8 Adab Menghadiri Resepsi Pernikahan, Nomor Terakhir Sering Lupa Diamalkan
Rabu, 23 Februari 2022 - 10:14 WIB
loading...
A
A
A
4. Para undangan dibolehkan makan sampai kenyang.
Boleh pula ia berhenti sebelum kenyang. Diharamkan melebihi batas kenyang, karena berbahaya dan melanggar etika masyarakat. Walaupun demikian, jika ia makan melebihi batas, maka ia tidak diharuskan mengganti atau membayar makanan yang melebihi batas tersebut.
5. Para undangan tidak boleh mengambil hidangan di meja untuk dibawa pulang. Tidak boleh pula memberikan atau menjualnya kepada orang lain.
6. Jika orang yang diundang telah duduk di depan makanannya, maka ia tidak boleh memberikan makanan tersebut kepada orang lain. Jika ia memberikannya kepada orang lain yang sama-sama diundang, maka ia tidak wajib mengganti makanan tersebut. Namun apabila ia memberikannya kepada selain para undangaan, maka ia wajib menggantinya.
7. Para undangan tidak diperkenankan membawa orang lain yang tidak diundang, kecuali bila dibolehkan oleh pengundang. Jika orang yang tidak diundang itu masuk, maka orang yang mengundang berhak untuk menghalanginya. Jika orang itu masuk tanpa izin, maka ia berhak mengusirnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Engkau (Abu Syu’aib) mengundang kami berlima, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, engkau bisa mengizinkannya, dan jika engkau mau, engkau boleh tidak mengizinkannya.” (HR. Bukhari (Fath al-Baari)(IX/470))
8. Para undangan dianjurkan untuk mendoakan pemilik makanan.
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” (HR. Ahmad IV/187-188).
Boleh juga dengan doa,
“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang telah memberi makan kepadaku, dan berkahilah minum kepada orang yang telah memberi minum kepadaku” (HR. Muslim no. 2055).
Baca juga: Doa Penghilang Pikiran Kotor Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Wallahu A'lam
Boleh pula ia berhenti sebelum kenyang. Diharamkan melebihi batas kenyang, karena berbahaya dan melanggar etika masyarakat. Walaupun demikian, jika ia makan melebihi batas, maka ia tidak diharuskan mengganti atau membayar makanan yang melebihi batas tersebut.
5. Para undangan tidak boleh mengambil hidangan di meja untuk dibawa pulang. Tidak boleh pula memberikan atau menjualnya kepada orang lain.
6. Jika orang yang diundang telah duduk di depan makanannya, maka ia tidak boleh memberikan makanan tersebut kepada orang lain. Jika ia memberikannya kepada orang lain yang sama-sama diundang, maka ia tidak wajib mengganti makanan tersebut. Namun apabila ia memberikannya kepada selain para undangaan, maka ia wajib menggantinya.
7. Para undangan tidak diperkenankan membawa orang lain yang tidak diundang, kecuali bila dibolehkan oleh pengundang. Jika orang yang tidak diundang itu masuk, maka orang yang mengundang berhak untuk menghalanginya. Jika orang itu masuk tanpa izin, maka ia berhak mengusirnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنك دعوتنا خامس خمسة، وهذا رجل قد تبعنا فإن شئت أذنت له، وإن شئت تركته، قال: بل أذنت له
“Engkau (Abu Syu’aib) mengundang kami berlima, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, engkau bisa mengizinkannya, dan jika engkau mau, engkau boleh tidak mengizinkannya.” (HR. Bukhari (Fath al-Baari)(IX/470))
8. Para undangan dianjurkan untuk mendoakan pemilik makanan.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُم
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” (HR. Ahmad IV/187-188).
Boleh juga dengan doa,
اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي
“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang telah memberi makan kepadaku, dan berkahilah minum kepada orang yang telah memberi minum kepadaku” (HR. Muslim no. 2055).
Baca juga: Doa Penghilang Pikiran Kotor Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :