Hukum Suami Memukul Istri Menurut Pandangan Syariat

Selasa, 04 Januari 2022 - 08:27 WIB
loading...
Hukum Suami Memukul Istri Menurut Pandangan Syariat
Dalam islam, seorang suami tidak diperbolehkan memukul istrinya , bahkan diancam dosa bila memukul istri tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syariat. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Hukum seorang suami memukul istri dalam Islam tidak diperbolehkan, bahkan diancam dosa bila memukul istri tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syariat . Seorang suami dan yang lainnya hendaknya mengetahui bahwa barang siapa yang memukul orang lain dengan cambuk tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia terkena ancaman pada hari kiamat.

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

“Barang siapa yang memukul dengan cambuk secara dzalim, maka ia akan diqisash pada hari kiamat”. (Al Haitsami –rahimahullah- berkata: Diriwayatkan oleh al Bazzar dan Thabrani dalam al Awsath, sanad dari keduanya hasan. Majma’ Zawaid: 10/353, hadis ini juga diriwayatkan oleh Thabrani dalam al Kabir, dihasankan oleh al Mundzirin, dan dishahihkan oleh al Baani. Bisa dirujuk pada Shahih at Targhib dan Tarhiib: 2291, juga untuk penjelasan lanjutan bisa dirujuk juga pada fatwa nomor: 150762).


"Alangkah besarnya dosanya jika Anda seorang laki-laki memukul istrinya yang ibu dari anak-anaknya, mencaci," kata Buya Yahya dalam salah satu unggahan ceramahnya yang ditayangkan kanal Youtube Al Bahjah (6/7/20) lalu.

Menurut pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon ini, sangat besar dosanya jika suami memukul atau mencaci istri.Mungkin jika seorang laki-laki memukul atau mencaci seorang wanita di pasar yang tak ia kenal, urusannya tak sebesar istri sendiri, meski wanita itu akan menyimpan sakit hati.

"Tapi jika Anda seorang suami mencaci istri Anda, setiap hari dia melihat muka Anda. Alangkah dzolimnya Anda. Laki-laki model apa seperti itu," lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya juga berpesan pada setiap laki-laki yang telah menikah agar hendaknya menjaga lisan dan tidak sampai main tangan kepada istri. "Laki-laki hebat tidak akan memukul istrinya biarpun istrinya layak dipukul. Dengar ya hei para suami yang sering ringan tangan mukul istri, Anda ini laki-laki apa bukan, suami atau bukan?" tegasnya.

Buya Yahya lalu memberikan sebuah isyarat dari Nabi bahwa laki-laki atau suami seperti itu adalah orang bodoh. "Laki-laki yang sangat bodoh, siangnya dipukul malamnya digauli. Bodoh banget tu orang. Wong dia saja punya hajat. Biar pun dia punya ilmu atau ustadz segala macam," tuturnya.

Boleh Memukul dengan Syarat Sesuai Syariat

Seperti dilansir laman islamqa.info dijelaskan bahwa seorang suami tidak boleh memukul istrinya tanpa sebab yang dibenarkan oleh syari’at, seperti karena nusyuz (tidak taat) atau menentang perintahnya. Jika seorang istri melakukan nusyuz dan tidak taat kepada suaminya, maka suami boleh memukulnya, tentu setelah dinasehati terlebih dahulu, lalu tidak tidur bersama.



Pukulan dibolehkan dengan syarat:
- Memukul dengan pukulan yang tidak sampai parah; karena tujuannya adalah sebagai peringatan dan memberi pelajaran, bukan karena balas dendam dan qishash.
- Hendaknya pukulan menghindari daerah wajah dan titik-titik yang rawan; karena tujuannya adalah pengajaran bukan sebagai perusakan.
- Suami hendaknya merasa yakin bahwa pukulan itu akan bermanfaat sebagai solusi dari nusyuz istrinya, kalau dia tidak yakin maka ia tidak boleh memukulnya.

Sedangkan jika seorang suami sudah terbiasa memukulnya tanpa sebab yang jelas, bahkan hanya karena berbeda pendapat, maka dalam kondisi seperti ini seorang istri boleh menggugat cerai karena membahayakan. Para ulama telah berpendapat bahwa seorang istri boleh menggugat cerai suaminya jika dia memukulnya dengan pukulan yang menyakitkan tanpa sebab yang jelas, sebagaimana yang disebutkan dalam Syarh Mukhtashar Kholil al Khorsyi (4/9):

“Jika seorang hakim telah menetapkan melalui bukti-bukti yang ada bahwa seorang suami telah membahayakan istrinya, padahal dia masih menjadi tanggung jawabnya, meskipun tingkat bahayanya tersebut terjadi hanya sekali, pendapat yang terkenal adalah seorang istri boleh memilih, jika dia mau dia tetap melanjutkan keutuhan rumah tangganya dengan kondisi seperti itu, atau kalau dia mau dia mentalak diri sendiri (khulu’) dengan satu kali talak bain, berdasarkan hadis:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak ada sesuatu yang membahayakan, dan tidak ada yang dibahayakan (oleh orang lain)”.

Jika dilakukan lebih dari satu kali, maka tambahan angka tersebut tidak mengandung konsekuensi apapun kepada suami. Yang termasuk dalam kategori membahayakan adalah: tidak berbicara dengannya, membuang muka darinya, memukulnya dengan pukulan yang menyakitkan.

Jika suami mentalaknya pada kondisi seperti ini, maka anda wajib memenuhi haknya semuanya, termasuk nafkah selama masa iddah; karena wanita yang ditalak dengan talak raj’i ia tetap berhak mendapatkan tempat tinggal, nafkah, pakaian, dan semua sarana hidupnya, baik dia dalam keadaan hamil atau tidak; karena ikatan rumah tangga masih terjalin selama masa iddah, inilah yang disepakati oleh para ulama.


Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2390 seconds (0.1#10.140)