Inilah 4 Kemuliaan Perempuan Menurut Fase Kehidupannya

Sabtu, 20 November 2021 - 05:10 WIB
loading...
A A A
Khansa` bintu Khidam Al-Anshariyyah ra mengabarkan, ayahnya menikahkannya dengan seorang lelaki ketika ia menjanda. Namun ia menolak pernikahan tersebut. Ia adukan perkaranya kepada Nabi SAW, hingga akhirnya beliau membatalkan pernikahannya. (HR. Al-Bukhari)

Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiq menceritakan, salah seorang putri Ja’far merasa khawatir walinya akan menikahkannya secara paksa. Maka ia mengutus orang untuk mengadukan hal tersebut kepada dua syaikh dari kalangan Anshar, ‘Abdurrahman dan Majma’, keduanya adalah putra Yazid bin Jariyah. Keduanya berkata, “Janganlah kalian khawatir, karena ketika Khansa` bintu Khidam dinikahkan ayahnya dalam keadaan ia tidak suka, Nabi SAW menolak pernikahan tersebut.” (HR. Al-Bukhari)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan: “Tidak boleh seorang pun menikahkan seorang perempuan kecuali terlebih dahulu meminta izinnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Nabi SAW. Apabila si perempuan tidak suka, maka ia tidak boleh dipaksa untuk menikah. Dikecualikan dalam hal ini, bila si perempuan masih kecil, karena boleh bagi ayahnya menikahkan gadis kecilnya tanpa meminta izinnya. Adapun perempuan yang telah berstatus janda dan sudah baligh maka tidak boleh menikahkannya tanpa izinnya, sama saja baik yang menikahkannya itu ayahnya atau yang lainnya. Demikian menurut kesepakatan kaum muslimin.”

Kemudian Ibnu Taimiyyah melanjutkan: “Ulama berbeda pendapat tentang izin gadis yang akan dinikahkan, apakah izinnya itu wajib hukumnya atau mustahab (sunnah). Yang benar dalam hal ini adalah izin tersebut wajib. Dan wajib bagi wali si wanita untuk bertakwa kepada Allah l dalam memilih lelaki yang akan ia nikahkan dengan si wanita, dan hendaknya si wali melihat apakah calon suami si wanita tersebut sekufu atau tidak. Karena pernikahan itu untuk kemaslahatan si wanita, bukan untuk kemaslahatan pribadi si wali.” (Majmu’ Fatawa)

Baca juga: Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz : Mujahidah Cerdas Kebanggaan Rasulullah

Islam menetapkan kepada seorang lelaki yang ingin menikahi seorang perempuan agar memberikan mahar pernikahan kepada si wanita. Dan mahar itu nantinya adalah hak si wanita, tidak boleh diambil sedikitpun kecuali dengan keridhaannya.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada para wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian dengan senang hati sebagian dari mahar tersebut, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An-Nisa`: 4)

3. Sebagai seorang ibu

Islam memuliakan perempuan semasa kecilnya, ketika remajanya dan saat ia menjadi seorang ibu. Allah Ta'ala mewajibkan seorang anak untuk berbakti kepada kedua orang tuanya, ayah dan ibu.

Allah Ta'ala titahkan hal ini dalam Tanzil-Nya setelah mewajibkan ibadah hanya kepada-Nya:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيمًا. وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Rabbmu telah menetapkan agar janganlah kalian beribadah kecuali hanya kepada-Nya dan hendaklah kalian berbuat baik terhadap kedua orangtua. Apabila salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya menginjak usia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan jangan membentak keduanya namun ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang, ucapkanlah doa, “Wahai Rabbku, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka telah memelihara dan mendidikku sewaktu kecil.” (QS Al-Isra`: 23-24)

Allah juga berfirman:
وَوَصَّيْنَا اْلإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا

“Dan Kami telah mewasiatkan manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandung sampai menyapihnya adalah tigapuluh bulan…” (QS Al-Ahqaf: 15)

Ketika shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud z bertanya kepada Rasulullah SAW:
أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟ قَالَ: الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا. قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ…

“Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Rasulullah n menjawab, “Shalat pada waktunya.” “Kemudian apa setelah itu?” tanya ‘Abdullah lagi. Kata beliau, “Kemudian birrul walidain (berbuat baik kepada kedua orang tua)….” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kata Abu Hurairah radhiyallahu'anhu-seorang shahabat Rasul yang sangat berbakti kepada ibundanya-, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ: أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ أَبُوكَ

“Wahai Rasulullah, siapakah di antara manusia yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?” Rasulullah menjawab, “Ibumu.” “Kemudian siapa?” tanyanya lagi. “Ibumu,” jawab beliau. Kembali orang itu bertanya, “Kemudian siapa?” “Ibumu.” “Kemudian siapa?” tanya orang itu lagi. “Kemudian ayahmu,” jawab Rasulullah. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas menunjukkan pada kita bahwa hak ibu lebih tinggi daripada hak ayah dalam menerima perbuatan baik dari anaknya. Hal itu disebabkan seorang ibulah yang merasakan kepayahan mengandung, melahirkan, dan menyusui. Ibulah yang bersendiri merasakan dan menanggung ketiga perkara tersebut, kemudian nanti dalam hal mendidik baru seorang ayah ikut andil di dalamnya.

Islam mengharamkan seorang anak berbuat durhaka kepada ibunya sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW dalam sabda beliau:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dahsyatnya Pahala Mati...
Dahsyatnya Pahala Mati Syahid : 6 Kemuliaan yang Dijanjikan
Mengapa Wanita Dimuliakan...
Mengapa Wanita Dimuliakan dalam Islam? Begini Penjelasan Al-Qur'an dan Hadis
Tausiyah: Jangan Melihat...
Tausiyah: Jangan Melihat Orang dari Tampilan Fisik dan Hartanya
Keistimewaan-keistimewaan...
Keistimewaan-keistimewaan Wanita dalam Islam Berdasarkan Hadis Nabi SAW
Hindari 3 Perkara Ini...
Hindari 3 Perkara Ini Insya Allah Mulia di Dunia dan Akhirat
Bukan Pangkat dan Kekayaan,...
Bukan Pangkat dan Kekayaan, Inilah Orang Paling Mulia di Sisi Allah
Rekomendasi
Ahli Ungkap Semua Gempa...
Ahli Ungkap Semua Gempa di Jawa Berpotensi Menghancurkan dalam Sekejap Mata
5 Ayat Yasin tentang...
5 Ayat Yasin tentang Fenomena Alam Berikut Penjelasannya
Hampir 2 Juta Petir...
Hampir 2 Juta Petir Menyambar Australia dalam Waktu 24 Jam
Artikel Terkini
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Infografis
Dokter hingga Kepala...
Dokter hingga Kepala Pengadilan, Inilah 4 Jenderal TNI Wanita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved