Hukum Memajang Foto di Rumah, Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Hukum memajang foto di rumah kerap kali diperdebatkan, bahkan ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak tanpa pengecualian. Pokoknya apapun gambar, lukisan bahkan foto hukumnya haram.
Sebagian lainnya bersikap sebaliknya yaitu menghalalkan seluruh gambar makhluk bernyawa secara mutlak. Di tengah-tengah ada kalangan ulama yang mengharamkannya sebagian dan menghalalkan sebagian.
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasan Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat Lc dilansir dari rumahfiqih.
Pendapat yang Menghalalkan Mutlak
Pendapat pertama menyebutkan bahwa lukisan atau gambar dengan objek makhkuk hidup yang bernyawa seperti manusia atau hewan hukumnya halal secara mutlak.
Ada banyak dalil yang mereka gunakan untuk menghalalkan lukisan dan gambar bernyawa ini, antara lain:
1. Larangan Hanya Berlaku Pada Objek Tiga Dimensi
Dalam pandangan mereka, semua dalil yang mengharamkan itu terbatas larangan untuk membuat patung berbentuk tiga dimensi. Sedangkan apabila gambar itu dibuat di atas kertas, kanvas, kain atau apa pun objek yang datang, tidak termasuk ke dalam yang diharamkan syariat.
Di dalam Al-Qur'an, Allah memang secara tegas mengharamkan patung berbentuk tiga dimensi yang dibuat untuk disembah oleh manusia.
قَالَ أَتَعْبُدُونَ مَا تَنْحِتُونَ وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
"Ibrahim berkata: 'Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu". (QS. Ash-Shaaffaat: 95-96)
2. Syariat di Masa Lalu Membolehkan Patung
Mereka juga mendasarkan pendapat atas kebolehan membuat patung yang diberlakukan dalam syariat bagi ummat terdahulu. Dan hal itu diabadikan di dalam salah satu ayat Al-Qur'an.
يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاء مِن مَّحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَاتٍ
"Para Jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku)." (QS. Saba' : 13)
Dalam ayat ini jelas sekali bahwa para Jin anak buah Nabi Sulaiman membuatkan untuknya patung-patung untuknya. Dan hal itu tidak dilarang atau diharamkan.
Meski peristiwanya di masa Nabi Sulaiman, namum dalam pandangan mereka, syariat yang Allah turunkan di masa lalu juga berlaku buat kita umat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Dan berlakunya syariat masa lalu itu juga ditegaskan di dalam Al-Qur'an.
أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ
"Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka." (QS. Al-An'am : 90)
3. Dinar dan Dirham Bergambar Manusia Tidak Diharamkan
Dalil mereka yang lain adalah bahwa di masa Nabi, orang-orang bermualat dan berjual-beli dengan menggunakan koin logam dari emas dan perak. Yang terbuat dari emas disebut dengan dinar. Koin itu digunakan di barat, yaitu negeri Romawi dan wilayah jajahannya. Dan sudah lazim bahwa pada tiap-tiap koin dinar itu ada gambar para raja Romawi.
Koin yang terbuat dari perak disebut dirham. Berasal dari negeri Persia dan wilayah jajahannya, yang terletak di timur negeri Arab. Dan juga sudah menjadi lazim bahwa pada tiap-tiap koin perak itu terukir gambar para raja Persia yang sedang berkuasa.
Namun meski koin-koin emas dan perak itu bergambar kepala manusia, kita belum pernah mendengar bahwa Rasulullah mengharamkan pemakaian kedua jenis koin itu. Seandainya gambar manusia yang bernyawa itu haram, maka seharusnya kita menemukan dalil yang qath'i dari lisan Nabi bahwa beliau mengharamkannya karena ada gambar makhluk bernyawa.
