Inilah Waktu yang Tepat untuk Meng-qadha’ Sholat
Kamis, 09 Desember 2021 - 17:23 WIB
loading...
Karena suatu alasan, terkadang ketika melaksanakan sholat wajib kita harus meng-qadha sholat. Entah karena terlupa, atau dalam posisi perjalanan atau karena alasan lainnya. Foto istimewa
A
A
A
Karena suatu alasan, terkadang ketika melaksanakan sholat wajib kita harus meng-qadha sholat. Entah karena terlupa, atau dalam posisi perjalanan atau karena alasan lainnya. Yang menjadi pertanyaan, apakah ketika meng-qadha’ diwajibkan untuk segera melakukannya ataukah boleh memilih waktu yang kita inginkan?
Misalnya kita ketiduran sehingga sholat subuh kita terlewat karena baru bangun jam 06:30, serta matahari sudah terbit. Apakah kita meng-qadha’ sholat subuhnya di waktu itu segera ataukah kita boleh memilih waktu lain, misalnya waktu subuh di hari berikutnya, atau waktu lainnya?
Baca juga: Mengqadha Sholat yang Terlupa, Bagaimana Tata Caranya?
Menurut Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa meng-qadha’ sholat diwajibkan segera. Yaitu wajib segera dilakukan. Ketika kita bangun 06:30, maka kita diwajibkan segera meng-qadha’nya.
Setelah bangun kita wudhu, kemudian setelah itu kita sholat. Hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan di dalam hadis:
“Barangsiapa yang ketiduran atau kelupaan sehingga tidak shalat pada waktunya, maka shalatlah dia ketika ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
"Ini menunjukkan wajibnya kita meng-qadha’ diwaktu kita ingat, bukan setelah itu,"ungkap Ustadz Ad Dariny dalam kajiannya di kanal muslim Rodja Jakarta, baru-baru ini.
Pendapat lain di dalam masalah ini bahwa kita boleh mengakhirkan qadha’ sholat yang telah lewat. Namun tetap lebih utama kita melakukannya dengan segera.
Di antara dalil mereka karena waktu qadha’ itu musytarak (sama antara waktu awal dengan waktu setelahnya), semuanya bernama waktu untuk meng-qadha’ shalat. Kapanpun kita meng-qadha’nya maka namanya sama-sama shalat qadha’. Sehingga menyegerakan untuk meng-qadha’ shalat adalah sunnah dan sangat dianjurkan. Tapi kalau mengakhirkannya maka tidak ada masalah.
Hadis Nabi “Shalatlah dia ketika dia ingat,” menunjukkan bahwa seseorang diwajibkan meng-qadha’ ketika dia ingat. Dan ini menunjukkan wajibnya meng-qadha’ sesegera mungkin.
Menurutnya, kalau kita katakan dia wajib meng-qadha’ sesegera mungkin, maka konsekuensinya ketika dia akhirkan dengan sengaja tanpa ada udzur, maka dia berdosa mengakhirkan qadha’nya. Berbeda kalau ada udzur atau alasan yang dibenarkan oleh syariat untuk mengakhirkannya. Seperti misalnya dia menahan sakit perut sehingga dia mengakhirkan setelah masalah perutnya selesai.
Misalnya kita ketiduran sehingga sholat subuh kita terlewat karena baru bangun jam 06:30, serta matahari sudah terbit. Apakah kita meng-qadha’ sholat subuhnya di waktu itu segera ataukah kita boleh memilih waktu lain, misalnya waktu subuh di hari berikutnya, atau waktu lainnya?
Baca juga: Mengqadha Sholat yang Terlupa, Bagaimana Tata Caranya?
Menurut Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa meng-qadha’ sholat diwajibkan segera. Yaitu wajib segera dilakukan. Ketika kita bangun 06:30, maka kita diwajibkan segera meng-qadha’nya.
Setelah bangun kita wudhu, kemudian setelah itu kita sholat. Hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan di dalam hadis:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang ketiduran atau kelupaan sehingga tidak shalat pada waktunya, maka shalatlah dia ketika ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
"Ini menunjukkan wajibnya kita meng-qadha’ diwaktu kita ingat, bukan setelah itu,"ungkap Ustadz Ad Dariny dalam kajiannya di kanal muslim Rodja Jakarta, baru-baru ini.
Pendapat lain di dalam masalah ini bahwa kita boleh mengakhirkan qadha’ sholat yang telah lewat. Namun tetap lebih utama kita melakukannya dengan segera.
Di antara dalil mereka karena waktu qadha’ itu musytarak (sama antara waktu awal dengan waktu setelahnya), semuanya bernama waktu untuk meng-qadha’ shalat. Kapanpun kita meng-qadha’nya maka namanya sama-sama shalat qadha’. Sehingga menyegerakan untuk meng-qadha’ shalat adalah sunnah dan sangat dianjurkan. Tapi kalau mengakhirkannya maka tidak ada masalah.
Hadis Nabi “Shalatlah dia ketika dia ingat,” menunjukkan bahwa seseorang diwajibkan meng-qadha’ ketika dia ingat. Dan ini menunjukkan wajibnya meng-qadha’ sesegera mungkin.
Menurutnya, kalau kita katakan dia wajib meng-qadha’ sesegera mungkin, maka konsekuensinya ketika dia akhirkan dengan sengaja tanpa ada udzur, maka dia berdosa mengakhirkan qadha’nya. Berbeda kalau ada udzur atau alasan yang dibenarkan oleh syariat untuk mengakhirkannya. Seperti misalnya dia menahan sakit perut sehingga dia mengakhirkan setelah masalah perutnya selesai.
Lihat Juga :