Interfaith dan Islamophobia (Bagian 2)
Kamis, 03 Februari 2022 - 23:21 WIB
loading...
A
A
A
Ketibaan Rasulullah SAW di Madinah secara alami menuntut beliau untuk membangun komunikasi, relasi, dan kerjasama dengan semua komunitas Madinah. Apalagi dalam posisi beliau, selain sebagai seorang Nabi dan Rasul, juga sebagai kepala negara. Oleh karenanya baik dalam kapasitas beliau sebagai pemimpin agama maupun publik (kepala negara) beliau dituntut untuk membangun komunikasi dengan semua komunitas agama tersebut.
Setelah menyelesaikan pembangunan masjid (Kubah), penguatan ukhuwah Islamiyah (mempersaudarakan Anshor dan Muhajirun), beliau lalu membentuk konstitusi negara yang lebih populer dikenal dengan nama Piagam Madinah. Selain kedahsyatan kontennya yang sangat pro minoritas (non Muslim), yang juga mengagumkan dari Piagam Madinah ini adalah proses pembentukannya. Di mana semua elemen-elemen komunitas dilibatkan dalam prosesnya.
Mengingat peristiwa ini terjadi di abad ketujuh Masehi, di sebuah tempat yang berada di gurung pasir, menambah kekaguman kita bahwa apa yang dilakukan oleh seorang Muhammad SAW saat itu, menurut ahli sejarah justeru melampaui batas kemampuan berpikir manusia pada masanya. Ini pulalah yang disebut-sebut oleh sebagian ahli sejarah sebagai faktor kenapa peradaban tidak lama bertahan setelah meninggalnya beliau. Menurut para sejarawan, sahabat-sahabat beliau ketika itu tidak mampu mengemban peradaban yang sangat maju dan canggih itu.
Memang harus diakui bahwa interaksi antara beliau (Rasulullah) dan masyarakat non Muslim di Madinah mengalami dinamika naik turun (up and down), bahkan terkadang mencapai titik nadir terendah. Salah satu di antaranya adalah ketika terjadi pengusiran beberapa kabilah dari kalangan Yahudi dari Madinah. Pengusiran ini bukan karena dasar keagamaan. Tapi karena mereka mengkhianati negara (treason) dengan mengkhianati perjanjian mereka untuk loyal kepada negara Madinah saat itu.
Sebaliknya bahkan beberapa kali Rasulullah SAW meminjam uang dari mereka. Bahkan menganggap minoritas itu sebagai bagian dari umatnya sendiri (ummati). Lebih jauh lagi beliau menjamin hak-hak ketenangan dan keselamatan mereka: "siapa yang menyakiti dzimmi atau minoritas non Muslim dalam masyarakat mayoritas Muslim, maka saya (Muhammad) akan menjadi musuhnya di hari Kiamat kelak" (hadits).
Ketiga, di sekitar penghujung tahun ke delapan hijrah di Madinah beliau didatangi oleh sekelompok warga Kristiani dari kalangan suku Najran (Yaman saat itu). Mereka secara khusus datang ke Madinah untuk menemui Rasulullah dan bertanya tentang posisi Yesus dalam pandangan Islam. Rasulullah SAW menerima mereka dengan baik, ramah dan dengan memuliakan mereka. Mereka dibenarkan menginap di masjid, diberikan makanan, bahkan ada catatan sejarah yang mengatakan jika mereka diizinkan untuk beribadah sesuai keyakinan mereka.
Setelah tiga hari tiga malam melakukan dialog (tanya jawab atau bahkan debat / mujadalah) mereka tetap pada keyakinan mereka bahwa Yesus itu anak Tuhan atau Tuhan itu sendiri.
Rasulullah tidak kecewa dan juga tidak marah. Justeru beliau menawarkan persetujuan untuk saling melindungi, tidak menyerang dan tidak saling membahayakan. Mereka setuju dan ditanda tanganilah sebuah kesepakatan yang dikenal dalam sejarah Islam dengan nama "Perjanjian Nejran" (Negran Treaty).
Itu hanya segelintir catatan sejarah interaksi Rasulullah SAW dengan non Muslim. Interaksi inilah yang diterjemahkan dalam dunia modern dengan kata "dialog" antar pemeluk agama. Yaitu keinginan untuk membangun kerjasama pada hal-hal yang menjadi kepentingan bersama (common interests), seraya memegang prinsip keyakinan akidah masing-masing.
Umat Islam pascakepergian Rasulullah SAW terus melanjutkan tradisi itu. Interaksi komunitas Muslim dengan non Muslim berlanjut. Salah satu yang tercatat sejarah adalah undangan Umar R.A kepada masyarakat Yahudi untuk kembali tinggal di kota suci, Jerusalem, setelah mereka diusir oleh penguasa Kristen Roma.
Umat Islam masuk ke wilayah-wilayah yanh dikuasai umat Kristen tanpa melakukan pengrusakan rumah ibadah, bahkan menjaganya. Contoh terdekat yang lain adalah sebuah gereja tua di Jerusalem justeru dipelihara oleh orang Islam. Bahkan kunci gereja itu tetap dipegang hingga hari ini.
Setelah menyelesaikan pembangunan masjid (Kubah), penguatan ukhuwah Islamiyah (mempersaudarakan Anshor dan Muhajirun), beliau lalu membentuk konstitusi negara yang lebih populer dikenal dengan nama Piagam Madinah. Selain kedahsyatan kontennya yang sangat pro minoritas (non Muslim), yang juga mengagumkan dari Piagam Madinah ini adalah proses pembentukannya. Di mana semua elemen-elemen komunitas dilibatkan dalam prosesnya.
Mengingat peristiwa ini terjadi di abad ketujuh Masehi, di sebuah tempat yang berada di gurung pasir, menambah kekaguman kita bahwa apa yang dilakukan oleh seorang Muhammad SAW saat itu, menurut ahli sejarah justeru melampaui batas kemampuan berpikir manusia pada masanya. Ini pulalah yang disebut-sebut oleh sebagian ahli sejarah sebagai faktor kenapa peradaban tidak lama bertahan setelah meninggalnya beliau. Menurut para sejarawan, sahabat-sahabat beliau ketika itu tidak mampu mengemban peradaban yang sangat maju dan canggih itu.
Memang harus diakui bahwa interaksi antara beliau (Rasulullah) dan masyarakat non Muslim di Madinah mengalami dinamika naik turun (up and down), bahkan terkadang mencapai titik nadir terendah. Salah satu di antaranya adalah ketika terjadi pengusiran beberapa kabilah dari kalangan Yahudi dari Madinah. Pengusiran ini bukan karena dasar keagamaan. Tapi karena mereka mengkhianati negara (treason) dengan mengkhianati perjanjian mereka untuk loyal kepada negara Madinah saat itu.
Sebaliknya bahkan beberapa kali Rasulullah SAW meminjam uang dari mereka. Bahkan menganggap minoritas itu sebagai bagian dari umatnya sendiri (ummati). Lebih jauh lagi beliau menjamin hak-hak ketenangan dan keselamatan mereka: "siapa yang menyakiti dzimmi atau minoritas non Muslim dalam masyarakat mayoritas Muslim, maka saya (Muhammad) akan menjadi musuhnya di hari Kiamat kelak" (hadits).
Ketiga, di sekitar penghujung tahun ke delapan hijrah di Madinah beliau didatangi oleh sekelompok warga Kristiani dari kalangan suku Najran (Yaman saat itu). Mereka secara khusus datang ke Madinah untuk menemui Rasulullah dan bertanya tentang posisi Yesus dalam pandangan Islam. Rasulullah SAW menerima mereka dengan baik, ramah dan dengan memuliakan mereka. Mereka dibenarkan menginap di masjid, diberikan makanan, bahkan ada catatan sejarah yang mengatakan jika mereka diizinkan untuk beribadah sesuai keyakinan mereka.
Setelah tiga hari tiga malam melakukan dialog (tanya jawab atau bahkan debat / mujadalah) mereka tetap pada keyakinan mereka bahwa Yesus itu anak Tuhan atau Tuhan itu sendiri.
Rasulullah tidak kecewa dan juga tidak marah. Justeru beliau menawarkan persetujuan untuk saling melindungi, tidak menyerang dan tidak saling membahayakan. Mereka setuju dan ditanda tanganilah sebuah kesepakatan yang dikenal dalam sejarah Islam dengan nama "Perjanjian Nejran" (Negran Treaty).
Itu hanya segelintir catatan sejarah interaksi Rasulullah SAW dengan non Muslim. Interaksi inilah yang diterjemahkan dalam dunia modern dengan kata "dialog" antar pemeluk agama. Yaitu keinginan untuk membangun kerjasama pada hal-hal yang menjadi kepentingan bersama (common interests), seraya memegang prinsip keyakinan akidah masing-masing.
Umat Islam pascakepergian Rasulullah SAW terus melanjutkan tradisi itu. Interaksi komunitas Muslim dengan non Muslim berlanjut. Salah satu yang tercatat sejarah adalah undangan Umar R.A kepada masyarakat Yahudi untuk kembali tinggal di kota suci, Jerusalem, setelah mereka diusir oleh penguasa Kristen Roma.
Umat Islam masuk ke wilayah-wilayah yanh dikuasai umat Kristen tanpa melakukan pengrusakan rumah ibadah, bahkan menjaganya. Contoh terdekat yang lain adalah sebuah gereja tua di Jerusalem justeru dipelihara oleh orang Islam. Bahkan kunci gereja itu tetap dipegang hingga hari ini.
Lihat Juga :