Hukum Perempuan Menawarkan Diri Agar Dinikahi Lelaki Pilihannya
Jum'at, 17 Desember 2021 - 23:56 WIB
loading...
A
A
A
هي خير منك رغبت في النبي صلى الله عليه و سلم فعرضت عليه نفسها.
"Wanita ini lebih baik daripada kamu, sebab ia suka kepada Nabi hingga ia menghibahkan dirinya kepada Beliau."
Dari hadis ini, Imam Ibnu Hajar Al-'Asqolaani menjelaskan:
جواز عرض المرأة نفسها على الرجل وتعريفه رغبتها فيه وأن لا غضاضة عليها في ذلك.
"Bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya agar dinikahi seorang lelaki dan mengungkapkan isi hatinya pada lelaki itu dan sikap ini tidaklah suatu kerendahan bagi wanita."
Oleh sebab itu bukanlah suatu kehinaan apbila seorang wanita mengungkapkan rasa kagumnya pada seorang lelaki dan menawarkannya agar dinikahinya. Apalagi lelaki itu adalah lelaki yang saleh nan berbudi pekerti baik.
Sahabat Anas menghukumi perempuan yang menawarkan dirinya agar dinikahi Rasulullah lebih baik dari anak perempuannya sendiri.
Catatan:
Untuk menghindari fitnah, sebaiknya cara untuk menyampaikan perasaan perempuan tadi ditempuh dengan menggunakan perantara, seperti wali si perempuan bukan si wanita langsung.
Referensi:
Fath Al-Baarii Juz 9 Halaman 175
Tulisan ini dikirim oleh Ali Musthafa Siregar, Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Al-Ahgaff Hadhramaut Yaman.
Baca Juga: Mau Menikah? Ini Hadis-hadis Pernikahan yang Penting untuk Diketahui
"Wanita ini lebih baik daripada kamu, sebab ia suka kepada Nabi hingga ia menghibahkan dirinya kepada Beliau."
Dari hadis ini, Imam Ibnu Hajar Al-'Asqolaani menjelaskan:
جواز عرض المرأة نفسها على الرجل وتعريفه رغبتها فيه وأن لا غضاضة عليها في ذلك.
"Bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya agar dinikahi seorang lelaki dan mengungkapkan isi hatinya pada lelaki itu dan sikap ini tidaklah suatu kerendahan bagi wanita."
Oleh sebab itu bukanlah suatu kehinaan apbila seorang wanita mengungkapkan rasa kagumnya pada seorang lelaki dan menawarkannya agar dinikahinya. Apalagi lelaki itu adalah lelaki yang saleh nan berbudi pekerti baik.
Sahabat Anas menghukumi perempuan yang menawarkan dirinya agar dinikahi Rasulullah lebih baik dari anak perempuannya sendiri.
Catatan:
Untuk menghindari fitnah, sebaiknya cara untuk menyampaikan perasaan perempuan tadi ditempuh dengan menggunakan perantara, seperti wali si perempuan bukan si wanita langsung.
Referensi:
Fath Al-Baarii Juz 9 Halaman 175
Tulisan ini dikirim oleh Ali Musthafa Siregar, Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Al-Ahgaff Hadhramaut Yaman.
Baca Juga: Mau Menikah? Ini Hadis-hadis Pernikahan yang Penting untuk Diketahui
(rhs)
Lihat Juga :