Iffah, Sifat yang Harus Dijaga Kaum Muslimah
loading...
A
A
A
Seorang muslimah dituntut untuk memiliki iffah, sebab, akhlak yang satu ini merupakan akhlak yang tinggi, mulia, dan dicintai oleh Allah Ta’ala. Bahkan, akhlak ini merupakan sifat hamba-hamba Allah yang saleh, yang senantiasa menghadirkan keagungan-Nya dan takut akan murka dan azab-Nya. Ia juga menjadi sifat bagi orang-orang yang selalu mencari keridhaan dan pahala-Nya.
Iffah sendiri secara bahasa yaitu menahan. Sedangkan secara istilah, menahan diri sepenuhnya dari hal-hal yang Allah Subhanahu wa ta'ala telah haramkan. Banyak dalil yang memerintahkan perempuan untuk menjaga 'iffah' nya ini.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang belum mampu untuk menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya sampai Allah menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya.” (QS An-Nur: 33)
Salah satu sifat iffah ini adalah memiliki rasa malu . Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda 'Malu dan iman senantiasa bersama. Apabila salah satunya dicabut, maka hilanglah yang lainnya' (HR. Al-Hakim, Ath-Thabrani).
Sifat malu yang ada di dalam diri perempuan ini dapat menambah keimanan seorang muslimah dan juga membuat perempuan menjadi terhormat dan dimuliakan. Tetapi, yang kita lihat sekarang banyak sekali perempuan bahkan muslimah saat ini berlomba-lomba menampilkan dirinya di khalayak umum, yang seakan-akan sudah luntur sifat malu yang ada di dalam diri mereka.
Ditambah pula, kemajuan teknologi saat ini menjadikan tidak sedikit orang yang ingin tampil di khalayak umum. Mereka berlomba-lomba mempercantik diri, dan dengan bangga memperlihatkan aurat mereka, menari sana-sini yang kemudian diunggah ke media sosial, berharap banyak pujian-pujian yang dilontarkan bagi siapa saja yang melihat unggahan tersebut.
Sangat miris sekali ketika rasa malu sebagai seorang perempuan sudah tidak lagi dipertahankan. Dengan begitu, perlu kita ingatkan kembali bagaimana seharusnya perempuan muslimah bersikap sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Ta'ala agar iffah seorang wanita senantiasa terjaga di dalam diri.
Karena, ketika sifat iffah sudah hilang di dalam diri seseorang. Maka akan membawa pengaruh buruk bagi orang tersebut. Akan tertutupi akal sehatnya dengan nafsu syahwatnya dan sulit untuk membedakan hal yang baik dan buruk, Na'udzubillahi min dzalik.
Upaya untuk Bisa Menjaga Iffah
Menjaga iffah memang bukanlah perkara yang mudah. Bahkan mungkin sangat berat dilakukan, apalagi ketika banyak dari kita yang berlomba-lomba ingin dilihat semua orang. Namun, kita justru bertolak belakang terhadap itu semua demi menjaga iffah dan agar tetap berada di jalan yang Allah ridhai.
Maka dari itu, penting bagi kita untuk pintar dalam bergaul , dengan memilih teman yang baik akhlaknya dan yang senantiasa mengajak dan mengingatkan kita kepada kebaikan.
Berkaitan dengan upaya menjaga iffah ini, Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh muslimah. Di antaranya :
1. Selalu menundukan pandangan dan menjaga kemaluannya
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka….” (QS An- Nur: 31)
2. Ketika hendak bersafar, muslimah hendaknya didampingi oleh mahramnya, yang akan menjaga dan melindunginya dari gangguan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali didampingi mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
3. Tidak berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahramnya.
Sebab, bersentuhan dengan lawan jenis akan membangkitkan gejolak di dalam jiwa yang akan membuat hati itu condong kepada perbuatan keji dan hina.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata,
“Secara mutlak tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, sama saja apakah wanita itu masih muda ataupun sudah tua. Sama saja apakah lelaki yang berjabat tangan denganya itu masih muda atau kakek tua. Sebab, berjabat tangan seperti ini akan menimbulkan godaan bagi kedua pihak.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita, kecuali tangan wanita yang dimilikinya (istri atau budak beliau).” (HR. Bukhari)
Tidak ada perbedaan antara jabat tangan yang dilakukan dengan memakai alas/penghalang (misalnya memakai kaos tangan atau kain) ataupun tanpa penghalang. Sebab, dalil dalam masalah ini sifatnya umum. Semua ini menutup jalan yang mengantarkan kepada keburukan.” (Majmu’ al-Fatawa)
4. Tidak khalwat (berduaan) dengan lelaki yang bukan mahram
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan dalam sabdanya yang agung,
“Tidak boleh sama sekali seorang lelaki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali bila bersama wanita itu ada mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Menjauh dari hal-hal yang dapat mendatangkan kejelekan
Seorang muslimah yang cerdas adalah yang bisa memahami akibat yang ditimbulkan dari suatu perkara dan memahami cara-cara yang ditempuh orang-orang bodoh untuk menyesatkan dan meyimpangkannya. Ia akan menjauhkan diri dari membeli majalah-majalah perusak dan tak berfaedah, dan ia tidak akan membuang hartanya untuk merobek kehormatan dirinya dan menghilangkan ‘iffah-nya. Sebab, kehormatannya adalah sesuatu yang sangat mahal dan ‘iffah-nya adalah sesuatu yang sangat berharga.
