Hukum Suami Memukul Istri Menurut Pandangan Syariat
Selasa, 04 Januari 2022 - 08:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Peran Ayah dalam Pendidikan Anak Beserta Dalil-dalilnya
Pukulan dibolehkan dengan syarat:
- Memukul dengan pukulan yang tidak sampai parah; karena tujuannya adalah sebagai peringatan dan memberi pelajaran, bukan karena balas dendam dan qishash.
- Hendaknya pukulan menghindari daerah wajah dan titik-titik yang rawan; karena tujuannya adalah pengajaran bukan sebagai perusakan.
- Suami hendaknya merasa yakin bahwa pukulan itu akan bermanfaat sebagai solusi dari nusyuz istrinya, kalau dia tidak yakin maka ia tidak boleh memukulnya.
Sedangkan jika seorang suami sudah terbiasa memukulnya tanpa sebab yang jelas, bahkan hanya karena berbeda pendapat, maka dalam kondisi seperti ini seorang istri boleh menggugat cerai karena membahayakan. Para ulama telah berpendapat bahwa seorang istri boleh menggugat cerai suaminya jika dia memukulnya dengan pukulan yang menyakitkan tanpa sebab yang jelas, sebagaimana yang disebutkan dalam Syarh Mukhtashar Kholil al Khorsyi (4/9):
“Jika seorang hakim telah menetapkan melalui bukti-bukti yang ada bahwa seorang suami telah membahayakan istrinya, padahal dia masih menjadi tanggung jawabnya, meskipun tingkat bahayanya tersebut terjadi hanya sekali, pendapat yang terkenal adalah seorang istri boleh memilih, jika dia mau dia tetap melanjutkan keutuhan rumah tangganya dengan kondisi seperti itu, atau kalau dia mau dia mentalak diri sendiri (khulu’) dengan satu kali talak bain, berdasarkan hadis:
“Tidak ada sesuatu yang membahayakan, dan tidak ada yang dibahayakan (oleh orang lain)”.
Jika dilakukan lebih dari satu kali, maka tambahan angka tersebut tidak mengandung konsekuensi apapun kepada suami. Yang termasuk dalam kategori membahayakan adalah: tidak berbicara dengannya, membuang muka darinya, memukulnya dengan pukulan yang menyakitkan.
Jika suami mentalaknya pada kondisi seperti ini, maka anda wajib memenuhi haknya semuanya, termasuk nafkah selama masa iddah; karena wanita yang ditalak dengan talak raj’i ia tetap berhak mendapatkan tempat tinggal, nafkah, pakaian, dan semua sarana hidupnya, baik dia dalam keadaan hamil atau tidak; karena ikatan rumah tangga masih terjalin selama masa iddah, inilah yang disepakati oleh para ulama.
Baca juga: Hukum Memajang Foto di Rumah, Begini Penjelasannya
Wallahu A'lam
Pukulan dibolehkan dengan syarat:
- Memukul dengan pukulan yang tidak sampai parah; karena tujuannya adalah sebagai peringatan dan memberi pelajaran, bukan karena balas dendam dan qishash.
- Hendaknya pukulan menghindari daerah wajah dan titik-titik yang rawan; karena tujuannya adalah pengajaran bukan sebagai perusakan.
- Suami hendaknya merasa yakin bahwa pukulan itu akan bermanfaat sebagai solusi dari nusyuz istrinya, kalau dia tidak yakin maka ia tidak boleh memukulnya.
Sedangkan jika seorang suami sudah terbiasa memukulnya tanpa sebab yang jelas, bahkan hanya karena berbeda pendapat, maka dalam kondisi seperti ini seorang istri boleh menggugat cerai karena membahayakan. Para ulama telah berpendapat bahwa seorang istri boleh menggugat cerai suaminya jika dia memukulnya dengan pukulan yang menyakitkan tanpa sebab yang jelas, sebagaimana yang disebutkan dalam Syarh Mukhtashar Kholil al Khorsyi (4/9):
“Jika seorang hakim telah menetapkan melalui bukti-bukti yang ada bahwa seorang suami telah membahayakan istrinya, padahal dia masih menjadi tanggung jawabnya, meskipun tingkat bahayanya tersebut terjadi hanya sekali, pendapat yang terkenal adalah seorang istri boleh memilih, jika dia mau dia tetap melanjutkan keutuhan rumah tangganya dengan kondisi seperti itu, atau kalau dia mau dia mentalak diri sendiri (khulu’) dengan satu kali talak bain, berdasarkan hadis:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak ada sesuatu yang membahayakan, dan tidak ada yang dibahayakan (oleh orang lain)”.
Jika dilakukan lebih dari satu kali, maka tambahan angka tersebut tidak mengandung konsekuensi apapun kepada suami. Yang termasuk dalam kategori membahayakan adalah: tidak berbicara dengannya, membuang muka darinya, memukulnya dengan pukulan yang menyakitkan.
Jika suami mentalaknya pada kondisi seperti ini, maka anda wajib memenuhi haknya semuanya, termasuk nafkah selama masa iddah; karena wanita yang ditalak dengan talak raj’i ia tetap berhak mendapatkan tempat tinggal, nafkah, pakaian, dan semua sarana hidupnya, baik dia dalam keadaan hamil atau tidak; karena ikatan rumah tangga masih terjalin selama masa iddah, inilah yang disepakati oleh para ulama.
Baca juga: Hukum Memajang Foto di Rumah, Begini Penjelasannya
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :