Hak-hak Tetangga dalam Islam yang Tidak Boleh Diabaikan

Minggu, 21 November 2021 - 13:58 WIB
loading...
Hak-hak Tetangga dalam Islam yang Tidak Boleh Diabaikan
Hak-hak bertetangga telah Allah dan Rasul-Nya jelaskan di berbagai nash syariat, baik dalam al-Quran maupun Hadis. Foto ilustrasi/muslimvillage
A A A
Hak-hak bertetangga telah Allah dan Rasul-Nya jelaskan di berbagai nash syariat , baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits. Tak kalah penting, juga dari petuah dan nasihat para sahabat dan ulama. Hak-hak yang merupakan syariat yang jelas dan berlaku serta relevan di setiap tempat dan waktu.

Salah satunya sebagaimana yang tercantum dalam firman-Nya, Al-Qur'an Surat an-Nisa ayat ke-36:
وَاعۡبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشۡرِكُوۡا بِهٖ شَيۡــًٔـا‌ ؕ وَّبِالۡوَالِدَيۡنِ اِحۡسَانًا وَّبِذِى الۡقُرۡبٰى وَالۡيَتٰمٰى وَ الۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡجَـارِ ذِى الۡقُرۡبٰى وَالۡجَـارِ الۡجُـنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالۡجَـنۡۢبِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ ۙ وَمَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنۡ كَانَ مُخۡتَالًا فَخُوۡرَا

"Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri. (QS. An-Nisa: 36)



Ustadz Nofriyanto M.Ag menjelaskan, ayat di atas mengandung makna wasiat berbuat baik kepada tetangga . Baik tetangga dekat atau tetangga jauh. Satu keyakinan beragama atau beda. Ayat ini juga dikuatkan dengan sabda Nabi, dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim:

Ibnu Umar radhiyallahu amhuma berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga hingga aku menduga, bahwa ia akan memberikan hak waris juga kepada tetangga."(HR. Al-Bukhari No. 5669, Muslim No. 2624)

"Hadis tersebut menunjukkan kepada kita dengan jelas betapa agung kedudukan dan hak-hak tetangga atas setiap muslim. Memang diakui, hak-hak tetangga tidak hanya satu atau dua,"ungkap dai yang juga pengajar di Unida Gontor Jawa Timur ini.

Menurutnya, ada tiga hak utama tetangga atas tetangga lainnya, tentu tanpa niat menyingkirkan atau menafikan hak-hak lainnya. Hak-hak tersebut antara lain:

1. Hak Menerima Perlakuan Baik dari Tetangga lain

Hak untuk menerima perlakuan baik dari tetangga lain. Hak pertama ini sebagaimana yang Allah shubhanahu wa ta'ala ajarkan melalu firman-Nya, Al-Qur'an surat an-Nisa ayat ke-36. Dan hadis baginda Nabi shallallahu alaihi wassallam:

Abu Hurairah radhiyallahu'anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan menyakiti tetangganya". (HR. Al-Bukhari No. 5672, Muslim No. 47)

Hadis tersebut bermakna bahwa baginda Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan setiap umatnya agar menghormati tetangganya, dan menganggap perbuatan tersebut merupakan sebuah bukti dan konsekuensi iman seseorang.

Adapun yang termasuk berbuat baik kepada tetangga di sini ialah selamatnya kita dari penyakit-penyakit hati terhadap tetangga kita dan mencintai mereka sebagaimana kita mencintai keluarga kita sendiri. Hal ini ditegaskan oleh baginda Nabi, "Sungguh demi Zat yang jiwaku berada di genggaman-Nya tidak lah dianggap beriman seseorang hamba sampai ia mencintai tetangganya, atau mencintai saudaranya, sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (HR. Al-Bukhari No. 13,Muslim No. 45)

Selain itu, bentuk berbuat baik lainnya terhadap tetangga ialah, seorang muslim hendaknya memiliki sifat gemar membantu tetangganya dan selalu senang berbuat baik kepada mereka. Walaupun tidak seberapa. Juga ikut senang jika tetangganya meraih kebaikan dan ikut sedih jika mereka tertimpa keburukan.

Terkait hal ini ada hadis baginda Nabi yang mengingatkan umatnya agar tidak meremehkan pemberian kepada orang lain. Meskipun terlihat dan dirasa kecil atau tidak seberapa. Sebagaimana sabda baginda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

Abu Hurairah radhiyallahu' anhu berkata, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Wahai para wanita muslimah, janganlah ada seorang tetangga yang meremehkan hadiah tetangganya meskipun hanya kuku kambing." (HR. Al-Bukhari No. 2427 dan Muslim No. 1030)

Dalam Syarah-nya terkait hadis tersebut Imam Ibnu Hajar menambahkan komentar, "Janganlah salah seorang di antara kaum muslimin menganggap remeh perbuatan memberikan hadiah kepada saudara lainnya, meskipun hadiah yang diberikan bukan berupa pemberian yang melimpah atau mewah. Semua itu agar terciptanya rasa saling mencintai, menghargai, dan menghormati sesama tetangga" (Fathu al-Bari,Ibnu Hajar al-Asqalani, 5/232)



Ada satu hadis yang bisa mewakili pesan yang terkandung dari komentar Ibnu Hajar di atas, yaitu, Abu Dzar radhiyallahu'anhu berkata, kekasihku Rasulullah SAW pernah berpesan kepadaku: "Apabila kamu memasak sayur berkuah maka perbanyaklah airnya, lalu lihatlah jumlah keluarga tetanggamu dan berikan sebagiannya kepada mereka dengan cara yang patut." (HR. Muslim No. 2625)

Adapun urutan tetangga yang paling didahulukan untuk diperlakukan sebaik mungkin ialah tetangga yang paling dekat jaraknya dari pintu rumah kita. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

Dari Aisyah radhiyallahu anhuma, ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki dua tetangga, kepada tetangga yang manakah aku berikan hadiah? Nabi menjawab: "Kepada tetangga yang pintu rumahnya paling dekat denganmu." (HR. Al-Bukhari No. 2140)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9138 seconds (0.1#10.140)