Hak-hak Tetangga dalam Islam yang Tidak Boleh Diabaikan

Minggu, 21 November 2021 - 13:58 WIB
loading...
A A A
2. Hak Menahan Diri dari Menyakiti Mereka

Adapun hak tetangga yang kedua ialah, menahan diri untuk tidak menyakiti mereka dengan perkataan atau perbuatan. Sebagaimana yang baginda Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingatkan:

Dari Abu Syuraih radhiyallahu'anhu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Demi Allah seseorang tidak beriman, demi Allah seseorang tidak beriman, demi Allah seseorang tidak beriman."Ada yang bertanya: "Siapa itu ya Rasulullah? Nabi menjawab: Yaitu orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya." (HR. Al-Bukhari no. 5670)

Nash-nash ini mengingatkan kepada kita bahwa mengganggu atau melukai tetangga merupakan perbuatan dosa besar dan mendapat ancaman neraka di akhirat kelak. Sebagaimana yang ditegaskan oleh baginda Nabi dalam haditsnya:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu/anhu, ia berkata, "Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "fulanah selalu sholat malam dan puasa di siang harinya. Akan tetapi, ia sering mencela tetangganya."Rasulullah bersabda :Ia tidak baik, ia masuk neraka."Sebaliknya, dikatakan kepada Rasulullah, "fulanah hanya melaksanakan shalat wajib, puasa di bulan Ramadhan, dan bersedekah hanya secuil keju. Tapi ia tidak pernah menyakiti tetangganya."Rasulullah bersabda:Ia masuk surga." (HR. Al-Hakim No. 7384)

3. Hak Menanggung Beban yang Tetangga Rasakan

Adapun hak tetangga yang ketiga ialah kita berusaha sama-sama menanggung beban yang ia rasakan. Sabar dan berusaha untuk tidak terlalu memedulikan kesalahan mereka. Apalagi hanya kesalahan kecil semata. Karena kesabaran kita atas perlakuan buruk tetangga merupakan salah satu amalan yang mendatangkan kecintaan Rabb semesta alam.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2041 seconds (0.1#10.140)