Inilah Keutamaan Surat Al Kahfi di Hari Jumat
loading...

Salah satu keutamaan membaca Surat Al-Kahfi di hari Jumat yakni akan mendapat berbagai pahala dan berkah, di antaranya diampuni semua dosa di antara dua Jumat. Foto ilustrasi/istimewa
A
A
A
Keutamaan membaca Surat Al-Kahfi di hari Jumat atau di malam Jumat, akan mendpat berbagai pahala dan berkah, di antaranya, diampuni semua dosa di antara dua Jumat, telapak kaki akan muncul cahaya hingga ke langit dan menyinarinya kelak di hari kiamat. Selain itu, akan diberikan ketenangan hati selama sepekan hingga Jumat berikutnya.
Keutamaan tersebut disampaikan Rasululullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan sejumlah sahabatnya. Berikut Hadis yang menjelaskan tentang waktu membaca Surah Al-Kahfi.
Hadis pertama:
"Barang siapa yang membaca Surat Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan diterangi oleh cahaya dari tempat dirinya berada sampai baitul 'atiq (Ka'bah)." (HR. Ad Darimi no. 3407, Shahih. Lihat Shahihul Jaami' No. 6471)
Hadis lain:
"Barang siapa yang membaca Surat Al-Kahfi di hari Jumat, maka dia akan diterangi cahaya selama di antara dua Jumat". (HR. Al Hakim, 2/399, Al Baihaqi, 3/249. Shahih. Lihat Shahihul Jaami' no. 6470)
Fatwa Imam Syafi'i dan Madzhab Fiqih Ahlus Sunnah
Imam Asy-Syafi'i Rahimahullah mengatakan:
"Telah sampai dalil kepadaku bahwa orang yang membaca Surat Al Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal. Dan aku menyukai seseorang itu memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di setiap waktu dan di hari Jumat serta malam Jumat lebih ditekankan lagi anjurannya. Dan aku juga menyukai seseorang itu membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat dan pada Hari Jumat karena terdapat dalil mengenai hal ini." (Al-Umm 1/208 )
Syekh bin Baaz berkata:
"Hadis-hadis tentang Al-Kahfi di hari Jumat adalah marfu' (sampai Rasulullah) dan satu sama lain saling menguatkan. Itu menunjukkan bahwa membaca surat Al Kahfi di hari Jumat adalah Disyariatkan. Hal ini juga ditunjukkan riwayat yang mauquf dari Abu Said al-Khudri. Hal seperti tidak bisa ditopang oleh akal semata, tapi oleh apa yang terdapat dalam sunnah. (Majmu' Fatawa, 12/415)
Syeikh Utsaimin berkata:
"Membaca Surah Al-Kahfi di hari Jumat adalah mandub (sunnah) dan memiliki keutamaan. Tidak ada perbedaan baik bacanya pakai mushaf atau hapalan. (Majmu Fatawa wa Rasail, 16/143)
5 Keutamaan Surat Al Kahfi
Berikut 5 keutamaan membaca Surat Al Kahfi pada malam Jumat:
1. Diampuni Semua Dosa
Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih telah mengatakan di dalam kitab tafsirnya dengan sanad yang garib dari Khalid ibnu Sa'id ibnu Abu Maryam, dari Nafi', dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka timbullah cahaya baginya dari telapak kakinya hingga ke langit yang memberikan sinar baginya kelak di hari kiamat, dan diampunilah baginya semua dosa di antara dua hari Jumat. Predikat marfu' hadis ini masih perlu dipertimbangkan kebenarannya.
2. Diberikan Cahaya Hingga Kakbah
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Sa'id ibnu Mansur di dalam kitab sunnahnya, dari Hasyim ibnu Basyir, dari Abu Hasyim, dari Abu Mijlaz, dari Qais ibnu Abbad, dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a. yang telah mengatakan, "Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka diberikan cahaya baginya yang menerangi antara dia hingga Baitul' Atiq (Ka'bah)." Demikianlah kedudukan hadis ini yang diriwayatkan secara mauquf. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh As-Sauri.
3. Muncul Cahaya Hingga Jumat
Berikutnya Dari Abu Hasyim dengan sanad yang sama melalui hadis Abu Sa'id Al-Khudri.
Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya telah mengetengahkannya dari Abu Bakar Muhammad ibnul Mu-ammal, bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Fudail ibnu Muhammad Asy-Sya'rani, telah menceritakan kepada kami Na'im ibnu Hammad, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Abu Hasyim, dari Abu Mijlaz, dari Qais ibnu Abbad, dari Abu Sa’id, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka memancarlah cahaya baginya sejak mulai membacanya sampai Jumat berikutnya.
Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih, tetapi keduanya (Imam Bukhari dan Imam Muslim) tidak mengetengahkannya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Bakar Al-Baihaqi di dalam kitab sunnahnya, dari Imam Hakim.
Keutamaan tersebut disampaikan Rasululullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan sejumlah sahabatnya. Berikut Hadis yang menjelaskan tentang waktu membaca Surah Al-Kahfi.
