Fitnah Wanita Bersumber dari 5 Perkara Ini, Nomor 3 Malah Paling Digemari
loading...
A
A
A
Bukan hanya rupa perempuan yang memfitnah kaum pria, aroma perempuan juga memfitnah laki-laki asing yang bukan mahramnya dan menjadi sebab perempuan sendiri juga terfitnah sebagaimana pekerjaan para pelacur.
Al Imam Muslim berkata, “Larangan bagi seorang wanita menghadiri salat berjamaah (bersama kaum pria) jika dia terkena asap bukhur (bau wangi kayu gaharu). Lalu beliau membawakan hadis, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa saja wanita d iantara kamu yang pergi ke masjid maka jangalah ia memakai wangi-wangian.” (HR. Muslim)
4. Belum menikah
Perempuan yang sehat jasmani dan rohaninya, tentu berkeinginan menikah. Maka dari itu, kalau sudah baligh hendaknya segera menikah. Jika tidak maka fitnahnya besar karena dia akan suka berdandan (mempercantik diri), sering keluar rumah untuk mencari perhatian, membuka aurat, keluar tanpa mahram, senang bergaul dengan pria, senang memakai parfum.
Di zaman sekarang dengan kemajuan teknologi seperti smartphone dan semisalnya memudahkan para pemudi berhubngan dengan pria yang bukan mahramnya dan umunya berpusat pada urusan syahwat. Oleh karena itu, solusinya bagi orangtua hendaknya segera mencarikan jodoh bagi putrinya.
Abu Hatim Al-Muzani radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Jika datang kepadamu orang yang kamu senangi agama dan akhlaknya maka nikahkan (putrimu) dengannya, jika tidak maka akan terjadi firnah di permukaan bumi dan terjadi kerusakan.” (HR. at-Tirmidzi)
5. Pakaiannya
Pakaian adalah bagian dari keindahan badan. Perempuan muslimah diwajibkan menutupi aurat dengan pakaian yang benar-benar menutup aurat. Namun pada jaman sekarang, tidak sedikit perempuan memakai pakaian tetapi membuka sebagian auratnya sehingga memfitnah kaum pria. Seperti pakaian ketat, tipis transparan sehingga nampak warna kulitnya, bahkan ada yang dengan sengaja memperlihatkan bagian tertentu dari anggota badannya.
Rasulullah Shallalahu’alaihi wa sallam dengan tegas memberi hukuman bagi perempuan yang memakai baju tetapi memfitnah kaum pria karena tidak meutup auratnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Ada dua golongan dari penghuni neraka yang aku belum pernah melihat mereka yaitu suatu kaum yang menyandang pecut/cemeti seperti ekor sapi (yang) dipakai untuk memukuli orang-orang. Dan wanita-wanita berpakaian tapi telanjang, mereka melenggang bergoyang, rambutnya ibarat punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga atau mencium harumnya surga yang sebenarnya dapat dirasakan dari jarak sekian dan sekian.”( HR. Muslim)
Karena itu, bahwa tak ada jalan lain bagi wanita agar tidak menjadi sumber fitnah, maka dia harus menjadi perempuan yang saleha dengan menaati perintah Allah Subhanahu wa ta'ala dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , jika sudah bersuami maka ditambah lagi dengan taat kepada suaminya, jika belum maka taatlah kepada kedua orangtuanya.
Wallahu A'lam
Al Imam Muslim berkata, “Larangan bagi seorang wanita menghadiri salat berjamaah (bersama kaum pria) jika dia terkena asap bukhur (bau wangi kayu gaharu). Lalu beliau membawakan hadis, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
أيتكن خرجت الى المسجد فلا تقربن طيبا
“Siapa saja wanita d iantara kamu yang pergi ke masjid maka jangalah ia memakai wangi-wangian.” (HR. Muslim)
4. Belum menikah
Perempuan yang sehat jasmani dan rohaninya, tentu berkeinginan menikah. Maka dari itu, kalau sudah baligh hendaknya segera menikah. Jika tidak maka fitnahnya besar karena dia akan suka berdandan (mempercantik diri), sering keluar rumah untuk mencari perhatian, membuka aurat, keluar tanpa mahram, senang bergaul dengan pria, senang memakai parfum.
Di zaman sekarang dengan kemajuan teknologi seperti smartphone dan semisalnya memudahkan para pemudi berhubngan dengan pria yang bukan mahramnya dan umunya berpusat pada urusan syahwat. Oleh karena itu, solusinya bagi orangtua hendaknya segera mencarikan jodoh bagi putrinya.
Abu Hatim Al-Muzani radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد
“Jika datang kepadamu orang yang kamu senangi agama dan akhlaknya maka nikahkan (putrimu) dengannya, jika tidak maka akan terjadi firnah di permukaan bumi dan terjadi kerusakan.” (HR. at-Tirmidzi)
5. Pakaiannya
Pakaian adalah bagian dari keindahan badan. Perempuan muslimah diwajibkan menutupi aurat dengan pakaian yang benar-benar menutup aurat. Namun pada jaman sekarang, tidak sedikit perempuan memakai pakaian tetapi membuka sebagian auratnya sehingga memfitnah kaum pria. Seperti pakaian ketat, tipis transparan sehingga nampak warna kulitnya, bahkan ada yang dengan sengaja memperlihatkan bagian tertentu dari anggota badannya.
Rasulullah Shallalahu’alaihi wa sallam dengan tegas memberi hukuman bagi perempuan yang memakai baju tetapi memfitnah kaum pria karena tidak meutup auratnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَان مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ. وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ. لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penghuni neraka yang aku belum pernah melihat mereka yaitu suatu kaum yang menyandang pecut/cemeti seperti ekor sapi (yang) dipakai untuk memukuli orang-orang. Dan wanita-wanita berpakaian tapi telanjang, mereka melenggang bergoyang, rambutnya ibarat punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga atau mencium harumnya surga yang sebenarnya dapat dirasakan dari jarak sekian dan sekian.”( HR. Muslim)
Karena itu, bahwa tak ada jalan lain bagi wanita agar tidak menjadi sumber fitnah, maka dia harus menjadi perempuan yang saleha dengan menaati perintah Allah Subhanahu wa ta'ala dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , jika sudah bersuami maka ditambah lagi dengan taat kepada suaminya, jika belum maka taatlah kepada kedua orangtuanya.
Wallahu A'lam
(wid)