Anang Hermansyah Lakukan Transplantasi Rambut, Bagaimana Menurut Islam
Senin, 10 Januari 2022 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
“Selanjutnya malaikat itu mendatangi orang yang berkepala botak, dan bertanya kepadanya: apa yang paling engkau dambakan? Ia menjawab: rambut yang indah, dan sembuhnya penyakit yang aku derita dan menyebabkan orang lain memperolok-olokku. Sepontan malaikat tersebut mengusapnya, dan sekejap penyakitnya hilang, serta ia dikarunia rambut indah” (al-Bukhari no. 3464 dan Muslim no. 2964)
Baca juga: Waketum MUI Bicara Hukum Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia
Hanya saja, sebagian orang ragu untuk melakukan transplatansi rambut karena ada hadits yang melarang untuk menyambung rambut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR Bukhari 5933)
Sejumlah ulama berpendapat menanam rambut bukan termasuk dalam hadist yaitu menyambung rambut dengan rambut. Sehingga terapi menanam rambut bukan termasuk dalam hadits. Makna hadits adalah menyambung rambut dengan rambut (buatan), misalnya semacam konde.
Ibnu Qudamah menjelaskan: “Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat/bahaya.”
Fatwa syabakah Islamiyah juga menyatakan: “Tidak ada Larangan dalam syariat terapi menanam rambut bagi mereka yang membutuhkan, baik disebabkan karena bawaan atau penyakit. Tidak ada larangan juga menggunakan obat-obatan selama tidak ada bahaya setelahnya.”
Baca juga: Menikah dengan Jin Menurut Hukum Islam, Bolehkah?
Baca juga: Waketum MUI Bicara Hukum Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia
Hanya saja, sebagian orang ragu untuk melakukan transplatansi rambut karena ada hadits yang melarang untuk menyambung rambut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR Bukhari 5933)
Sejumlah ulama berpendapat menanam rambut bukan termasuk dalam hadist yaitu menyambung rambut dengan rambut. Sehingga terapi menanam rambut bukan termasuk dalam hadits. Makna hadits adalah menyambung rambut dengan rambut (buatan), misalnya semacam konde.
Ibnu Qudamah menjelaskan: “Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat/bahaya.”
Fatwa syabakah Islamiyah juga menyatakan: “Tidak ada Larangan dalam syariat terapi menanam rambut bagi mereka yang membutuhkan, baik disebabkan karena bawaan atau penyakit. Tidak ada larangan juga menggunakan obat-obatan selama tidak ada bahaya setelahnya.”
Baca juga: Menikah dengan Jin Menurut Hukum Islam, Bolehkah?
(mhy)
Lihat Juga :