Hadis pertama:
من قرأ سورة الكهف ليلة الجمعة أضاء له من النور فيما بينه وبين البيت العتيق
"Barang siapa yang membaca Surat Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan diterangi oleh cahaya dari tempat dirinya berada sampai baitul 'atiq (Ka'bah)." (HR. Ad Darimi no. 3407, Shahih. Lihat Shahihul Jaami' No. 6471)
Hadis lain:
من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين
"Barang siapa yang membaca Surat Al-Kahfi di hari Jumat, maka dia akan diterangi cahaya selama di antara dua Jumat". (HR. Al Hakim, 2/399, Al Baihaqi, 3/249. Shahih. Lihat Shahihul Jaami' no. 6470)
Fatwa Imam Syafi'i dan Madzhab Fiqih Ahlus Sunnah
Imam Asy-Syafi'i Rahimahullah mengatakan:
بلَغَنَا أَنَّ من قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ وُقِيَ فِتْنَةُ الدَّجَّالِ، وَأُحِبُّ كَثْرَةَ الصَّلَاةِ على النبي (صلى اللَّهُ عليه وسلم) في كل حَالٍ وأنا في يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَتِهَا أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا، وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَهَا لِمَا جاء فيها
"Telah sampai dalil kepadaku bahwa orang yang membaca Surat Al Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal. Dan aku menyukai seseorang itu memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di setiap waktu dan di hari Jumat serta malam Jumat lebih ditekankan lagi anjurannya. Dan aku juga menyukai seseorang itu membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat dan pada Hari Jumat karena terdapat dalil mengenai hal ini." (Al-Umm 1/208 )
Syekh bin Baaz berkata:
"Hadis-hadis tentang Al-Kahfi di hari Jumat adalah marfu' (sampai Rasulullah) dan satu sama lain saling menguatkan. Itu menunjukkan bahwa membaca surat Al Kahfi di hari Jumat adalah Disyariatkan. Hal ini juga ditunjukkan riwayat yang mauquf dari Abu Said al-Khudri. Hal seperti tidak bisa ditopang oleh akal semata, tapi oleh apa yang terdapat dalam sunnah. (Majmu' Fatawa, 12/415)
Syeikh Utsaimin berkata:
"Membaca Surah Al-Kahfi di hari Jumat adalah mandub (sunnah) dan memiliki keutamaan. Tidak ada perbedaan baik bacanya pakai mushaf atau hapalan. (Majmu Fatawa wa Rasail, 16/143)
5 Keutamaan Surat Al Kahfi
Berikut 5 keutamaan membaca Surat Al Kahfi pada malam Jumat:
1. Diampuni Semua Dosa
وَرَوَى الْحَافِظُ أَبُو بَكْرِ بْنُ مَرْدُويْه [فِي تَفْسِيرِهِ] بِإِسْنَادٍ لَهُ غَرِيبٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ، سَطَعَ لَهُ نُورٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءِ، يُضِيءُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وغُفر لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih telah mengatakan di dalam kitab tafsirnya dengan sanad yang garib dari Khalid ibnu Sa'id ibnu Abu Maryam, dari Nafi', dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka timbullah cahaya baginya dari telapak kakinya hingga ke langit yang memberikan sinar baginya kelak di hari kiamat, dan diampunilah baginya semua dosa di antara dua hari Jumat. Predikat marfu' hadis ini masih perlu dipertimbangkan kebenarannya.
2. Diberikan Cahaya Hingga Kakbah
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Sa'id ibnu Mansur di dalam kitab sunnahnya, dari Hasyim ibnu Basyir, dari Abu Hasyim, dari Abu Mijlaz, dari Qais ibnu Abbad, dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a. yang telah mengatakan, "Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka diberikan cahaya baginya yang menerangi antara dia hingga Baitul' Atiq (Ka'bah)." Demikianlah kedudukan hadis ini yang diriwayatkan secara mauquf. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh As-Sauri.
3. Muncul Cahaya Hingga Jumat
Berikutnya Dari Abu Hasyim dengan sanad yang sama melalui hadis Abu Sa'id Al-Khudri.
قَدْ أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ فِي مُسْتَدْرَكِهِ عَنْ أَبِي بَكْرٍ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُؤَمَّلِ، حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الشَّعراني، حَدَّثَنَا نُعَيم بْنُ حمَّاد، حَدَّثَنَا هُشَيْم، حَدَّثَنَا أَبُو هَاشِمٍ، عَنْ أَبِي مِجْلَز، عَنْ قَيْسِ بْنِ عُبَاد، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: " مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya telah mengetengahkannya dari Abu Bakar Muhammad ibnul Mu-ammal, bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Fudail ibnu Muhammad Asy-Sya'rani, telah menceritakan kepada kami Na'im ibnu Hammad, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Abu Hasyim, dari Abu Mijlaz, dari Qais ibnu Abbad, dari Abu Sa’id, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka memancarlah cahaya baginya sejak mulai membacanya sampai Jumat berikutnya.
Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih, tetapi keduanya (Imam Bukhari dan Imam Muslim) tidak mengetengahkannya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Bakar Al-Baihaqi di dalam kitab sunnahnya, dari Imam Hakim.