Hukum Perempuan Menawarkan Diri Agar Dinikahi Lelaki Pilihannya
Jum'at, 17 Desember 2021 - 23:56 WIB
loading...
Ali Mustafha Siregar, mahasiswa Universitas Al-Ahgaff Yaman asal Indonesia. Foto/Ist
A
A
A
Seorang perempuan yang mengagumi laki-laki baik dan saleh kemudian menawarkan dirinya untuk dinikahi bukanlah hal yang tercela. Bagaimanakah Islam memandang hal ini? Bolehkah perempuan menawarkan diri untuk dinikahi?
Sebagian orang di zaman ini mungkin memandang rendah apabila wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi laki-laki. Padahal di zaman Rasulullah, hal itu pernah terjadi.
Diterangkan dalam banyak riwayat, pada zaman Rasulullah, wanita muslimah terbiasa menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh lelaki yang saleh, sebagaimana dalam sebuah hadis panjang riwayat Imam Al-Bukhari dijelaskan:
Ada seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata:
يا رسول الله ألك بي حاجة ؟
"Wahai Rasulullah, adakah engkau ingin kepadaku?"
Mendengar itu, anak perempuan Anas, Sahabat Nabi berkata:
ما أقل حياءك واسوأتاه واسوأتاه
"Alangkah sedikitnya rasa malu wanita itu!"
Maka spontan sang ayah (Anas) menasehati putrinya dengan berkata:
Sebagian orang di zaman ini mungkin memandang rendah apabila wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi laki-laki. Padahal di zaman Rasulullah, hal itu pernah terjadi.
Diterangkan dalam banyak riwayat, pada zaman Rasulullah, wanita muslimah terbiasa menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh lelaki yang saleh, sebagaimana dalam sebuah hadis panjang riwayat Imam Al-Bukhari dijelaskan:
Ada seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata:
يا رسول الله ألك بي حاجة ؟
"Wahai Rasulullah, adakah engkau ingin kepadaku?"
Mendengar itu, anak perempuan Anas, Sahabat Nabi berkata:
ما أقل حياءك واسوأتاه واسوأتاه
"Alangkah sedikitnya rasa malu wanita itu!"
Maka spontan sang ayah (Anas) menasehati putrinya dengan berkata:
Lihat Juga :