Tafsir Ayat Poligami dalam Kisah Imam Abu Hanifah dan Khalifah Al-Mansur

Kamis, 10 Maret 2022 - 10:10 WIB
loading...
Tafsir Ayat Poligami dalam Kisah Imam Abu Hanifah dan Khalifah Al-Mansur
Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat poligami. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A A A
Suatu ketika hubungan Khalifah Al-Mansurdengan istrinya terganggu. Hampir setiap hari mereka bertengkar, bahkan untuk hal-hal yang kecil sekalipun. Setelah ditelisik ternyata sang suami ingin menikah lagi atau berpoligami . Menghadapi masalah tersebut, keduanya sepakat melibatkan orang lain untuk memediasi mereka berdua. Orang yang terpilih adalah Imam Abu Hanifah .

Siapa yang tak kenal Abu Hanifah, ulama besar, cerdas dan dikenal bijak bestari. Diriwayatkan bahwa Sang khalifah dan istrinya sangat hormat kepada Imam. Pada waktu yang telah ditentukan, Imam Abu Hanifah tiba di istana dan disambut dengan penuh ta’dhim.



Setelah cukup memberikan muqaddimah tentang permasalahan pasangan suami istri tersebut, Khalifah Al-Mansur kemudian mengajukan pertanyaan ke sang Imam, “Berapakah batas seorang laki-laki berhak menikahi perempuan dalam satu waktu?”

“Empat” jawab Abu Hanifah

“Berapa banyak dia boleh menikahi budak perempuan?”

“Terserah, berapa saja dia mau.”

“Apakah seorang muslim boleh menentang pandangan Anda ini?”

“Tidak,” tegas Abu Hanifah

Khalifah tampak sumringah mendengar jawaban tegas dari Imam, dia merasa Imam bersamanya, mendukungnya. Khalifah pun mulai percaya diri sambil berbisik pada istrinya, “Kamu sudah mendengar, apa yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah tadi?”

Belum sempat sang istri menimpali, Abu Hanifah segera melanjutkan, “Ya, benar demikian aturannya yang mulia Khalifah. Akan tetapi, hal itu hanya dibolehkan bagi orang yang bisa berlaku adil. Namun jika tidak, maka dia hanya boleh memiliki satu saja. Allah sudah mengatakan, “jika kamu khawatir tidak bisa berbuat adil, maka satu saja.” Sudah seharusnya kita mengikuti etika Allah dan mengambil pengetahuan dari kata-kataNya.”

Mendengar penjelasan Imam yang terakhir ini, Khalifah diam membisu seribu bahasa, lama sekali. Wajahnya tidak lagi ceria seperti sebelumnya. Sementara wajah sang istri berbinar-binar.

Kisah ini dinukil Buya Husein Muhammad dalam bukunya berjudul "Pendar-Pendar Kebijaksanaan".



Tafsir Poligami
Abd. Moqsith dalam salah satu tulisannya "Tafsir Atas Poligami Dalam Al-Quran" menjelaskan bahwa tidak ada pandangan tunggal tentang kebolehan poligami dalam konteks sekarang.

Ayat Al-Quran yang biasa digunakan sebagai dasar teologis poligami adalah surat An-Nisa’ ayat 3

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ


"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim".

Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat ini dan setidaknya ada 3 pandangan.

Pertama, membolehkan poligami dengan batas maksimal sembilan istri sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Zhahiriyah, Ibn As-Sabbagh, Al-Umrani, Al-Qasim bin Ibrahim dan sebagian kelompok Syiah. Meskipun ada hadits yang melarang sahabat Nabi untuk menikah lebih dari empat istri, kelompok ini tetap pada pendapatnya.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4157 seconds (0.1#10.140)