Hak-hak Tetangga dalam Islam yang Tidak Boleh Diabaikan
Minggu, 21 November 2021 - 13:58 WIB
loading...
Hak-hak bertetangga telah Allah dan Rasul-Nya jelaskan di berbagai nash syariat, baik dalam al-Quran maupun Hadis. Foto ilustrasi/muslimvillage
A
A
A
Hak-hak bertetangga telah Allah dan Rasul-Nya jelaskan di berbagai nash syariat , baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits. Tak kalah penting, juga dari petuah dan nasihat para sahabat dan ulama. Hak-hak yang merupakan syariat yang jelas dan berlaku serta relevan di setiap tempat dan waktu.
Salah satunya sebagaimana yang tercantum dalam firman-Nya, Al-Qur'an Surat an-Nisa ayat ke-36:
"Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri. (QS. An-Nisa: 36)
Baca juga: Patut Ditiru, Beginilah Interaksi Rasulullah SAW dengan Tetangga
Ustadz Nofriyanto M.Ag menjelaskan, ayat di atas mengandung makna wasiat berbuat baik kepada tetangga . Baik tetangga dekat atau tetangga jauh. Satu keyakinan beragama atau beda. Ayat ini juga dikuatkan dengan sabda Nabi, dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim:
Ibnu Umar radhiyallahu amhuma berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga hingga aku menduga, bahwa ia akan memberikan hak waris juga kepada tetangga."(HR. Al-Bukhari No. 5669, Muslim No. 2624)
"Hadis tersebut menunjukkan kepada kita dengan jelas betapa agung kedudukan dan hak-hak tetangga atas setiap muslim. Memang diakui, hak-hak tetangga tidak hanya satu atau dua,"ungkap dai yang juga pengajar di Unida Gontor Jawa Timur ini.
Menurutnya, ada tiga hak utama tetangga atas tetangga lainnya, tentu tanpa niat menyingkirkan atau menafikan hak-hak lainnya. Hak-hak tersebut antara lain:
1. Hak Menerima Perlakuan Baik dari Tetangga lain
Hak untuk menerima perlakuan baik dari tetangga lain. Hak pertama ini sebagaimana yang Allah shubhanahu wa ta'ala ajarkan melalu firman-Nya, Al-Qur'an surat an-Nisa ayat ke-36. Dan hadis baginda Nabi shallallahu alaihi wassallam:
Abu Hurairah radhiyallahu'anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan menyakiti tetangganya". (HR. Al-Bukhari No. 5672, Muslim No. 47)
Salah satunya sebagaimana yang tercantum dalam firman-Nya, Al-Qur'an Surat an-Nisa ayat ke-36:
وَاعۡبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشۡرِكُوۡا بِهٖ شَيۡــًٔـا ؕ وَّبِالۡوَالِدَيۡنِ اِحۡسَانًا وَّبِذِى الۡقُرۡبٰى وَالۡيَتٰمٰى وَ الۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡجَـارِ ذِى الۡقُرۡبٰى وَالۡجَـارِ الۡجُـنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالۡجَـنۡۢبِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ ۙ وَمَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنۡ كَانَ مُخۡتَالًا فَخُوۡرَا
"Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri. (QS. An-Nisa: 36)
Baca juga: Patut Ditiru, Beginilah Interaksi Rasulullah SAW dengan Tetangga
Ustadz Nofriyanto M.Ag menjelaskan, ayat di atas mengandung makna wasiat berbuat baik kepada tetangga . Baik tetangga dekat atau tetangga jauh. Satu keyakinan beragama atau beda. Ayat ini juga dikuatkan dengan sabda Nabi, dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim:
Ibnu Umar radhiyallahu amhuma berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga hingga aku menduga, bahwa ia akan memberikan hak waris juga kepada tetangga."(HR. Al-Bukhari No. 5669, Muslim No. 2624)
"Hadis tersebut menunjukkan kepada kita dengan jelas betapa agung kedudukan dan hak-hak tetangga atas setiap muslim. Memang diakui, hak-hak tetangga tidak hanya satu atau dua,"ungkap dai yang juga pengajar di Unida Gontor Jawa Timur ini.
Menurutnya, ada tiga hak utama tetangga atas tetangga lainnya, tentu tanpa niat menyingkirkan atau menafikan hak-hak lainnya. Hak-hak tersebut antara lain:
1. Hak Menerima Perlakuan Baik dari Tetangga lain
Hak untuk menerima perlakuan baik dari tetangga lain. Hak pertama ini sebagaimana yang Allah shubhanahu wa ta'ala ajarkan melalu firman-Nya, Al-Qur'an surat an-Nisa ayat ke-36. Dan hadis baginda Nabi shallallahu alaihi wassallam:
Abu Hurairah radhiyallahu'anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan menyakiti tetangganya". (HR. Al-Bukhari No. 5672, Muslim No. 47)
Lihat Juga :