Hukum Memajang Foto di Rumah, Begini Penjelasannya

Senin, 03 Januari 2022 - 15:23 WIB
loading...
Hukum Memajang Foto...
Hukum memajang foto di rumah kerap diperdebatkan para ulama karena adanya perbedaan pandangan dalam menafsirkan Hadis Nabi. Foto/dok mutiaradakwah
A A A
Hukum memajang foto di rumah kerap kali diperdebatkan, bahkan ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak tanpa pengecualian. Pokoknya apapun gambar, lukisan bahkan foto hukumnya haram.

Sebagian lainnya bersikap sebaliknya yaitu menghalalkan seluruh gambar makhluk bernyawa secara mutlak. Di tengah-tengah ada kalangan ulama yang mengharamkannya sebagian dan menghalalkan sebagian.

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasan Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat Lc dilansir dari rumahfiqih.

Pendapat yang Menghalalkan Mutlak
Pendapat pertama menyebutkan bahwa lukisan atau gambar dengan objek makhkuk hidup yang bernyawa seperti manusia atau hewan hukumnya halal secara mutlak.

Ada banyak dalil yang mereka gunakan untuk menghalalkan lukisan dan gambar bernyawa ini, antara lain:

1. Larangan Hanya Berlaku Pada Objek Tiga Dimensi
Dalam pandangan mereka, semua dalil yang mengharamkan itu terbatas larangan untuk membuat patung berbentuk tiga dimensi. Sedangkan apabila gambar itu dibuat di atas kertas, kanvas, kain atau apa pun objek yang datang, tidak termasuk ke dalam yang diharamkan syariat.

Di dalam Al-Qur'an, Allah memang secara tegas mengharamkan patung berbentuk tiga dimensi yang dibuat untuk disembah oleh manusia.

قَالَ أَتَعْبُدُونَ مَا تَنْحِتُونَ وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ

"Ibrahim berkata: 'Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu". (QS. Ash-Shaaffaat: 95-96)

2. Syariat di Masa Lalu Membolehkan Patung
Mereka juga mendasarkan pendapat atas kebolehan membuat patung yang diberlakukan dalam syariat bagi ummat terdahulu. Dan hal itu diabadikan di dalam salah satu ayat Al-Qur'an.

يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاء مِن مَّحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَاتٍ

"Para Jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku)." (QS. Saba' : 13)

Dalam ayat ini jelas sekali bahwa para Jin anak buah Nabi Sulaiman membuatkan untuknya patung-patung untuknya. Dan hal itu tidak dilarang atau diharamkan.

Meski peristiwanya di masa Nabi Sulaiman, namum dalam pandangan mereka, syariat yang Allah turunkan di masa lalu juga berlaku buat kita umat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Dan berlakunya syariat masa lalu itu juga ditegaskan di dalam Al-Qur'an.

أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ

"Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka." (QS. Al-An'am : 90)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Apakah Benar Menabrak...
Apakah Benar Menabrak Kucing Bisa Membawa Kesialan?
Hukum Wudu Pakai Air...
Hukum Wudu Pakai Air yang Terkena Limbah, Apakah Diperbolehkan?
Kemenag Dorong Integrasi...
Kemenag Dorong Integrasi Fikih dan Astronomi dalam Penentuan Hilal
Hukum Mengadakan Arisan...
Hukum Mengadakan Arisan di Dalam Masjid, Apakah Diperbolehkan?
6 Hal yang Harus Diperhatikan...
6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Berjabat Tangan, Simak Ya!
Rekomendasi
Ketika Matahari Terbit...
Ketika Matahari Terbit dari Barat, Tanda Kiamat yang Dijelaskan dalam Al-Quran dan Sains
Surat Pribadi Tokoh...
Surat Pribadi Tokoh Dunia: dari Hitler Cuti hingga Da Vinci Lamar Kerja
Ini Dia Theia, Planet...
Ini Dia Theia, Planet yang Diyakini Ilmuwan Tersembunyi di Perut Bumi
Artikel Terkini
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved