Jima' Di Siang Hari Wajib Membayar Denda, Bagaimana dengan Onani?
Kamis, 23 April 2020 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Wajhu ad-dilalah dari ayat ini adalah Allah SWT menghalalkan bagi kita untuk melakukan hubungan suami istri pada malam hari puasa.
Pengertian sebaliknya adalah bahwa pada siang hari bulan puasa, hukumnya diharamkan, alias jima’ itu membatalkan puasa.
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad.
Perlu diketahui bahwa jika suami istri sampai melakukan hubungan badan (kemaluan masuk ke farji) di siang hari maka puasanya batal dan wajib qadha puasa.
Bukan hanya itu Diwajibkan juga baginya puasa 2 bulan berturut-turut sebagai kaffarat. Jika tidak mampu baru boleh memberi makan 60 faqir miskin.
Sedangkan onani, menurut Muhammad Ajib, menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.
Pengertian sebaliknya adalah bahwa pada siang hari bulan puasa, hukumnya diharamkan, alias jima’ itu membatalkan puasa.
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad.
Perlu diketahui bahwa jika suami istri sampai melakukan hubungan badan (kemaluan masuk ke farji) di siang hari maka puasanya batal dan wajib qadha puasa.
Bukan hanya itu Diwajibkan juga baginya puasa 2 bulan berturut-turut sebagai kaffarat. Jika tidak mampu baru boleh memberi makan 60 faqir miskin.
Sedangkan onani, menurut Muhammad Ajib, menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.
(mhy)
Lihat Juga :