-beda dalam hal kekayaan dan kemiskinan, di samping perbedaan dalam hal adat istiadat masing-masing bangsa dan kelompok masyarakat.
Lihat Juga :