Nyetel Murottal di Masjid dan Pahala Mendengarkan Al-Qur'an

Selasa, 16 November 2021 - 15:01 WIB
loading...
Nyetel Murottal di Masjid dan Pahala Mendengarkan Al-Quran
Ustaz Ahmad Sarwat, pengasuh Rumah Fiqih Indonesia. Foto/Ist
A A A
Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia,
Lulusan Universitas Islam Imam Muhammad Ibnu Suud LIPIA,
Jurusan Perbandingan Mazhab

Nyetel itu maksudnya memutar file MP3 dan memperdengarkannya. Urusannya nanti didengerin atau cuma biar tidak sepi, itu lain cerita.

Biasanya nyetel murottal itu dilakukan oleh para marbot masjid, beberapa menit menjelang waktu Shubuh. Speaker masjid di Jakarta biasanya sudah sahut-sahutan nyetel Murottal menjelang adzan Shubuh.

Bagus? Masak nggak bagus. Bagus banget lah. Namanya juga masjid, masak nyetel wayang? Pantes-pantesnya ya nyetel Murottal.

Apalagi momennya menjelang Shubuh, masak nyetel gambus? Ntar dikira lagi hajatan. Mana ada hajatan menjelang Shubuh.

Namun, perlu dibedakan antara nyetel murattal di speaker dengan mendengarkan Al-Qur'an. Nyetel murattal itu sifatnya memperdengarkan. Dan orang yang mendengarnya belum tentu mendengarkan. Tergantung orangnya juga.

Di sini ada sedikit beda antara 'sekadar mendengar' dengan 'mendengarkan'. Sama-sama dengar, tapi yang satu tidak berpahala dan satunya lagi berpahala.

Kok gitu? Karena mendengar suara murattal itu sekadar dengar saja, tidak diniatkan untuk 'mendengarkan'. Orang kafir pun dengar, termasuk kerbau, kambing dan semua makhluk melata lainnya. Apa pada dapat pahala? Nggak kan?

Sedangkan mendengarkan itu dapat pahala, gimana ceritanya? Karena mendengarkan Al-Qur'an itu memang diperintahkan dalam Al-Qur'an. Maka mendengarkan Al-Qur'an itu jadi ibadah. Ini dalilnya kalau ribut minta dalil.

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-Araf: 204)

Bedakan antara sami'a (سمع) dengan istama'a (استمع). Sami'a itu artinya mendengar secara umum, sedangkan istama'a itu bukan sekedar mendengar, tapi lebih aktif lagi menjadi: mendengarkan, menyimak dan memperhatikan dengan tenang.

Terus, apa bedanya antara mendengar dengan mendengarkan? Mendengarkan itu pakai adab, etika dan aturan. Sedangkan sekadar mendengar itu sambil lalu saja. Malah bisa sambil mengerjakan sesuatu yang lain.

Sederhananya seperti makmum dan bukan makmum. Makmum itu sholat sambil mendengarkan bacaan imam. Makmum kudu diam dan tidak boleh sibuk baca Al-Fatihah sendiri. Nanti selesai imam baca Fatihah, barulah makmum masing-masing baca Al-Fatihah sendiri-sendiri secara sirr.

Nah, sebagai orang yang mendengarkan Al-Qur'an, status dan pahalanya ternyata disejajarkan dengan yang baca. Bahkan dalam kasus tertentu, bacaan imam dianggap bisa mengkover kewajiban bacaan makmum.

Misalnya dalam kasus imam sudah rukuk dan makmum baru gabung. Si makmum dianggap sudah dapat satu raka'at padahal tidak sempat baca Al-Fatihah. So, mulai nyambung kan bedanya antara mendengarkan dengan sekadar dengar?

Jadi adabnya bukan sekadar memperdengarkan Al-Qur'an, tapi bagaimana orang bisa secara serius mendengarkan Al-Qur'an. Kudu datang, duduk dan mendengarkan bacaan Al-Qur'an.

Istilah di Jawa adalah Semaan, yaitu menyimak.

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ

"Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal." (QS Az-Zumar: 18)

Terus gimana nih, apa masjid-masjid tidak usah nyetel Murottal saja? Toh nggak ada yang mendengarkan juga kan?

Uppss, jangan begitu bikin kesimpulannya. Sebab masjid depan rumah saya pernah sekali tidak nyetel Murottal menjelang shubuh. Dan hasilnya kami serumah subuhnya agak kesiangan.

Dan yang diomelin marbotnya. Kemane aje lu kagak nyetel Murottal? Maaf kiyai, saya kesiangan. Semalam nonton wayang. Halah...

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)