Memang usaha yang dilakukan untuk sebuah ‘iffah tidak ringan. Perlu perjuangan jiwa yang sungguh-sungguh dengan meminta tolong kepada Allah Subhanahu wa ta’ala agar tidak terjerumus dari sikap yang Allah murkai. Dengan begitu tetap terjaga pula iffah kita sebagai perempuan muslimah
Wallahu A'lam
Iffah sendiri secara bahasa yaitu menahan. Sedangkan secara istilah, menahan diri sepenuhnya dari hal-hal yang Allah Subhanahu wa ta'ala telah haramkan. Banyak dalil yang memerintahkan perempuan untuk menjaga 'iffah' nya ini.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ
“Dan orang-orang yang belum mampu untuk menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya sampai Allah menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya.” (QS An-Nur: 33)
Salah satu sifat iffah ini adalah memiliki rasa malu . Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda 'Malu dan iman senantiasa bersama. Apabila salah satunya dicabut, maka hilanglah yang lainnya' (HR. Al-Hakim, Ath-Thabrani).
Sifat malu yang ada di dalam diri perempuan ini dapat menambah keimanan seorang muslimah dan juga membuat perempuan menjadi terhormat dan dimuliakan. Tetapi, yang kita lihat sekarang banyak sekali perempuan bahkan muslimah saat ini berlomba-lomba menampilkan dirinya di khalayak umum, yang seakan-akan sudah luntur sifat malu yang ada di dalam diri mereka.
Ditambah pula, kemajuan teknologi saat ini menjadikan tidak sedikit orang yang ingin tampil di khalayak umum. Mereka berlomba-lomba mempercantik diri, dan dengan bangga memperlihatkan aurat mereka, menari sana-sini yang kemudian diunggah ke media sosial, berharap banyak pujian-pujian yang dilontarkan bagi siapa saja yang melihat unggahan tersebut.
Sangat miris sekali ketika rasa malu sebagai seorang perempuan sudah tidak lagi dipertahankan. Dengan begitu, perlu kita ingatkan kembali bagaimana seharusnya perempuan muslimah bersikap sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Ta'ala agar iffah seorang wanita senantiasa terjaga di dalam diri.
Karena, ketika sifat iffah sudah hilang di dalam diri seseorang. Maka akan membawa pengaruh buruk bagi orang tersebut. Akan tertutupi akal sehatnya dengan nafsu syahwatnya dan sulit untuk membedakan hal yang baik dan buruk, Na'udzubillahi min dzalik.
Upaya untuk Bisa Menjaga Iffah
Menjaga iffah memang bukanlah perkara yang mudah. Bahkan mungkin sangat berat dilakukan, apalagi ketika banyak dari kita yang berlomba-lomba ingin dilihat semua orang. Namun, kita justru bertolak belakang terhadap itu semua demi menjaga iffah dan agar tetap berada di jalan yang Allah ridhai.
Maka dari itu, penting bagi kita untuk pintar dalam bergaul , dengan memilih teman yang baik akhlaknya dan yang senantiasa mengajak dan mengingatkan kita kepada kebaikan.
Berkaitan dengan upaya menjaga iffah ini, Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh muslimah. Di antaranya :
1. Selalu menundukan pandangan dan menjaga kemaluannya
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka….” (QS An- Nur: 31)
2. Ketika hendak bersafar, muslimah hendaknya didampingi oleh mahramnya, yang akan menjaga dan melindunginya dari gangguan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُسَافِرِ امرَأَةٌ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali didampingi mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
3. Tidak berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahramnya.
Sebab, bersentuhan dengan lawan jenis akan membangkitkan gejolak di dalam jiwa yang akan membuat hati itu condong kepada perbuatan keji dan hina.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata,
“Secara mutlak tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, sama saja apakah wanita itu masih muda ataupun sudah tua. Sama saja apakah lelaki yang berjabat tangan denganya itu masih muda atau kakek tua. Sebab, berjabat tangan seperti ini akan menimbulkan godaan bagi kedua pihak.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ يَدَ امْرَأَةٍ إِلاَّ امْرَأَةً يَمْلِكُهَا
“Tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita, kecuali tangan wanita yang dimilikinya (istri atau budak beliau).” (HR. Bukhari)
Tidak ada perbedaan antara jabat tangan yang dilakukan dengan memakai alas/penghalang (misalnya memakai kaos tangan atau kain) ataupun tanpa penghalang. Sebab, dalil dalam masalah ini sifatnya umum. Semua ini menutup jalan yang mengantarkan kepada keburukan.” (Majmu’ al-Fatawa)
4. Tidak khalwat (berduaan) dengan lelaki yang bukan mahram
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan dalam sabdanya yang agung,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ
“Tidak boleh sama sekali seorang lelaki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali bila bersama wanita itu ada mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Menjauh dari hal-hal yang dapat mendatangkan kejelekan
Seorang muslimah yang cerdas adalah yang bisa memahami akibat yang ditimbulkan dari suatu perkara dan memahami cara-cara yang ditempuh orang-orang bodoh untuk menyesatkan dan meyimpangkannya. Ia akan menjauhkan diri dari membeli majalah-majalah perusak dan tak berfaedah, dan ia tidak akan membuang hartanya untuk merobek kehormatan dirinya dan menghilangkan ‘iffah-nya. Sebab, kehormatannya adalah sesuatu yang sangat mahal dan ‘iffah-nya adalah sesuatu yang sangat berharga.
Memang usaha yang dilakukan untuk sebuah ‘iffah tidak ringan. Perlu perjuangan jiwa yang sungguh-sungguh dengan meminta tolong kepada Allah Subhanahu wa ta’ala agar tidak terjerumus dari sikap yang Allah murkai. Dengan begitu tetap terjaga pula iffah kita sebagai perempuan muslimah
Wallahu A'lam
(wid)