Sya'ban Bulan Mensucikan Dosa, Begini Puasa yang Dicontohkah Rasulullah SAW

Selasa, 01 Maret 2022 - 16:38 WIB
loading...
A A A
ذٰلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِـيْ وَأَنَا صَائِمٌ

“Bulan itu, banyak manusia yang lalai, yaitu (bulan) antara Rajab dan Ramadhan, bulan diangkatnya amal-amal kepada Rabb semesta alam, dan aku ingin amalku diangkat dalam keadaan aku sedang berpuasa.”[Hasan: HR. An-Nasaa-i (IV/201), Ahmad (V/201), dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1898)].

Ketiga, memperbanyak puasa di bulan Sya’ban sangat membantu badan dan hati untuk lebih siap menyambut bulan Ramadhan dalam menjalani ketaatan kepada Allah Ta’ala.

Larangan berpuasa di pertengahan bulan Sya’ban Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُوْمُوْا.

“Jika memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.”[Shahih: HR. Abu Dawud (no. 2337), at-Tirmidzi (no. 738), ad-Darimi (II/17), Ibnu Majah (no. 1651), Ahmad (II/442), dan lainnya. At-Tirmidzi berkata: Hadits ini hasan Shahih. Lihat Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2025)].



Larangan dalam hadits ini berkaitan dengan orang yang baru mulai puasa dari pertengahan Sya’ban atau bagi orang yang kalau dia puasa dia akan lemah. Adapun orang yang sudah biasa melakukan puasa sunnah dan dia kuat ketika melaksanakan puasa sunnah tersebut, maka dianjurkan bagi dia puasa dari awal Sya’ban sampai dua hari menjelang Ramadhan.

Karena mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, tidak boleh dengan dasar hadits yang shahih, kecuali bagi orang yang sudah terbiasa berpuasa. Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi SAW pernah bersabda,

لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ.

“Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian mendahului puasa Ramadhan dengan melakukan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa (dan waktu kebiasaan puasanya itu jatuh) pada hari itu, maka silahkan dia berpuasa pada hari itu.”[Shahih: HR. al-Bukhari (no. 1914)) dan Muslim (no. 1082)]

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2530 seconds (0.1#10.140)