4. Tafsir Atas Hadits
Ketika menghalalkan lukisan, mereka juga menggunakan hadits yang umumnya digunakan orang untuk mengharamkan lukisan. Namun mereka mengkritisi cara mengambil kesimpulan hukumnya. Hadits itu adalah:
Sebagian lainnya bersikap sebaliknya yaitu menghalalkan seluruh gambar makhluk bernyawa secara mutlak. Di tengah-tengah ada kalangan ulama yang mengharamkannya sebagian dan menghalalkan sebagian.
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasan Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat Lc dilansir dari rumahfiqih.
Pendapat yang Menghalalkan Mutlak
Pendapat pertama menyebutkan bahwa lukisan atau gambar dengan objek makhkuk hidup yang bernyawa seperti manusia atau hewan hukumnya halal secara mutlak.
Ada banyak dalil yang mereka gunakan untuk menghalalkan lukisan dan gambar bernyawa ini, antara lain:
1. Larangan Hanya Berlaku Pada Objek Tiga Dimensi
Dalam pandangan mereka, semua dalil yang mengharamkan itu terbatas larangan untuk membuat patung berbentuk tiga dimensi. Sedangkan apabila gambar itu dibuat di atas kertas, kanvas, kain atau apa pun objek yang datang, tidak termasuk ke dalam yang diharamkan syariat.
Di dalam Al-Qur'an, Allah memang secara tegas mengharamkan patung berbentuk tiga dimensi yang dibuat untuk disembah oleh manusia.
قَالَ أَتَعْبُدُونَ مَا تَنْحِتُونَ وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
"Ibrahim berkata: 'Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu". (QS. Ash-Shaaffaat: 95-96)
2. Syariat di Masa Lalu Membolehkan Patung
Mereka juga mendasarkan pendapat atas kebolehan membuat patung yang diberlakukan dalam syariat bagi ummat terdahulu. Dan hal itu diabadikan di dalam salah satu ayat Al-Qur'an.
يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاء مِن مَّحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَاتٍ
"Para Jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku)." (QS. Saba' : 13)
Dalam ayat ini jelas sekali bahwa para Jin anak buah Nabi Sulaiman membuatkan untuknya patung-patung untuknya. Dan hal itu tidak dilarang atau diharamkan.
Meski peristiwanya di masa Nabi Sulaiman, namum dalam pandangan mereka, syariat yang Allah turunkan di masa lalu juga berlaku buat kita umat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Dan berlakunya syariat masa lalu itu juga ditegaskan di dalam Al-Qur'an.
أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ
"Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka." (QS. Al-An'am : 90)
3. Dinar dan Dirham Bergambar Manusia Tidak Diharamkan
Dalil mereka yang lain adalah bahwa di masa Nabi, orang-orang bermualat dan berjual-beli dengan menggunakan koin logam dari emas dan perak. Yang terbuat dari emas disebut dengan dinar. Koin itu digunakan di barat, yaitu negeri Romawi dan wilayah jajahannya. Dan sudah lazim bahwa pada tiap-tiap koin dinar itu ada gambar para raja Romawi.
Koin yang terbuat dari perak disebut dirham. Berasal dari negeri Persia dan wilayah jajahannya, yang terletak di timur negeri Arab. Dan juga sudah menjadi lazim bahwa pada tiap-tiap koin perak itu terukir gambar para raja Persia yang sedang berkuasa.
Namun meski koin-koin emas dan perak itu bergambar kepala manusia, kita belum pernah mendengar bahwa Rasulullah mengharamkan pemakaian kedua jenis koin itu. Seandainya gambar manusia yang bernyawa itu haram, maka seharusnya kita menemukan dalil yang qath'i dari lisan Nabi bahwa beliau mengharamkannya karena ada gambar makhluk bernyawa.
4. Tafsir Atas Hadits
Ketika menghalalkan lukisan, mereka juga menggunakan hadits yang umumnya digunakan orang untuk mengharamkan lukisan. Namun mereka mengkritisi cara mengambil kesimpulan hukumnya. Hadits itu adalah: