Peringatan Imam Malik dan Imam Syafi'i tentang Fatwa Haram
Sabtu, 08 Januari 2022 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
"Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagian haram, dan (sebagian) halal, " Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah." (Yunus: 59)
Karena sesungguhnya yang halal adalah yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya, demikian juga yang haram."
Imam Syafi'i menukil dalam kirabnya "Al Um" dari imam Abu Yusuf, muridnya Abu Hahifah, beliau berkata, "Aku melihat guru-guru kita dari ahlul ilmi itu tidak suka berfatwa, dengan mengatakan, "Ini halal" dan "Ini haram" kecuali apa-apa yang ada di dalam kita Allah SWT, dengan nyata, tanpa penafsiran."
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Saib dari Rabi' bin Haitsam (tabi'in yang mulia), ia berkata, "Hendaklah seseorang itu berhati-hati untuk mengatakan, 'Sesungguhnya Allah telah menghalalkan ini atau meridhainya', lalu Allah berkata kepadanya, 'Aku tidak menghalalkan ini dan tidak meridhainya!'. Atau orang itu mengatakan, 'Sesungguhnya Allah telah mengharamkan ini', kemudian Allah berkata, 'Kamu bohong, saya tidak mengharamkannya dan tidak melarangnya.'"
Telah menceritakan juga kepada kami sebagian teman-teman kami dari Ibrahim An-Nakha'i, bahwa ia menceritakan dari sahabat-sahabatnya, bahwa sesungguhuya mereka itu apabila berfatwa tentang sesuatu atau melarang sesuatu, mereka mengatakan, "Ini markruh," "Ini tidak apa-apa," adapun mengatakan, "ini halal" dan "Ini haram," adalah amat berat bagi mereka."
Baca juga: Halal dan Haram: Hukum Menyambung Rambut Tak Ubahnya dengan Penipuan?
Karena sesungguhnya yang halal adalah yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya, demikian juga yang haram."
Imam Syafi'i menukil dalam kirabnya "Al Um" dari imam Abu Yusuf, muridnya Abu Hahifah, beliau berkata, "Aku melihat guru-guru kita dari ahlul ilmi itu tidak suka berfatwa, dengan mengatakan, "Ini halal" dan "Ini haram" kecuali apa-apa yang ada di dalam kita Allah SWT, dengan nyata, tanpa penafsiran."
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Saib dari Rabi' bin Haitsam (tabi'in yang mulia), ia berkata, "Hendaklah seseorang itu berhati-hati untuk mengatakan, 'Sesungguhnya Allah telah menghalalkan ini atau meridhainya', lalu Allah berkata kepadanya, 'Aku tidak menghalalkan ini dan tidak meridhainya!'. Atau orang itu mengatakan, 'Sesungguhnya Allah telah mengharamkan ini', kemudian Allah berkata, 'Kamu bohong, saya tidak mengharamkannya dan tidak melarangnya.'"
Telah menceritakan juga kepada kami sebagian teman-teman kami dari Ibrahim An-Nakha'i, bahwa ia menceritakan dari sahabat-sahabatnya, bahwa sesungguhuya mereka itu apabila berfatwa tentang sesuatu atau melarang sesuatu, mereka mengatakan, "Ini markruh," "Ini tidak apa-apa," adapun mengatakan, "ini halal" dan "Ini haram," adalah amat berat bagi mereka."
Baca juga: Halal dan Haram: Hukum Menyambung Rambut Tak Ubahnya dengan Penipuan?
(mhy)
Lihat Juga :