Macam-macam Talak Menurut Syariat yang Perlu Diketahui Pasangan Muslim

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:57 WIB
loading...
Macam-macam Talak Menurut...
Talak atau cerai diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan, dalam Islam ada beberapa macam talak berdasarkan beberapa sebab dan waktunya. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Macam-macam talak menurut syariat Islam ada beberapa jenis, ada yang berdasarkan jumlah, boleh tidaknya rujuk, keadaan istri, dari segi penyampaian, serta dari segi langsung atau tidaknya suami menjatuhkan talak. Jenis dan macam-macam talak ini, hendaknya diketahui dan dipahami oleh pasangan suami istri kaum muslim.

Seperti diketahui, talak diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri. Dalam Islam, persoalan talak ini sudah diatur sedemikian rupa, yang tentu saja sesuai dengan perintah AL-Qur'an dan As-Sunnah. Dirangkum dari berbagai sumber, macam-macam talak ini dapat ditinjau dari beberapa segi.

Baca juga: Bolehkah Menjatuhkan Talak Kapan Saja? Begini Hukumnya Sesuai Al-Qur'an

Pertama dilihat dari segi jumlahnya. Talak ditinjau dari segi jumlah dibagi menjadi tiga, yakni:

1. Talak satu
Talak satu adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.

2. Talak dua
Talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Contohnya: aku talak kamu dengan talak dua.

3. Talak tiga
Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga. Contohnya suami berkata: aku talak kamu dengan talak tiga.

Kedua, macam-macam talak ditinjau dari segi kata-kata atau kalimat yang diucapkan. Talak seperti ini, terbagi menjadi:

1. Talak Sarih
Talak sarih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas maknanya untuk menceraikan, seperti “saya ceraikan kamu” atau “kamu telah haram bagiku”. Talak jenis ini berarti pasangan tersebut sudah sah bercerai menurut Islam.

2. Talak Kinaya
Sedangkan talak kinaya diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas maknanya, seperti “aku tidak bisa hidup denganmu lagi”.
Maka, untuk menetapkan apakah itu sudah sah talak atau belum, harus dikembalikan kepada niat dan tujuan suami, apabila dia memang berniat untuk menceraikan, maka mereka sudah sah bercerai, namun apabila suami tidak berniat untuk menceraikan, maka mereka belum bercerai.

Ketiga, jenis talak dilihat dari boleh-tidaknya rujuk. Talak ini dibagi menjadi dua:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Rekomendasi
Ini Wilayah di Bumi...
Ini Wilayah di Bumi dengan Udara Terbersih, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Mesir Temukan Minyak...
Mesir Temukan Minyak Baru di Gurun Barat
Mengapa Laut Mediterania...
Mengapa Laut Mediterania dan Samudra Atlantik Tidak Menyatu? Ini Penjelasan Lengkapnya
Artikel Terkini
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Keistimewaan Hari Jumat,...
Keistimewaan Hari Jumat, Yaumul Maiz Saat Allah Menampakan Diri di Surga
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Infografis
Dampak Negatif Terlalu...
Dampak Negatif Terlalu Banyak Kafein yang Perlu Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved