Hukum Mengubur Dua Jenazah Satu Liang Lahat
Minggu, 14 November 2021 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menggabungkan dua mayat yang terbunuh saat Uhud dalam satu kain, lalu Beliau bersabda: "Siapa di antara mereka yang lebih banyak hapal al-Qur'an", jika ditunjuk salah satunya maka dia didahulukan yang dimasukkan ke liang lahad. (HR Al-Bukhari No. 1343)
Dari Hisyam bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا، وَادْفِنُوا الاِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ، وَقَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا
"Galilah lubang, buatlah yang luas, dan berbuat ihsanlah, kuburkanlah dua atau tiga orang di dalam satu kubur, dan dahulukan dalam penguburan yang paling banyak hafal Al-Qur'an."
Syekh Abul Hasan Al-Mubarkafuri rahimahullah berkata tentang hadits ini: "Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya menggabungkan sekelompok orang dalam satu kubur jika ada kebutuhan, sebagaimana realita dalam hadits ini. Tapi jika tidak ada kebutuhan maka itu makruh sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Syafi'i, dan Ahmad."
Imam ash-Shan'ani rahimahullah juga mengatakan: "Bolehnya mengumpulkan sekelompok (mayat) dalam satu kubur, itu jk kondisi darurat. (Subulussalam, 1/547)
Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah mengatakan: (Kecuali darurat) ini terjadi karena banyaknya mayat sementara petugas yang menguburkan sedikit, dalam kondisi seperti ini tidak apa-apa menguburkan dua orang laki-laki atau tiga orang dalam satu kubur.
Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Nabi terhadap syuhada Uhud ketika Beliau memerintahkan menguburkan dua orang laki-laki dalam satu kubur, dan bersabda: "Lihat, siapa di antara mereka yang paling banyak hafal Al-Qur'an maka dahulukan di liang lahad." Sebagian ulama berpendapat makruhnya menguburkan lebih dari dua orang, makruh tanzih. (Asy Syarh al Mumti’, 5/368)
Demikian, maka menguburkan dalam satu kubur untuk sekumpulan mayat adalah dibolehkan apabila memang ada hajat atau kondisi darurat.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Five Vi Bahas Larangan Kubur 2 Jenazah dalam 1 Liang
Dari Hisyam bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا، وَادْفِنُوا الاِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ، وَقَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا
"Galilah lubang, buatlah yang luas, dan berbuat ihsanlah, kuburkanlah dua atau tiga orang di dalam satu kubur, dan dahulukan dalam penguburan yang paling banyak hafal Al-Qur'an."
Syekh Abul Hasan Al-Mubarkafuri rahimahullah berkata tentang hadits ini: "Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya menggabungkan sekelompok orang dalam satu kubur jika ada kebutuhan, sebagaimana realita dalam hadits ini. Tapi jika tidak ada kebutuhan maka itu makruh sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Syafi'i, dan Ahmad."
Imam ash-Shan'ani rahimahullah juga mengatakan: "Bolehnya mengumpulkan sekelompok (mayat) dalam satu kubur, itu jk kondisi darurat. (Subulussalam, 1/547)
Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah mengatakan: (Kecuali darurat) ini terjadi karena banyaknya mayat sementara petugas yang menguburkan sedikit, dalam kondisi seperti ini tidak apa-apa menguburkan dua orang laki-laki atau tiga orang dalam satu kubur.
Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Nabi terhadap syuhada Uhud ketika Beliau memerintahkan menguburkan dua orang laki-laki dalam satu kubur, dan bersabda: "Lihat, siapa di antara mereka yang paling banyak hafal Al-Qur'an maka dahulukan di liang lahad." Sebagian ulama berpendapat makruhnya menguburkan lebih dari dua orang, makruh tanzih. (Asy Syarh al Mumti’, 5/368)
Demikian, maka menguburkan dalam satu kubur untuk sekumpulan mayat adalah dibolehkan apabila memang ada hajat atau kondisi darurat.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Five Vi Bahas Larangan Kubur 2 Jenazah dalam 1 Liang
(rhs)
Lihat Juga :