Hukum Perempuan Menawarkan Diri Agar Dinikahi Lelaki Pilihannya

Jum'at, 17 Desember 2021 - 23:56 WIB
loading...
Hukum Perempuan Menawarkan Diri Agar Dinikahi Lelaki Pilihannya
Ali Mustafha Siregar, mahasiswa Universitas Al-Ahgaff Yaman asal Indonesia. Foto/Ist
A A A
Seorang perempuan yang mengagumi laki-laki baik dan saleh kemudian menawarkan dirinya untuk dinikahi bukanlah hal yang tercela. Bagaimanakah Islam memandang hal ini? Bolehkah perempuan menawarkan diri untuk dinikahi?

Sebagian orang di zaman ini mungkin memandang rendah apabila wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi laki-laki. Padahal di zaman Rasulullah, hal itu pernah terjadi.

Diterangkan dalam banyak riwayat, pada zaman Rasulullah, wanita muslimah terbiasa menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh lelaki yang saleh, sebagaimana dalam sebuah hadis panjang riwayat Imam Al-Bukhari dijelaskan:

Ada seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata:

يا رسول الله ألك بي حاجة ؟

"Wahai Rasulullah, adakah engkau ingin kepadaku?"

Mendengar itu, anak perempuan Anas, Sahabat Nabi berkata:

ما أقل حياءك واسوأتاه واسوأتاه

"Alangkah sedikitnya rasa malu wanita itu!"

Maka spontan sang ayah (Anas) menasehati putrinya dengan berkata:

هي خير منك رغبت في النبي صلى الله عليه و سلم فعرضت عليه نفسها.

"Wanita ini lebih baik daripada kamu, sebab ia suka kepada Nabi hingga ia menghibahkan dirinya kepada Beliau."

Dari hadis ini, Imam Ibnu Hajar Al-'Asqolaani menjelaskan:

جواز عرض المرأة نفسها على الرجل وتعريفه رغبتها فيه وأن لا غضاضة عليها في ذلك.

"Bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya agar dinikahi seorang lelaki dan mengungkapkan isi hatinya pada lelaki itu dan sikap ini tidaklah suatu kerendahan bagi wanita."

Oleh sebab itu bukanlah suatu kehinaan apbila seorang wanita mengungkapkan rasa kagumnya pada seorang lelaki dan menawarkannya agar dinikahinya. Apalagi lelaki itu adalah lelaki yang saleh nan berbudi pekerti baik.

Sahabat Anas menghukumi perempuan yang menawarkan dirinya agar dinikahi Rasulullah lebih baik dari anak perempuannya sendiri.

Catatan:
Untuk menghindari fitnah, sebaiknya cara untuk menyampaikan perasaan perempuan tadi ditempuh dengan menggunakan perantara, seperti wali si perempuan bukan si wanita langsung.

Referensi:
Fath Al-Baarii Juz 9 Halaman 175

Tulisan ini dikirim oleh Ali Musthafa Siregar, Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Al-Ahgaff Hadhramaut Yaman.

Baca Juga: Mau Menikah? Ini Hadis-hadis Pernikahan yang Penting untuk Diketahui
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)