Jima' Di Siang Hari Wajib Membayar Denda, Bagaimana dengan Onani?
loading...
A
A
A
APABILA sedang puasa kemudian dengan sengaja mengeluarkan spermanya, masturbasi atau onani maka puasanya batal dan wajib qadha puasa.
Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW), Allah Ta’ala berfirman,
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,
وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ
“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”
Itu sebabnya, menurut Muhammad Ajib, Lc, MA, dalam buku Fiqih Puasa Versi Madzhab Syafi’i, jika keluar sperma karena sebab mimpi basah pada siang hari maka puasanya tidak batal. Selanjutnya, harus mandi wajib karena keluar sperma.
Berhubungan Badan
Sementara itu, bagaimana dengan berhubungan badan (jima’)? Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah jima’ (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja.
Dasar ketentuan bahwa berjima’ itu membatalkan puasa adalah firman Allah SWT : “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...” (QS. Al-Baqarah : 187)
Wajhu ad-dilalah dari ayat ini adalah Allah SWT menghalalkan bagi kita untuk melakukan hubungan suami istri pada malam hari puasa.
Pengertian sebaliknya adalah bahwa pada siang hari bulan puasa, hukumnya diharamkan, alias jima’ itu membatalkan puasa.
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad.
Perlu diketahui bahwa jika suami istri sampai melakukan hubungan badan (kemaluan masuk ke farji) di siang hari maka puasanya batal dan wajib qadha puasa.
Bukan hanya itu Diwajibkan juga baginya puasa 2 bulan berturut-turut sebagai kaffarat. Jika tidak mampu baru boleh memberi makan 60 faqir miskin.
Sedangkan onani, menurut Muhammad Ajib, menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.
Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW), Allah Ta’ala berfirman,
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,
وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ
“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”
Itu sebabnya, menurut Muhammad Ajib, Lc, MA, dalam buku Fiqih Puasa Versi Madzhab Syafi’i, jika keluar sperma karena sebab mimpi basah pada siang hari maka puasanya tidak batal. Selanjutnya, harus mandi wajib karena keluar sperma.
Berhubungan Badan
Sementara itu, bagaimana dengan berhubungan badan (jima’)? Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah jima’ (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja.
Dasar ketentuan bahwa berjima’ itu membatalkan puasa adalah firman Allah SWT : “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...” (QS. Al-Baqarah : 187)
Wajhu ad-dilalah dari ayat ini adalah Allah SWT menghalalkan bagi kita untuk melakukan hubungan suami istri pada malam hari puasa.
Pengertian sebaliknya adalah bahwa pada siang hari bulan puasa, hukumnya diharamkan, alias jima’ itu membatalkan puasa.
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad.
Perlu diketahui bahwa jika suami istri sampai melakukan hubungan badan (kemaluan masuk ke farji) di siang hari maka puasanya batal dan wajib qadha puasa.
Bukan hanya itu Diwajibkan juga baginya puasa 2 bulan berturut-turut sebagai kaffarat. Jika tidak mampu baru boleh memberi makan 60 faqir miskin.
Sedangkan onani, menurut Muhammad Ajib, menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.
(mhy)