Berenang Bagi Muslimah, Perhatikan Panduan Ini
Minggu, 14 Juni 2020 - 12:47 WIB
loading...
Burkini, salah satu model baju renang untuk muslimah. Foto istimewa
A
A
A
Umat Islam dianjurkan punya tubuh dan badan yang sehat dan kuat. Tidak hanya laki-laki, para muslimah juga semestinya menjaga tubuhnya agar tetap sehat dan bugar. Islam tidak melarang, bahkan menganjurkan wanita- wanita muslimah untuk berolahraga.
Artinya, berhijab bukan menjadi halangan untuk wanita melakukan kegiatan olah raga dan karena sebagai muslim juga harus menjaga kebugaran tubuh, membutuhkan kegiatan untuk berolahraga, atau untuk para wanita muslimah yang mempunyai hobi olahraga bisa menambahkan koleksi pakaian olah raga yang tentunya sopan dan sesuai dengan syariat yang ada. Pakaian olah raga untuk muslim juga sekarang sudah tidak sulit ditemukan. (Baca juga : Ragam Busana Syar'i Yang Perlu Diketahui Muslimah )
Olah raga yang bisa dilakukan untuk wanita muslimah juga macam- macam dari mulai senam zumba atau aerobik, badminton, berenang dan lain sebagainya. Olah raga sangat dibutuhkan para muslimah karena wanita juga membutuhkan sesuatu yang bisa menyegarkan kembali dirinya dari kejenuhannya menjalankan aktivitas sehari-harinya. Cara yang ditempuh wanita pun bermacam-macam, ada yang suka jalan-jalan dan sekadar joging, ada yang suka pergi ke gunung, ada yang suka berenang dan ada yang suka melakukan aktivitas lainnya.
Secara umum, tidak ada keterangan ilmiah yang membatasi wanita dalam berolahraga. Ada beberapa olah raga yang memang dianjurkan dalam islam yaitu lari, berenang, berkuda, memanah . Untuk yang berhijab, tidak perlu bingung lagi harus berbusana apa saat berolahraga, muslimah bisa tampil sopan, nyaman dan tentunya tetap cantik saat berolahraga meski berhijab dan berbusana tertutup.
Nah, mungkin ada yang bertanya, apakah boleh seorang wanita pergi ke kolam renang untuk berenang di sana? Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di hammaam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)?
Ya, benar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. Beliau Shallallahu ‘alahi wasalam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaam (tempat pemandian umum).” (HR At-Tirmidzi)
Begitu pula sabda Rasulullah yang lain :
مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
Artinya, berhijab bukan menjadi halangan untuk wanita melakukan kegiatan olah raga dan karena sebagai muslim juga harus menjaga kebugaran tubuh, membutuhkan kegiatan untuk berolahraga, atau untuk para wanita muslimah yang mempunyai hobi olahraga bisa menambahkan koleksi pakaian olah raga yang tentunya sopan dan sesuai dengan syariat yang ada. Pakaian olah raga untuk muslim juga sekarang sudah tidak sulit ditemukan. (Baca juga : Ragam Busana Syar'i Yang Perlu Diketahui Muslimah )
Olah raga yang bisa dilakukan untuk wanita muslimah juga macam- macam dari mulai senam zumba atau aerobik, badminton, berenang dan lain sebagainya. Olah raga sangat dibutuhkan para muslimah karena wanita juga membutuhkan sesuatu yang bisa menyegarkan kembali dirinya dari kejenuhannya menjalankan aktivitas sehari-harinya. Cara yang ditempuh wanita pun bermacam-macam, ada yang suka jalan-jalan dan sekadar joging, ada yang suka pergi ke gunung, ada yang suka berenang dan ada yang suka melakukan aktivitas lainnya.
Secara umum, tidak ada keterangan ilmiah yang membatasi wanita dalam berolahraga. Ada beberapa olah raga yang memang dianjurkan dalam islam yaitu lari, berenang, berkuda, memanah . Untuk yang berhijab, tidak perlu bingung lagi harus berbusana apa saat berolahraga, muslimah bisa tampil sopan, nyaman dan tentunya tetap cantik saat berolahraga meski berhijab dan berbusana tertutup.
Nah, mungkin ada yang bertanya, apakah boleh seorang wanita pergi ke kolam renang untuk berenang di sana? Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di hammaam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)?
Ya, benar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. Beliau Shallallahu ‘alahi wasalam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaam (tempat pemandian umum).” (HR At-Tirmidzi)
Begitu pula sabda Rasulullah yang lain :
مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
Lihat Juga :